- Rakornis Percepatan Penurunan Stunting, Bupati Harapkan Bengkalis Zero Stunting
- Bakamla RI Ramaikan Peringatan Hari Armada Republik Indonesia
- Erdogan Ramal Nasib Netanyahu di Perang Gaza Sebagai Penjahat Perang
- Optimalkan Pelayanan, MF Polbeng Gelar Service Excellent Workshop di BUMDes Kuala Alam Bandar Jaya
- Banjir di Rokan Hulu, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Antar Jemput Anak Sekolah
- Panglima TNI Pimpin Upacara Pemakaman Letnan Jenderal TNI (Purn.) Dr. (H.C.) Doni Monardo, S.I.P.
- TNI Integratif Bersinergi Dengan Kementan RI Dukung Ketahanan Pangan Wujudkan Swasembada Pangan
- Bupati Kasmarni Harapkan Kolaborasi Semua Pihak Cegah dan Tangani TPPO
- Bakamla RI Hadiri 9th Review Meeting on MoU Common Guidelines RI-Malaysia
- Wabup Husni Merza: "Say No to LGBT"
- Bupati Kasmarni Launching Pasar Murah Bersubsidi Tahap II
- Bupati Kasmarni Resmikan Inkubator Bisnis Kepemudaan Bengkalis
- Hari Bakti PU Ke-78, Bupati Kasmarni Ingatkan Bangun Infrastruktur yang Berkualitas, Smart dan Ramah Lingkungan
- BMKG Ungkap Petaka Besar Ini Bayangi RI Akibat Krisis Iklim
- Dibantu AI, Senjata Pembunuh Massal Israel Obrak-abrik Gaza
- Gunung Marapi Sumbar Erupsi, Puluhan Pendaki Dievakuasi
- Tampil Pertama Gerak Jalan Santai, DWP Diskominfotik Curi Perhatian Bupati
- Desa Tanjung Punak, Rupat Utara Juara Pertama Desa Wisata Riau Tahun 2023
- Bekerjalah Dengan Niat Ibadah, Loyal, Tulus dan Ikhlas
- Wabup Husni Merza Lepas 64 Peserta Tour de Siak
Putusan MK Buat Gibran Bisa Jadi Cawapres, Ini Kata Jokowi!
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan dirinya tidak mencampuri urusan penentuan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres). Hal itu diucapkan Jokowi ketika ditanya mengenai apakah putra sulungnya bakal maju sebagai Calon Wakil Presiden dalam Pemilu 2024 ini.
"Saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres," kata Jokowi dalam video singkat di Beijing, China, Senin (16/10/2023).
Menurutnya hal itu merupakan kewenangan dari Partai Politik. Sehingga ia meminta langsung menanyakan hal ini pada partai politik terkait.
"Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. jadi silahkan tanyakan saja ke partai politik itu wilayah parpol," kata Jokowi.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi mengadili perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Ia memilih Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk sebagai kuasa hukum.
Permohonan ini diterima MK pada 3 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Hingga permohonan ini dikabulkan oleh MK.
"Mengabulkan permohonan untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Senin (16/10/2023).
Dari putusan terakhir itu menyatakan bahwa batas minimal usia calon presiden dan wakil presiden 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945 kecuali dimaknai pernah atau sedang menjabat kepala daerah. Artinya hal ini memberikan peluang kepada Putra Sulung Joko Widodo yang juga sebagai Walikota Surakarta untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Wakil Presiden.
"Dengan diktum itu putusan seperti itu, maka peluang Gibran untuk mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden menjadi terbuka. usianya belum sampai 40 tahun tapi sedang menjabat kepala daerah, maka memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden," kata Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra mengutip Detikcom, Senin (16/10/2023).(sumber)