- Kunjungi Mabes Polri, Panglima TNI Perkuat Sinergi TNI-Polri
- Rakornis Percepatan Penurunan Stunting, Bupati Harapkan Bengkalis Zero Stunting
- Bakamla RI Ramaikan Peringatan Hari Armada Republik Indonesia
- Erdogan Ramal Nasib Netanyahu di Perang Gaza Sebagai Penjahat Perang
- Optimalkan Pelayanan, MF Polbeng Gelar Service Excellent Workshop di BUMDes Kuala Alam Bandar Jaya
- Banjir di Rokan Hulu, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Antar Jemput Anak Sekolah
- Panglima TNI Pimpin Upacara Pemakaman Letnan Jenderal TNI (Purn.) Dr. (H.C.) Doni Monardo, S.I.P.
- TNI Integratif Bersinergi Dengan Kementan RI Dukung Ketahanan Pangan Wujudkan Swasembada Pangan
- Bupati Kasmarni Harapkan Kolaborasi Semua Pihak Cegah dan Tangani TPPO
- Bakamla RI Hadiri 9th Review Meeting on MoU Common Guidelines RI-Malaysia
- Wabup Husni Merza: "Say No to LGBT"
- Bupati Kasmarni Launching Pasar Murah Bersubsidi Tahap II
- Bupati Kasmarni Resmikan Inkubator Bisnis Kepemudaan Bengkalis
- Hari Bakti PU Ke-78, Bupati Kasmarni Ingatkan Bangun Infrastruktur yang Berkualitas, Smart dan Ramah Lingkungan
- BMKG Ungkap Petaka Besar Ini Bayangi RI Akibat Krisis Iklim
- Dibantu AI, Senjata Pembunuh Massal Israel Obrak-abrik Gaza
- Gunung Marapi Sumbar Erupsi, Puluhan Pendaki Dievakuasi
- Tampil Pertama Gerak Jalan Santai, DWP Diskominfotik Curi Perhatian Bupati
- Desa Tanjung Punak, Rupat Utara Juara Pertama Desa Wisata Riau Tahun 2023
- Bekerjalah Dengan Niat Ibadah, Loyal, Tulus dan Ikhlas
Putusan MK Dinilai Cacat Hukum, Yusril: Saya Percaya Jokowi dan Gibran Bijaksana
JAKARTA - Peluang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka semakin menguat menjadi calon wakil presiden mendampingi Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres.
Meski dari usia tidak memungkinkan karena minimal berusia 40 tahun, namun klausul dalam putusan yang bunyinya memiliki pengalaman menjadi menjabat jabatan yang dipilih melalui pemilu, misalnya kepala daerah, menjadi celah Gibran Rakabuming Raka ikut perhelatan pilpres 2024.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran bijaksana dalam mengambil langkah politik untuk menjadi calon wakil presiden mendampingi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Sebab, Yusril menilai putusan Mahkamah Konstitusi itu kontroversial dan mengandung cacat hukum. Ditambah reaksi negatif masyarakat yang meluas.
"Ini adalah putusan yang kontroversial dan mengandung cacat hukum di dalamnya, putusan yang problematik. Ya kita serahkan kepada beliau, dan saya percaya bahwa Pak Jokowi sebagai kepala keluarga, Mas Gibran sendiri tentu akan mengambil keputusan yang paling bijaksana di tengah-tengah kemungkinan reaksi yang makin luas akibat dari putusan yang kontroversial ini," kata Yusril di Jakarta, Selasa (17/10/2023).
Yusril mengatakan, putusan MK itu mengubah peta politik secara drastis. Tetapi, pakar hukum tata negara ini menyerahkan kepada Gibran apakah akan memanfaatkan putusan tersebut untuk maju di pilpres 2024, atau mengambil sikap bijaksana dengan tidak bersedia dicalonkan sebagai cawapres.
"Apakah Pak Gibran akan memanfaatkan putusan MK itu benar-benar maju atau tidak, ya kita serahkan kepada beliau. Kalau beliau mau berkonsultasi dengan keluarganya ya tentu kita serahkan sepenuhnya kepada beliau," kata Yusril.
Sementara itu, kata Yusril, Koalisi Indonesia Maju sampai saat ini belum membahas wacana Gibran menjadi cawapres Prabowo usai putusan MK.
"Sampai hari ini belum pernah ada pertemuan kedua. Kemarin memang ada rencana mengadakan pertemuan di tempat Pak Prabowo jam 16.00 sesudah ada putusan MK. Tapi setelah putusan MK, semua rapat itu ditunda dan saya belum tahu kapan ada rapat lagi," ungkap Yusril.(sumber)