- Tutup TC Kafilah Bengkalis Peserta MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau, Bupati Minta Kafilah Tetap Rutin Berlatih
- Meriahkan Pesta Demokrasi, Bupati Kasmarni Ajak Masyarakat Ke TPS
- Gelar Gemar Siak Berzakat, Baznas Kabupaten Siak Berhasil Kumpulkan Rp 689.77 Juta
- Panglima TNI Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 29 Perwira Tinggi TNI
- Peduli Sesama, TNI di Rokan Hulu Riau Bagi-Bagi Takjil Berbuka Puasa
- Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
- Safari Ramadhan, Bupati Rohil Salurkan Bantuan Operasional Masjid Mujahidin Sungai Nyamuk
- Ikhtiar Berzakat Terus Disosialisasikan, Bupati Alfedri Pimpin Gemar Siak Berzakat
- Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Ketupat 2024
- TP PKK Kabupaten Siak dan BRK Syariah Salurkan 120 paket Sembako
- Ketua Umum Dharma Pertiwi Hadiri Pembukaan Jala Craft 2024
- Penuh Berkah, Pj Gubri dan Bupati Kasmarni Safari Ramadhan di Kecamatan Pinggir
- Soal Video Viral Mirip Sekda, Diskominfotiks Rohil Lakukan Koordinasi Dengan Kementrian Kominfo RI
- PM Jepang Lantik Tiga Perwira Remaja TNI Lulusan NDA
- Kisah Perjalanan-Spiritual Para Tokoh: Edisi Muslimah Muallaf Asal Filipina
- Polbeng Kembali Kirim Mahasiswa Kuliah di Jerman
- Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 52 Perwira Tinggi TNI
- Sempena Safari Ramadhan 1445 H, PD Muhammadiyah Siak Kukuhkan Pengurus PCM Kandis
- Pimpin Bujang Kampung, Wabup Husni Merza Ingatkan Para Camat Pantau Harga Sembako di Pasaran
- Mantapkan Kualitas Jelang MTQ Riau, Kesra Bengkalis Lakukan Pembinaan Terpusat
Kepala UPTD Parkir Sebut Akan Lakukan Pembinaan Terhadap Para Jukir.
riaupos.co
PEKANBARU, kabarmelayu.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengacu pada UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ, Perda nomor 2 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan, dan Perda nomor 3 tahun 2009 tentang retribusi perhubungan darat. Penataan lahan parkir yang sudah disiapkan,saat ini dijadikan sebagai tempat berdagang oleh PKL.
Kepala UPTD Parkir Bambang Arianto, SH mengatakan dalam waktu dekat ini,pihaknya akan berkoordinasi dulu dengan OPD terkait, baik Satpol PP,Dinas Pasar, dan juga pihak kepolisian akan sidak ke lokasi.
"Mengenai lahan parkir ini,kami akan mencari apakah ada kordinatornya. "Mungkin resmi, tapi pelaksana dilapangannya beda mungkin. Dan ini akan kami cari tahu dimana persoalannya untuk diselesaikan," sebutnya.
Termasuk juga, kata Bambang parkir di depan Mal SKA. Itupun disebut ilegal.
"Jadi sebenarnya, kami sudah buatkan rambu-rambu larangan parkir. Sepanjang di sana ada rambu-rambu larangan. Jadi itu (parkir) ilegal dan melanggar," ujarnya,Jumat (3/2/17) kemarin..
Bambang mengatakan, bakal segera memanggil semua juru parkir (jukir). Pemanggilan itu dalam upaya melakukan pembinaan secara intens terhadap para jukir.
Menurutnya lagi, para jukir seharusnya sudah mengetahui kewajibanya selain meminta tarif parkir kepada pengguna jasa parkir.Pembinaan ini bakal dilaksanakan intens sampai tiga kali dalam sebulan.
"Jadi banyak kewajiban jukir seperti membersihkan lingkungan parkir juga memberikan pelayan serta memakai atribut serta siapkan karcis.Jadi jangan hanya bisa meminta uang saja pada pengguna jasa parkir," kata Bambang kepada wartawan,kemarin.
Pembinaan terhadap jukir sebenarnya menjadi tanggung jawab pihak Koordinator parkir.Koordinator punya kewajiban untuk mengawasi jukirnya dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Seperti tidak meminta tarif parkir yang ditetapkan Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat.
Namun sayangnya, berdasarkan pantauan petugas dilapangan masih banyak ditemukan jukir tidak mengikuti ketentuan itu.Artinya, lanjut Bambang jukir masih banyak yang perlu diberikan pembinaan.
"Jadi tidak hanya koordinator kami benar benar akan melakukan perubahan itu yaitu dengan melaksanakan pembinaan terhadap jukir secara lebih intens lagi.Parcayalah ini akan kami lakukan," jelasnya.
Ia berharap dengan adanya perubahan dan perbaikan pelayanan jukir maka akan berdampak terhadap pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir. Seperti diketahui retribusi parkir tahun 2017 dibebankan sebesar Rp8,2 miliar.
sumber; riaupos.co