- Minimalisir Masalah, SMA N 8 Pekanbaru Sosialisasi PPDB dengan Camat dan Lurah di Zona
- Tutup TC Kafilah Bengkalis Peserta MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau, Bupati Minta Kafilah Tetap Rutin Berlatih
- Meriahkan Pesta Demokrasi, Bupati Kasmarni Ajak Masyarakat Ke TPS
- Gelar Gemar Siak Berzakat, Baznas Kabupaten Siak Berhasil Kumpulkan Rp 689.77 Juta
- Panglima TNI Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 29 Perwira Tinggi TNI
- Peduli Sesama, TNI di Rokan Hulu Riau Bagi-Bagi Takjil Berbuka Puasa
- Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
- Safari Ramadhan, Bupati Rohil Salurkan Bantuan Operasional Masjid Mujahidin Sungai Nyamuk
- Ikhtiar Berzakat Terus Disosialisasikan, Bupati Alfedri Pimpin Gemar Siak Berzakat
- Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Ketupat 2024
- TP PKK Kabupaten Siak dan BRK Syariah Salurkan 120 paket Sembako
- Ketua Umum Dharma Pertiwi Hadiri Pembukaan Jala Craft 2024
- Penuh Berkah, Pj Gubri dan Bupati Kasmarni Safari Ramadhan di Kecamatan Pinggir
- Soal Video Viral Mirip Sekda, Diskominfotiks Rohil Lakukan Koordinasi Dengan Kementrian Kominfo RI
- PM Jepang Lantik Tiga Perwira Remaja TNI Lulusan NDA
- Kisah Perjalanan-Spiritual Para Tokoh: Edisi Muslimah Muallaf Asal Filipina
- Polbeng Kembali Kirim Mahasiswa Kuliah di Jerman
- Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 52 Perwira Tinggi TNI
- Sempena Safari Ramadhan 1445 H, PD Muhammadiyah Siak Kukuhkan Pengurus PCM Kandis
- Pimpin Bujang Kampung, Wabup Husni Merza Ingatkan Para Camat Pantau Harga Sembako di Pasaran
Larangan Potong Rambut dan Kuku Bila Hendak Berkurban
Oleh: Ustaz Yusuf Mansur
ist.
Assalamu’alaikum
Ada tuntunan dari Rasulullah SAW bagi umat Islam yang berniat untuk menyembelih hewan qurban pada hari raya Idul Adha (10 Dzulhijjah) atau Hari Tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijah). Yakni agar tidak memotong rambut dan kuku.
Berdasarkan Hadist Rasulullah :
“Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban.” (HR. Muslim)
Yang dimaksud dengan larangan mencabut kuku dan rambut di sini termasuk mencukur habis, memendekkannya, mencabutnya, memendekkan dengan membakarnya. Rambut yang dilarang dipotong termasuk bulu ketiak, kumis, bulu kemaluan, rambut kepala dan juga rambut yang ada di badan. Adapun tentang menyisir rambut, maka boleh melakukannya sekalipun rambutnya berjatuhan karenanya.
Sedangkan menurut Ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa yang dimaksud adalah dilarang memotong kuku atau memecahkannya. Adapun larangan memotong rambut adalah mencukur habis, memendekkan, mencabut, membakar, atau mengambil bulu yang ada. Larangan ini berlaku untuk bulu kemaluan, kumis, bulu ketiak, rambut kepala dan rambut badan lainnya.
Larangan ini hanya berlaku bagi orang yang hendak berkurban yaitu orang yang membeli dan membayar harganya. Adapun orang yang pahalanya ikut disertakan bagi mereka, misalnya kedua orang tua, anak-anak, dan istrinya, mereka tidak dilarang memotong rambut atau kuku mereka, sekalipun mereka ikut diniatkan pahala dalam qurban itu bersamanya, atau sekalipun ia secara sukarela membelikan hewan qurban dari uangnya sendiri untuk mereka.
Larangan ini dimulai ketika memasuki 1 Dzulhijah, maka bagi yang hendak berqurban dan ingin merapihkan rambut dan kuku, kerjakanlah di hari sebelumnya kemudian bersabarlah untuk merapihkannya kembali hingga hewannya diqurbankan. Tahun ini 1 Dzulhijah bertepatan pada Rabu, 23/8/2017 larangan tersebut sudah berlaku mulai Selasa, 22/8/2017 ketika azan Maghrib.
Hikmahnya adalah agar seluruh anggota tubuh orang yang berqurban tetap lengkap untuk dibebaskan dari api Neraka dan membiarkan rambut dan kuku sempurna agar diambilnya bersama sembelihan qurban, sehingga menjadi bagian qurban disisi Allah dan kesempurnaan ibadah baginya.(ROL)