- Alfedri: RENJA Tahun 2025 Harus Naikan Indeks Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Siak
- Wabup Husni Merza Lepas Kafilah Siak, Ikuti 9 Cabang Lomba MTQ Riau Ke-XLII
- Bupati Afrizal Sintong Lepas Kafilah Rohil Ikuti MTQ Tingkat Provinsi di Kota Dumai
- Pererat Persatuan, Koramil 0321-05/RM Komsos di Kampung Pancasila Bangko Bakti
- Tradisi Pasca Idul Fitri, Warga Kampung Benayah Gelar Aghi Ghayo Enam
- Enam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Bakamla RI Diserahterimakan
- Bupati Bengkalis Serahkan Penghargaan Pemenang Lomba Lampu Colok dan Pawai Takbir 2024
- Lanjutkan Program Bermasa, Bupati Kasmarni Pastikan Maju di Pilkada Bengkalis 2024
- Pererat Silaturrahmi Antar Anggota, Ketua DPRD Siak Gelar Pertemuan Pasca Libur Idul Fitri
- Tiba-Tiba WHO Beri Warning, Flu Burung Marak Lagi
- Ketua DPRD Siak Indra Gunawan SE Audiensi Bersama Komisioner KPU Siak
- Panglima TNI Pimpin Penyerahan Jabatan Pangkogabwilhan II dan Sertijab 3 Jabatan Strategis Mabes TNI
- Disdik Kota Beberkan Empat Jalur Penerimaan PPDB Tahun Ini
- Kelas Rawat Inap BPJS 1, 2, 3 Dihapus 2025, Iurannya Jadi Segini
- Pemkab Bengkalis Terus Pacu Percepatan Pembangunan Jembatan Bengkalis-Bukit Batu
- Jaga Kewaspadaan Dimanapun Berada, Panglima TNI Ingatkan Prajurit Agar Selalu Berhati-Hati dan Teliti Dalam Bertindak
- Ingat! Seluruh ASN dan Honorer Harus Hadir di Halalbihalal Pemkab Bengkalis
- Anggota Koramil 0321-05/RM Kembali Lakukan Pendampingan Petani Cabe
- Panglima TNI Laksanakan Apel Khusus dan Halal Bihalal di Mabes TNI
- Panglima TNI Tinjau Arus Balik Lebaran 1445 H/2024
Aturan E-Commerce Digodok 2 Kementerian
Ilustrasi: (Foto: Reuters)
JAKARTA - Keberadaan marketplace dengan konsep e-commerce diyakini sudah bikin pola bisnis di Indonesia berubah. Karena itu, pemerintah bakal mengatur keberadaan para pelaku usaha yang memanfaatkan teknologi digital untuk memasarkan produknya.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) mengatakan, keberadaan e-commerce tak bisa dilepaskan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Di mana semua produk yang dijual memang terkait dengan regulasi perdagangan.
"Banyak sebetulnya kalau kita bicara e-commerce, drivernya adalah Kemendag, namanya juga e-commerce dari kata commerce. Hanya memang dalam konteks dinamika yang terjadi itu banyak bisnis proses yang berubah," ujarnya di Jakarta, Jumat (2/2/2018).
Menurut Rudiantara, salah satu yang hilang dengan adanya keberadaan e-commerce yakni toko fisik. Kemajuan teknologi membuat pemasaran bisa menjadi lebih mudah. "Ada yang namanya disintermediary. Perantara itu banyak yang hilang karena penguatan teknologi," katanya.
Rudiantara menegaskan, pihaknya bersama Kemendag akan segera membuat regulasi terkait e-commerce. Misalnya, mereka harus terdaftar secara resmi di Kemendag. "Nah ini yang kami koordinasikan dengan Kemendag nanti isunya akan dibahas khusus raker Kemendag dan Kominfo. Nanti mungkin dalam regulasi khusus kami akan keluarkan, Kemendag bakal minta marketplace mendaftarkan diri," pungkasnya.
(okezone.com)