- Tutup TC Kafilah Bengkalis Peserta MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau, Bupati Minta Kafilah Tetap Rutin Berlatih
- Meriahkan Pesta Demokrasi, Bupati Kasmarni Ajak Masyarakat Ke TPS
- Gelar Gemar Siak Berzakat, Baznas Kabupaten Siak Berhasil Kumpulkan Rp 689.77 Juta
- Panglima TNI Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 29 Perwira Tinggi TNI
- Peduli Sesama, TNI di Rokan Hulu Riau Bagi-Bagi Takjil Berbuka Puasa
- Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
- Safari Ramadhan, Bupati Rohil Salurkan Bantuan Operasional Masjid Mujahidin Sungai Nyamuk
- Ikhtiar Berzakat Terus Disosialisasikan, Bupati Alfedri Pimpin Gemar Siak Berzakat
- Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Ketupat 2024
- TP PKK Kabupaten Siak dan BRK Syariah Salurkan 120 paket Sembako
- Ketua Umum Dharma Pertiwi Hadiri Pembukaan Jala Craft 2024
- Penuh Berkah, Pj Gubri dan Bupati Kasmarni Safari Ramadhan di Kecamatan Pinggir
- Soal Video Viral Mirip Sekda, Diskominfotiks Rohil Lakukan Koordinasi Dengan Kementrian Kominfo RI
- PM Jepang Lantik Tiga Perwira Remaja TNI Lulusan NDA
- Kisah Perjalanan-Spiritual Para Tokoh: Edisi Muslimah Muallaf Asal Filipina
- Polbeng Kembali Kirim Mahasiswa Kuliah di Jerman
- Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 52 Perwira Tinggi TNI
- Sempena Safari Ramadhan 1445 H, PD Muhammadiyah Siak Kukuhkan Pengurus PCM Kandis
- Pimpin Bujang Kampung, Wabup Husni Merza Ingatkan Para Camat Pantau Harga Sembako di Pasaran
- Mantapkan Kualitas Jelang MTQ Riau, Kesra Bengkalis Lakukan Pembinaan Terpusat
Terungkap Kode Suap ‘Itunya’ di OTT Bupati Subang, Ini Kronologinya
ist.
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Pandjaitan mengungkapkan, adanya kode atau istilah yang digunakan untuk menyamarkan dugaan suap pengurusan perizinan lahan pembangunan pabrik di wilayah Subang, Jawa Barat.
Kode suap tersebut yakni berupa istilah ‘itunya’. Kode tersebut diduga digunakan sejumlah pihak untuk menyamarkan atau mengaburkan tindak pidana suap yang menyeret Bupati Subang, Imas Aryumningsih.
"Dalam komunikasi pihak-pihak terkait dalam kasus ini, digunakan kode ‘itunya’ yang menunjuk pada uang yang akan diserahkan," kata Basaria saat konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).
Sebelumnya, KPK telah resmi menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan pemulusan perizinan pembangunan pabrik di wilayah Subang. Empat tersangka tersebut adalah Bupati Subang, Imas Aryumningsih; Asep Santika selaku Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Subang; Miftahudin selaku pihak swasta; dan Data seorang karyawan swasta.
Kronologi OTT Bupati Subang
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan membeberkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan anak buahnya pada Selasa dan Rabu 13-14 Februari 2018 dini hari. Operasi senyap tersebut dilakukan di dua tempat yakni Subang dan Bandung.
"Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan. KPK melakukan tangkap tangan pada Selasa,13 Februari 2018, di beberapa lokasi terpisah di Subang dan Bandung," kata Basaria saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).
Setelah mendapatkan informasi, tim bergerak menuju rest area Cileunyi, Bandung sekira pada pukul 18.30 WIB. Dari lokasi tersebut, tim mengamankan seorang karyawan yang bernama Data.
"Dari tangan D (Data) tim mengamankan uang senilai Rp62,278,000," tambahnya.
Secara paralel, tim KPK lainnya juga mengamankan Miftahudin pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap di Subang sekira pukul 19.00 WIB. Kemudian, tim lainnya juga bergerak ke rumah dinas Bupati Subang, Imas Aryumningsih.
"Dari lokasi tersebut tim membawa Imas serta dua orang ajudan dan sopir," imbuhnya.
Setelah itu, tim juga mengamankan secara berturut-turut mengamankan dua orang lainnya yakni Asep Santika dan Sutiana di kediamannya masing-masing. Dari tangan kedua orang tersebut, tim mengamankan sejumlah uang.
"Dari tangan ASP diamankan uang ebesar Rp225 juta dan dari tangan S diamankan uang senilai Rp50 juta," jelasnya.
Tim pun membawa delapan orang tersebut ke Kantor KPK, di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan intensif. Setelah dilakukan pemeriksaan, KPK menetapkan empat orang tersangka.
Empat tersangka tersebut yakni, Bupati Subang, Imas Aryumningsih; Asep Santika selaku Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Subang; Miftahudin selaku pihak swasta; dan Data seorang karyawan swasta.
Ketiganya diduga melakukan tindak pidana suap terkait pengurusan perizinan pendirian pabrik di wilayah Subang. Diduga, Imas, Data dan Asep Santika menerima uang suap dari dua perusahaan, PT ASP dan PT PBM senilai Rp1,4 miliar.
Pemberian suap diduga dilakukan untuk mendapatkan izin prinsip untuk membuat pabrik atau tempat usaha di Subang.
Uang terebut diberikan oleh seorang pihak swasta yakni, Miftahudin dalam beberapa tahapan. Diduga, komitmen fee di awal antara pemberi dengan perantara adalah Rp4,5 miliar. Sedangkan pemberian fee antara Bupati ke perantara sejumlah Rp1,5 miliar.
Sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi, Miftahudin disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak penerima, Imas, Data, dan Asep Santika disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(okezone.com)