ADVERTORIAL PARIPURNA DPRD RIAU

Apresiasi Kerja Pansus, DPRD Riau Bahas Empat Ranperda

Rabu, 18 April 2018 - 17:48 WIB Advertorial

Berita Terkait

Apresiasi Kerja Pansus, DPRD Riau Bahas Empat Ranperda ist. Wakil Ketua DPRD Riau dr Sunaryo saat memimpin Rapat Paripurna tentang Laporan Hasil Kerja Pansus.

PEKANBARU, kabarmelayu.com - Setelah sempat tertunda selama sepekan, Senin 16 April 2018 DPRD Riau kembali menggelar rapat paripurna guna membahas empat Ranperda usulan Pemprov Riau.

Rapat paripurna itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau dr Sunaryo didampingi Wakil Ketua Noviwaldy Jusman. Sementara dari pihak Pemprov dihadiri Sekdaprov Ahmad Hijazi, para Kepala Dinas/Badan serta Forkompimda.

Rapat paripurna yang diagendakan untuk membahas empat agenda kerja Pansus tentang Ketenagalistrikan, Penyelenggaraan Kesehatan, Ranperda Kesehatan dan Ranperda Susunan Kelembagaan, Pengisian Jabatan dan Masa Jabatan Kepala Desa Adat.

Mengawali sambutannya, Plt Gubernur Riau Thamrin Hasyim melalui Sekdaprov Ahmad Hijazi, mengapresiasi Panitia khusus (Pansus) DPRD Riau yang telah membahas empat Ranperda tersebut.

Di depan 43 anggota DPRD Riau yang hadir, Sekdaprov Riau mengatakan dengan ditetapkannya empat Perda tersebut, setidaknya dapat menunjang pembangunan di segala bidang yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di provinsi Riau.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

(Sambutan Sekda Riau, H Ahmad Hijazi pada Paripurna DPRD Riau, Senin 16 April 2018)

"Ketenagalistrikan merupakan sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik, serta usaha menunjang tenaga listrik. Perlu mengatur ketentuan tentang usaha penyedia tenaga listrik," kata Ahmad Hijazi mengawali sambutannya.

Menurutnya, pembinaan serta pengawasan pelaksanaan usaha penyedia jasa penyedia tenaga listrik diperlukan guna mewujudkan tenaga listrik yang aman dan ramah lingkungan. Contohnya, perwujudan mengatur ketentuan keselamatan ketenagalistrikan yang wajib.

Sehingga kata Ahmad Hijazi, dengan ditetapkannya Perda ini dapat menunjang pembangunan di segala bidang yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di provinsi Riau.

Kesehatan

Selain Perda Ketenagalistrikàn, Pemprov Riau juga menyampaikan penghargaan kepada Pansus DPRD Riau yang telah menyetujui Perda tentang penyelenggaraan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat.

Ahmad Hijazi mengatakan, dengan ditetapkannya Perda ini, maka dapat menjadi payung hukum dalam penyelenggaraan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat.

Dikatakan, tingkat pertumbuhan manusia dan ternak dinilai penting dàlam memberikan pelayanan kesehatan. Hal ini untuk melindungi kesehatan hewan, sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan peternak dan melindungi keselamatan manusia dari infeksi penyakit zoonosis.

Sementara upaya pengendalian rabies ucap Ahmad Hijazi, Pemprov telah membentuk tim koordinasi penyakit rabies. Tim ini berfungsi mengendalikan penyakit zoonosis bekerjasama dengan Kepolisian daerah.

Diakhir sambutannya Ahmad Hijazi mengatakan, dengan disetujuinya Perda ini oleh DPRD Riau, maka paling lama 7 hari sejak tanggal persetujuan, Pemprov akan menetapkannya menjadi Perda.

Kelistrikan

Sementara itu, Juru Bicara Pansus Perubahan atas Ranperda Ketenagalistrikan yang dibacakan Almainis, berharap agar rancangan Raperda ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat di Provinsi Riau, khususnya dalam bidang penggunaan, pemberdayaan, pengelolaan serta pengusahaan kelistrikan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

(Anggota DPRD Riau yang hadir Rapat Paripurna Hasil Kerja Pansus terhadap 4 Ranperda)

"Kami yakin dan percaya atas dukungan dari segenap pihak sehingga rancangan peraturan daerah tentang Ketenagalistrikan ini dapat disajikan dan semoga bisa memberikan manfaat bagi segenap masyarakat Riau secara luas," tegas Almainis sebelum mengesahkan revisi peraturan daerah tentang ketenagalistrikan dalam paripurna yang dihadiri 43 anggota Dewan.
     
Dia juga menyebutkan laporan yang disampaikan pansus perubahan atas rancangan peraturan daerah nomor 5 tahun 2014 tentang rancangan peraturan daerah tentang ketenagalistrikan merupakan hasil fasilitas yang dilakukan oleh DPRD Provinsi Riau melalui Biro Hukum dan HAM, Pemerintah Provinsi Riau ke Kementerian Dalam Negeri.

Secara rinci, Politisi PDI Perjuangan Riau itu menjelaskan adapun poin revisi hasil fasilitasi yang diterima, pada poin-poin sebagai berikut, pertama redaksi tahun pada judul awal ranperda disesuaikan dengan tahun yang sedang berjalan.

Kedua penyempurnaan pada poin mengingat guna disesuaikan dengan aturan hukum dan perundang-undangan. Ketiga Pasal 1, point 3, 6, 23, 25, 30, 34, 39, 41 dilakukan penyempurnaan dan  penyesuaian.

Keempat Pasal 2 huruf d dilakukan penyempurnaan redaksional. Kelima Pasal 4 huruf k, l dan m dihapus karena tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
      
Keenam pasal 28 point 2 dan 4 dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian redaksional. Ketujuh, pasal 29A point 3 dihapus, karena tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Kedelapan, pasal 49 point 1 dilakukan penyempurnaan redaksional.
     
Terkait hal itu, Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi menyampaikan pendapat akhir kepala daerah, mengatakan ketengalistrikan merupakan penyediaan dan pemanfaataan tenaga listrik serta usaha menunjang tenaga listrik. 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

(Wakil Ketua DPRD Riau Sunaryo dan Sekdaprov Riau H Ahmad Hijazi usai menandatangani pengesahan revisi Perda)

"Melalui Ranperda ini diatur ketentuan penyedia tenaga listrik mencakup jenis usaha, wilayah usaha, pelaku usaha, perizinan, hak dan kewajiban pemegang izin usaha, penyedia tenaga listrik, keselamatan ketenagalistrikan, pembinaan dan pengawasan untuk mewujudkan penyediaan tenaga listrik yang aman, andal dan ramah lingkungan," kata Ahmad Hijazi pada saat itu.
   
Dia mengatakan, Ranperda ini juga mengatur tujuan keselamatan ketenagalistrikan yang mewajibkan instalasi tenaga listrik memiliki sertifikat layak operasi, peralatan dan pemanfataan tenaga listrik harus sesuai dengan standar nasional Indonesia dan tenaga teknik harus memiliki sertifikat kompetensi.

Lanjut Sekda, dengan ditetapkan ranperda ketenagalistrikan menjadi payung hukum diharapkan penyediaan tenaga listrik bersifat padat modal dan teknologi yang sejalan dengan prinsip otonomi daerah dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
      
"Maka peran pemda dan masyarakat dalam penyedian tenaga listrik perlu ditingkatkan sehingga tersedia tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, merata dan bermutu," sebut Sekda.
     
Disamping bermanfaat, lanjut Sekda, ketenagalistrikan juga membahayakan sehingga dalam penyediaan dan pemanfaataannya harus memperhatikan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan.
     
"Kami harapkan melalui Perda ini dapat meningkatkan peran serta pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menetapkan kebijakan pengaturan, pengawasan dan melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik," katanya.
     
Kemudian dapat meningkatkan sarana dan prasarana pendukung tenagalistrikan baik sektor perizinan dan nonperizinan. Selanjutnya, meningkatkan kemampuan SDM dan kualitas aparatur dalam pembinaan dan penguasaan ketenagalistrikan. "Kita harapkam pula dapat meningkatkan jumlah dan realisasi rasio eleltrifikasi daerah," sebut Sekda.
     
Setelah disetujui Anggota DPRD Riau yang hadir dalam paripurna, pimpinan Paripurna Wakil Ketua DPRD Riau Sunaryo beserta SekdaProv Riau menandatangani pengesahan revisi perda ketenagalistrikan. (Advertorial)

Key Takeaways: Dominate the digital landscape with Smmsav.com and Followersav.com your go-to best SMM Panel in 2024 for affordable social media marketing solutions. Best Press release services in 2024 is Followersav and Smmsav boost your business with us. best Smm panel Buy Spotify streams casino Script casino Script
Rabu, 26 Juni 2017 - 17:48 WIB
Tulis Komentar

0 Komentar

Tulis Komentar

Berita Terbaru