- Tutup TC Kafilah Bengkalis Peserta MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau, Bupati Minta Kafilah Tetap Rutin Berlatih
- Meriahkan Pesta Demokrasi, Bupati Kasmarni Ajak Masyarakat Ke TPS
- Gelar Gemar Siak Berzakat, Baznas Kabupaten Siak Berhasil Kumpulkan Rp 689.77 Juta
- Panglima TNI Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 29 Perwira Tinggi TNI
- Peduli Sesama, TNI di Rokan Hulu Riau Bagi-Bagi Takjil Berbuka Puasa
- Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
- Safari Ramadhan, Bupati Rohil Salurkan Bantuan Operasional Masjid Mujahidin Sungai Nyamuk
- Ikhtiar Berzakat Terus Disosialisasikan, Bupati Alfedri Pimpin Gemar Siak Berzakat
- Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Ketupat 2024
- TP PKK Kabupaten Siak dan BRK Syariah Salurkan 120 paket Sembako
- Ketua Umum Dharma Pertiwi Hadiri Pembukaan Jala Craft 2024
- Penuh Berkah, Pj Gubri dan Bupati Kasmarni Safari Ramadhan di Kecamatan Pinggir
- Soal Video Viral Mirip Sekda, Diskominfotiks Rohil Lakukan Koordinasi Dengan Kementrian Kominfo RI
- PM Jepang Lantik Tiga Perwira Remaja TNI Lulusan NDA
- Kisah Perjalanan-Spiritual Para Tokoh: Edisi Muslimah Muallaf Asal Filipina
- Polbeng Kembali Kirim Mahasiswa Kuliah di Jerman
- Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 52 Perwira Tinggi TNI
- Sempena Safari Ramadhan 1445 H, PD Muhammadiyah Siak Kukuhkan Pengurus PCM Kandis
- Pimpin Bujang Kampung, Wabup Husni Merza Ingatkan Para Camat Pantau Harga Sembako di Pasaran
- Mantapkan Kualitas Jelang MTQ Riau, Kesra Bengkalis Lakukan Pembinaan Terpusat
Tim Gakkum DLHK Riau Sita 40 m3 Kayu Ilog Diduga Dari Konsesi HPH DRT
istimewa
PEKANBARU, kabarmelayu.com - Tim Operasi Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau, Kamis 19 April 2018 pagi mengamakan 1 unit Kapal pompong yang sedang menarik kayu olahan sebanyak kurang lebih 30 ton saat melintas di hilir Sungai Sinaboi Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Disinyalir, kayu olahan tersebut hasil tebangan liar (ilegal logging) dari konsesi HPH PT Diamond Raya Timber (DRT). Dari hasil operasi tersebut, tim menemukan dan menyita kurang lebih 30 ton kayu olahan jenis Meranti.
Ditemui di ruang kerjanya, Senin (23/4/2018) siang, Kasi Penegakan Hukum (Gakkum) DLHK Riau, Agus Suryoko SH MH didampingi tim penyidik Ngadiana SH mengatakan, adapun kayu olahan yang diamankan berbentuk papan (sortimen) sebanyak 9 rakitan, yang ditarik kapal pompong tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) melintas di hilir Sungai Sinaboi Kecamatan Sinaboi Rohil.
Dijelaskan Agus, selain menyita kayu olahan, pihaknya juga mengamankan 1 unit kapal pompong dan seorang Nakhoda berinisial MS (37) warga Rokan Hilir yang saat ini sudah diamankan di rutan Dumai.
"Dari hasil penyidikan yang kita lakukan, kayu tersebut akan ditarik lewat jalur sungai Rokan menuju ke Bagansiapiapi. Akan tetapi saat kita periksa, Nakhoda kapal inisial MS (37) tersangka tidak bisa menunjukkan dokumen SKSHK, sehingga kita mengamankan kayu tersebut," ujar Agus Suryoko yang diamini Ngadiana SH selaku tim penyidik.
Setelah kayu olahan tanpa dokumen tersebut diamankan lanjut Agus, pihaknya langsung mengamankan barang bukti berupaya kayu olahan dengan menggunakan jalur darat ke Markas Polisi Kehutanan Riau di Jalan Dahlia Pekanbaru, dengan menggunakan jasa angkutan 2 unit truk jenis tronton.
Sedangkan Nakhoda Kapal sambung Agus, sudah diamankan ke Rutan Dumai, sementara unit kapal pompong tersebut kini tengah diamankan ke tempat sementara, guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 83 ayat 1 huruf (a, b) junto Pasal 88 ayat 1 huruf (a) UU No 18 tahun 2013 Tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan Hutan (P3H) dengan ancaman hukuman pidana minimal satu tahun dan maksimal 5 tahun penjara," ungkap Agus.
Selain dikenakan pidana penjara sebut Agus, pelaku juga diancam dikenakan denda minimal Rp500 juta dan maksimal Rp2,5 miliar.
Agus juga mengimbau kepada para pelaku usaha atau masyarakat yang menguasai atau memiliki yang mengangkut hasil hutan kayu, diminta terlebih dahulu melengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan dari pejabat yang berwewenang. Karena setiap hasil hutan yang berasal dari kawasan hutan negara, ada hak-hak negara berupa PSDH dan DR, tandasnya. (har/ars)