Tim Gakkum DLHK Riau Sita 40 m3 Kayu Ilog Diduga Dari Konsesi HPH DRT

Senin, 23 April 2018 - 22:26 WIB Lingkungan

Berita Terkait

Tim Gakkum DLHK Riau Sita 40 m3 Kayu Ilog Diduga Dari Konsesi HPH DRT istimewa

PEKANBARU, kabarmelayu.com - Tim Operasi Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau, Kamis 19 April 2018 pagi mengamakan 1 unit Kapal pompong yang sedang menarik kayu olahan sebanyak kurang lebih 30 ton saat melintas di hilir Sungai Sinaboi Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Disinyalir, kayu olahan tersebut hasil tebangan liar (ilegal logging) dari konsesi HPH PT Diamond Raya Timber (DRT). Dari hasil operasi tersebut, tim menemukan dan menyita kurang lebih 30 ton kayu olahan jenis Meranti.

Ditemui di ruang kerjanya, Senin (23/4/2018) siang, Kasi Penegakan Hukum (Gakkum) DLHK Riau, Agus Suryoko SH MH didampingi tim penyidik Ngadiana SH mengatakan, adapun kayu olahan yang diamankan berbentuk papan (sortimen) sebanyak 9 rakitan, yang ditarik kapal pompong tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) melintas di hilir Sungai Sinaboi Kecamatan Sinaboi Rohil.

Dijelaskan Agus, selain menyita kayu olahan, pihaknya juga mengamankan 1 unit kapal pompong dan seorang Nakhoda berinisial MS (37) warga Rokan Hilir yang saat ini sudah diamankan di rutan Dumai.

"Dari hasil penyidikan yang kita lakukan, kayu tersebut akan ditarik lewat jalur sungai Rokan menuju ke Bagansiapiapi. Akan tetapi saat kita periksa, Nakhoda kapal inisial MS (37) tersangka tidak bisa menunjukkan dokumen SKSHK, sehingga kita mengamankan kayu tersebut," ujar Agus Suryoko yang diamini Ngadiana SH selaku tim penyidik.

Setelah kayu olahan tanpa dokumen tersebut diamankan lanjut Agus, pihaknya langsung mengamankan barang bukti berupaya kayu olahan dengan menggunakan jalur darat ke Markas Polisi Kehutanan Riau di Jalan Dahlia Pekanbaru, dengan menggunakan jasa angkutan 2 unit truk jenis tronton.

Sedangkan Nakhoda Kapal sambung Agus, sudah diamankan ke Rutan Dumai, sementara unit kapal pompong tersebut kini tengah diamankan ke tempat sementara, guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 83 ayat 1 huruf (a, b) junto Pasal 88 ayat 1 huruf (a) UU No 18 tahun 2013 Tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan Hutan (P3H) dengan ancaman hukuman pidana minimal satu tahun dan maksimal 5 tahun penjara," ungkap Agus.

Selain dikenakan pidana penjara sebut Agus, pelaku juga diancam dikenakan denda minimal Rp500 juta dan maksimal Rp2,5 miliar.     

Agus juga mengimbau kepada para pelaku usaha atau masyarakat yang menguasai atau memiliki yang mengangkut hasil hutan kayu, diminta terlebih dahulu melengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan dari pejabat yang berwewenang. Karena setiap hasil hutan yang berasal dari kawasan hutan negara, ada hak-hak negara berupa PSDH dan DR, tandasnya. (har/ars)

Key Takeaways: Dominate the digital landscape with Smmsav.com and Followersav.com your go-to best SMM Panel in 2024 for affordable social media marketing solutions. Best Press release services in 2024 is Followersav and Smmsav boost your business with us. best Smm panel Buy Spotify streams casino Script casino Script
Senin, 10 Maret 2017 - 22:26 WIB
Tulis Komentar

0 Komentar

Tulis Komentar

Berita Terbaru