- Alfedri: RENJA Tahun 2025 Harus Naikan Indeks Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Siak
- Wabup Husni Merza Lepas Kafilah Siak, Ikuti 9 Cabang Lomba MTQ Riau Ke-XLII
- Bupati Afrizal Sintong Lepas Kafilah Rohil Ikuti MTQ Tingkat Provinsi di Kota Dumai
- Pererat Persatuan, Koramil 0321-05/RM Komsos di Kampung Pancasila Bangko Bakti
- Tradisi Pasca Idul Fitri, Warga Kampung Benayah Gelar Aghi Ghayo Enam
- Enam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Bakamla RI Diserahterimakan
- Bupati Bengkalis Serahkan Penghargaan Pemenang Lomba Lampu Colok dan Pawai Takbir 2024
- Lanjutkan Program Bermasa, Bupati Kasmarni Pastikan Maju di Pilkada Bengkalis 2024
- Pererat Silaturrahmi Antar Anggota, Ketua DPRD Siak Gelar Pertemuan Pasca Libur Idul Fitri
- Tiba-Tiba WHO Beri Warning, Flu Burung Marak Lagi
- Ketua DPRD Siak Indra Gunawan SE Audiensi Bersama Komisioner KPU Siak
- Panglima TNI Pimpin Penyerahan Jabatan Pangkogabwilhan II dan Sertijab 3 Jabatan Strategis Mabes TNI
- Disdik Kota Beberkan Empat Jalur Penerimaan PPDB Tahun Ini
- Kelas Rawat Inap BPJS 1, 2, 3 Dihapus 2025, Iurannya Jadi Segini
- Pemkab Bengkalis Terus Pacu Percepatan Pembangunan Jembatan Bengkalis-Bukit Batu
- Jaga Kewaspadaan Dimanapun Berada, Panglima TNI Ingatkan Prajurit Agar Selalu Berhati-Hati dan Teliti Dalam Bertindak
- Ingat! Seluruh ASN dan Honorer Harus Hadir di Halalbihalal Pemkab Bengkalis
- Anggota Koramil 0321-05/RM Kembali Lakukan Pendampingan Petani Cabe
- Panglima TNI Laksanakan Apel Khusus dan Halal Bihalal di Mabes TNI
- Panglima TNI Tinjau Arus Balik Lebaran 1445 H/2024
KPU Minta Dokumen ke KPK Tentang Daftar Nama Mantan Koruptor
JAKARTA - Setelah diundang-undangkan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri dalam pileg, KPU menunggu dokumen dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kepentingan verifikasi para calon.
"Ya diharapkan (sebelum verifikasi) Sepengetahuan kami KPK sedang menyiapkan dokumen dokumen tersebut," kata Komisioner KPU Viryan Aziz kepada wartawan, Jumat (6/7/2018).
Viryan mengaku, bahwa pihak terus melakukan koordinasi dengan KPK terkait dokumen tersebut. Hal ini dimaksudkan agar memudahkan KPU melakukan verifikasi terhadap seluruh caleg yang sudah mendaftarkan diri dalam pileg 2019.
Ditambahkan Viryan, selain menunggu dokumen dari KPK, KPU juga telah membuat formulir B3 atau pakta integritas yang harus diisi oleh parpol pengusung caleg.
"Jadi gini loh, kita sudah membuat formulir bentuk B3, dan harapanya tidak ada mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi. Tapi pertanyaannya, apakah mungkin dari seluruh 514 kabupaten/kota akan bersih semuanya? Belajar dari pengalaman sih, kita berharap besih, tidak menutup kemungkinan itu masih terjadi," tutupnya.
Diketahui, KPU telah menerbitkan peraturan yang menolak mantan terpidana korupsi menjadi calon anggota legislatif. Namun, DPR RI rupanya tetap berkeras agar setiap warga negara mendapat kesempatan yang sama untuk mendaftar sebagai caleg pada pemilu 2019.
Dalam rapat konsultasi berlangsung di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta disepakati, semua orang tak terkecuali mantan koruptor diberikan kesempatan untuk mendaftar melalui partai politiknya masing-masing. Di dalam rapat tersebut, Ketua DPR Bambang Soesatyo menyatakan semua orang punya kesempatan untuk dipilih dan memilih.
"Rapat menghargai apa yang sudah menjadi keputusan pemerintah mengesahkan PKPU. Namun demikian, kita tetap menghargai hak asasi warga negara untuk dipilih dan memilih sesuai dengan konstitusi kita, Undang-Undang Dasar 1945. Maka kami sepakat memberi kesempatan kepada semua pihak untuk mendaftar menjadi calon legislatif di semua tingkatan melalui partai politiknya masing-masing," papar Bambang Soesatyo.
(okezone.com)