- Gubernur Riau Resmikan Jembatan Siak IV dan Dua Flyover
- Tingkatkan Partisipasi Pemilih, Kesbangpol Pekanbaru Gelar Penyuluhan
- Danrem 031/WB Sampaikan Arahan Dalam Apel Tiga Pilar Dalam Pemilu 2019
- Babinsa Koramil 08/Mandah Berikan Bimbingan Wasbang di SMP Satu Atap Sendawa
- Nama Ustadz Abdul Somad Dibaiat Habib Lutfi Jadi Syekh, Apa Beda Gelarnya?
- Bawaslu, KPI, dan KPU Riau Teken MoU Pengawasan Penyiaran Iklan Kampanye
- Parah, Amplop Kondangan Dicolong Tamu Undangan
- Jokowi Cabut Larangan Rapat di Hotel dari Mendagri
- H Fuad Nahkodai Golkar Rohil 2019-2024
- Pasca Kebakaran, Aktifitas Belajar Mengajar di SMPN 1 Kuala Kampar Berjalan Normal
- Satlantas Polres Pelalawan Sosialisasi Milenial Road Safety Festival
- RESEP: Nikmatnya Pepes Ikan Peda untuk Santap Malam
- Gunung Sinabung Alami Gempa 7 Kali, Status Awas
- Menristekdikti: Kesiapan SNMPTN 2019 Sudah Berjalan Baik
- DPC FPI Kecamatan Bengkalis Resmi Dikukuhkan Di Masjid Agung Istiqomah
- Inilah Jadwal Lengkap Debat Pilpres 2019
- Enam Mahasiswa Politeknik Negeri Bengkalis Akan Magang Di Luar Negeri
- Pejabat dan Pegawai Diskominfotik Kabupaten Bengkalis Tandatangani Pakta Integritas
- Perbandingan Statistik Ronaldo dan Messi Musim Ini, Siapa Lebih Unggul?
- Awan Berbentuk seperti Orang Salat, Hebohkan Masyarakat NTB
Kemendag Pastikan Sudah Teken Izin Impor 100 Ribu Ton Jagung
(ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)
JAKARTA - Kementerian Perdagangan memastikan telah menerbitkan Surat Persetujuan Impor (SPI) jagung sebanyak 100 ribu ton pada 16 November 2018 lalu. Pengajuan izin impor dilakukan melalui sistem perizinan terpadu via daring (Online Single Submission/OSS) dan terintegrasi langsung dengan sistem perizinan ekspor-impor Kemendag, yakni Inatrade.
Direktur Jenderal Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan impor bisa langsung dijalankan lantaran ini merupakan hasil rapat koordinasi terbatas di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Rencananya, jagung diharapkan mendarat di Indonesia 30 hari hingga 40 hari mendatang.
"Karena ini sudah persetujuan rakortas, maka tidak usah nanti-nanti (ekspornya)," jelas Oke di Kemenko Perekonomian, Senin (19/11).
Volume jagung yang didatangkan kali ini berjumlah 100 ribu ton dan memiliki tenggat waktu sampai enam bulan mendatang. Ini agar sesuai dengan beleid yang berlaku, yakni pasal 6 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2018 bahwa persetujuan impor berlaku paling lama enam bulan.
"Dari mana jagungnya, itu dari Brazil dan Argentina," jelas dia.
Sebelumnya, pemerintah merestui izin impor jagung sebanyak 100 ribu ton yang diklaim untuk menjaga keseimbangan harga.
Impor jagung yang dimaksud untuk peternak mandiri dan akan dijual sesuai harga acuan yang ditetapkan Kementerian Perdagangan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58 Tahun 2018 tentang Penetapan Harga Acuan di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen. Di dalam beleid tersebut, harga acuan penjualan jagung ke konsumen adalah sebesar Rp4.000 per kilogram (Kg).
Impor jagung ini dilakukan di tengah dilema produksi yang diperkirakan surplus. Berdasarkan data yang dikantongi Kementerian Pertanian, proyeksi produksi jagung hingga akhir tahun ini mencapai 30,4 juta ton.
Proyeksi itu terdiri dari produksi jagung di Pulau Jawa sebanyak 11,6 juta ton dan di Luar Jawa sebanyak 18,4 juta ton. Sementara, konsumsinya secara nasional hanya mencapai 18 juta ton. Artinya, terdapat surplus produksi sebanyak 12,4 juta ton.
(cnnindonesia.com)