- Tutup TC Kafilah Bengkalis Peserta MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau, Bupati Minta Kafilah Tetap Rutin Berlatih
- Meriahkan Pesta Demokrasi, Bupati Kasmarni Ajak Masyarakat Ke TPS
- Gelar Gemar Siak Berzakat, Baznas Kabupaten Siak Berhasil Kumpulkan Rp 689.77 Juta
- Panglima TNI Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 29 Perwira Tinggi TNI
- Peduli Sesama, TNI di Rokan Hulu Riau Bagi-Bagi Takjil Berbuka Puasa
- Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
- Safari Ramadhan, Bupati Rohil Salurkan Bantuan Operasional Masjid Mujahidin Sungai Nyamuk
- Ikhtiar Berzakat Terus Disosialisasikan, Bupati Alfedri Pimpin Gemar Siak Berzakat
- Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Ketupat 2024
- TP PKK Kabupaten Siak dan BRK Syariah Salurkan 120 paket Sembako
- Ketua Umum Dharma Pertiwi Hadiri Pembukaan Jala Craft 2024
- Penuh Berkah, Pj Gubri dan Bupati Kasmarni Safari Ramadhan di Kecamatan Pinggir
- Soal Video Viral Mirip Sekda, Diskominfotiks Rohil Lakukan Koordinasi Dengan Kementrian Kominfo RI
- PM Jepang Lantik Tiga Perwira Remaja TNI Lulusan NDA
- Kisah Perjalanan-Spiritual Para Tokoh: Edisi Muslimah Muallaf Asal Filipina
- Polbeng Kembali Kirim Mahasiswa Kuliah di Jerman
- Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 52 Perwira Tinggi TNI
- Sempena Safari Ramadhan 1445 H, PD Muhammadiyah Siak Kukuhkan Pengurus PCM Kandis
- Pimpin Bujang Kampung, Wabup Husni Merza Ingatkan Para Camat Pantau Harga Sembako di Pasaran
- Mantapkan Kualitas Jelang MTQ Riau, Kesra Bengkalis Lakukan Pembinaan Terpusat
Hakim di Lampung Mesum dan Mabuk-Mabukan Bareng Dua Wanita, KY: Harus Dipecat!
ilustrasi
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) meminta hakim di Lampung yang ketahuan mesum dengan dua wanita sekaligus di rumah dinasnya harus dipecat.
KY menegaskan, tindakan hakim tersebut sudah mencoreng nama baik lembaga peradilan di Indonesia.
Bukan hanya itu, KY mengatakan tindakan hakim tersebut tidak menunjukkan integritas sebagai penegak hukum dan keadilan.
“KY prihatin atas peristiwa tersebut karena masih ada hakim integritasnya tidak mencerminkan dia sebagai penegak hukum dan keadilan dan sebagai hakim,” kata Ketua KY Jaja Ahmad Jayus, Jumat, (18/01/2019).
Menurut Jaja, seorang hakim mestinya menjadi teladan bagi masyarakat, serta menjunjung tinggi norma adat dan norma agama.
“Ya harus tegas sanksinya, pecat. Yang begini-begini mah melanggar kode etik, norma agama. Kemudian pencemaran lembaga, oleh masyarakat digerebek itu sangat memalukan betul, aparatur hukum digerebek,” tuturnya.
Jaja berjanji akan segera menerjunkan tim untuk melakukan investigasi atas kasus memalukan tersebut.
“Nanti KY akan turun, tadi saya sudah minta ke bagian investigasi supaya secepatnya melakukan penelusuran data tentang kebenaran info ini dan mungkin KY harus turun,” ucapnya.
Sebelumnya Hakim Y digerebek di rumah dinasnya Kamis (17/1) tengah malam. Warga yang curiga menggerebek Y pada Jumat (18/01/2019) pukul 02.00 WIB. Hakim Y lalu diproses oleh atasannya.
Juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro, membenarkan informasi tersebut. Andi mengatakan Tim Badan Pengawas (Bawas) MA yang dibentuk sejak hari ini sedang memeriksa hakim Y.
“Tim yang dibentuk Bawas MA sejak hari ini–dengan dasar surat tugas Kepala Bawas MA tanggal 18 Januari 2019–melakukan pemeriksaan terhadap hakim PN Manggala sesuai laporan Ketua PT Lampung, perihal dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim, yaitu mabuk-mabukan dan bersama perempuan di rumah dinas,” kata Andi.
(jarrak.id)