- Tutup TC Kafilah Bengkalis Peserta MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau, Bupati Minta Kafilah Tetap Rutin Berlatih
- Meriahkan Pesta Demokrasi, Bupati Kasmarni Ajak Masyarakat Ke TPS
- Gelar Gemar Siak Berzakat, Baznas Kabupaten Siak Berhasil Kumpulkan Rp 689.77 Juta
- Panglima TNI Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 29 Perwira Tinggi TNI
- Peduli Sesama, TNI di Rokan Hulu Riau Bagi-Bagi Takjil Berbuka Puasa
- Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
- Safari Ramadhan, Bupati Rohil Salurkan Bantuan Operasional Masjid Mujahidin Sungai Nyamuk
- Ikhtiar Berzakat Terus Disosialisasikan, Bupati Alfedri Pimpin Gemar Siak Berzakat
- Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Ketupat 2024
- TP PKK Kabupaten Siak dan BRK Syariah Salurkan 120 paket Sembako
- Ketua Umum Dharma Pertiwi Hadiri Pembukaan Jala Craft 2024
- Penuh Berkah, Pj Gubri dan Bupati Kasmarni Safari Ramadhan di Kecamatan Pinggir
- Soal Video Viral Mirip Sekda, Diskominfotiks Rohil Lakukan Koordinasi Dengan Kementrian Kominfo RI
- PM Jepang Lantik Tiga Perwira Remaja TNI Lulusan NDA
- Kisah Perjalanan-Spiritual Para Tokoh: Edisi Muslimah Muallaf Asal Filipina
- Polbeng Kembali Kirim Mahasiswa Kuliah di Jerman
- Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 52 Perwira Tinggi TNI
- Sempena Safari Ramadhan 1445 H, PD Muhammadiyah Siak Kukuhkan Pengurus PCM Kandis
- Pimpin Bujang Kampung, Wabup Husni Merza Ingatkan Para Camat Pantau Harga Sembako di Pasaran
- Mantapkan Kualitas Jelang MTQ Riau, Kesra Bengkalis Lakukan Pembinaan Terpusat
Aturan Direvisi, Jadi Kapan Sih THR PNS Cair?
Foto: Arie Pratama
JAKARTA - Pemerintah tengah merevisi aturan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara dan Pensiunan.
Revisi dilakukan setelah PNS daerah khawatir pencairan THR tidak tepat waktu atau telat. Hal ini disebabkan oleh bunyi dari PP nomor 36 pasal 10 ayat 2 berbunyi tentang teknis pemberian THR yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan daerah (Perda).
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakkir mengatakan pihaknya tengah bekerja saat ini agar revisi bisa selesai secepatnya.
Ia pun berharap, revisi ini tidak akan menunda waktu pencairan THR PNS yang dijadwalkan oleh pemerintah pada 24 Mei 2019 ini.
"Intinya nanti pencairan THR diharapkan tetap bisa dilaksanakan sebelum lebaran," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Jakarta, Selasa (14/5/2019).
Menurutnya, untuk mempercepat proses revisi ini, komunikasi terus dilakukan dengan Kementerian terkait seperti Kementerian Keuangan.
Ia juga meminta para PNS untuk tidak khawatir, meski waktu penyelesaian revisi belum bisa dipastikan. Tapi ia berharap bisa segera selesai.
"Semua Kementerian terkait telah berkoordinasi. Insyaallah tidak perlu (khawatir). Diharapkan pencairan THR tetap bisa cair sebelum lebaran," tegasnya.
Sedangkan proses revisi sendiri dijelaskan sama dengan proses awal pembuatan PP, yakni awalnya diajukan oleh instansi menginisiasi dan di ajukan ke Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan revisi ini bukanlah suatu hal yang istimewa. Dan tidak ada masalah penundaan pencairan THR.
"Bukan sesuatu hal yang istimewa, kami sudah bahas di Kantor MenPAN. Sudah dialokasikan kok di APBD, dari anggaran tunjangan pegawai. Tinggal dicairkan saja, tidak ada yang krusial," kata Tjahjo di Istana.
(cnbcindonesia.com)