- Pererat Silaturrahmi, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Siak Gelar Safari Ramadhan
- Usai Emban Misi Kemanusiaan, KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat-992 Tiba Di Tanah Air
- Wabup Husni Merza Pimpin Safari Ramadhan Pemkab Siak di Kampung Perincit Pusako
- Kasatgasops Minta Tim Satgas Optimalkan Budaya Tertib Berkeselamatan Lalin ke Masyarakat
- Pesantren Ramadhan Menyapa Desa Pematang Duku Timur dan Penebal
- Berkah Ramadhan, Kapolres Siak Bersama Jajaran Bagi-Bagi Takjil Untuk Masyarakat Tualang
- Tarif Tol Palembang-Indralaya dan Pekanbaru-Dumai Naik 18 Maret
- Safari Ramadhan dan Berbagi 1000 Takjil Bersama Dai Bermasa Se-Kecamatan Pinggir
- Ingat! Dermaga 2 Pelabuhan Ro-Ro Akan Ditutup Pada Tanggal Ini
- Raih Piala Adipura, Pemkab Rohil Akan Adakan Kirab Piala Adipura Keliling Kota Bagansiapiapi
- Bupati Siak Alfedri Serahkan 242 Sertipikat Tanah kepada Masyarakat Kampung Kerinci Kiri
- Enam Amalan yang Disunahkan Saat Puasa Ramadhan
- Resmikan Pasar Ramadhan Kampung Dalam, Alfedri: Pertahankan Tradisi Tahunan Ini
- Dongkrak Ekonomi Masyarakat, Wakil Bupati Bengkalis Resmikan Pasar Ramadhan 1445 H
- JK Buka Suara Soal Aturan Speaker Masjid Selama Bulan Ramadhan
- Bupati Alfedri akan Jadikan Mandi Belimau Besamo Sebagai Kalender Iven Kebudayaan Tahunan di Kabupaten Siak
- Kemenag Umumkan 1 Ramadhan Jatuh Pada Selasa 12 Maret 2024
- Beda-beda Awal Ramadan 2024, Kemenag Buka Suara
- Bawa Sengketa Pemilu ke MK, Timnas AMIN: Bukti Sudah Disiapkan
- Rumah Makan di Pekanbaru Boleh Buka Selama Ramadan, Ini Syaratnya
Syarat Tidak Berpuasa saat Bepergian Jauh
Ibadah puasa wajib bagi umat Islam selama bulan suci Ramadan. Namun, beberapa orang, dengan ketentuan tertentu, mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa.
Sebut saja orang-orang yang tengah berada dalam perjalanan jauh. Mereka yang tengah bepergian diperkenankan untuk tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain.
Namun, frasa ‘perjalanan jauh’ terlalu luas untuk didefinisikan secara mendetail. Pertanyaannya, seberapa jauh perjalanan yang dilakoni hingga bisa dikatakan mubah atau diizinkan oleh agama Islam?
KH Ahmad Ishomuddin mengatakan bahwa berdasarkan Mazhab Syafi’i, jarak sepanjang minimal 82 kilometer disepakati sebagai perjalanan jauh yang mubah.
"Maka, orang yang menempuh jarak minimal 82 kilometer itu boleh untuk tidak melaksanakan puasa," ujarnya.
Selain itu, perjalanan jauh juga dikatakan mubah jika tak ditujukan untuk kemaksiatan.
Tak cuma itu, syarat lain juga menyebutkan, perjalanan jauh harus dimulai sejak terbitnya matahari atau masuknya waktu subuh. "Artinya dilakukan setelah salat Subuh," katanya.
Seseorang yang melakukan perjalanan jauh juga harus mengucap niat mengambil rukhsah atau keringanan berpuasa sesaat sebelum mulai bepergian.
Namun, bukan berarti setiap orang yang melakukan perjalanan jauh dipersilakan untuk tidak berpuasa. Jika seseorang merasa mampu berpuasa meski bepergian, maka dia dianjurkan untuk tidak mengambil rukhsah.
(cnnindonesia.com)