Sistem Zonasi Berdasarkan Putusan MK

Senin, 08 Juli 2019 - 11:54 WIB Pendidikan

Berita Terkait

Sistem Zonasi Berdasarkan Putusan MK Photo : VIVA/M Ali Wafa Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dr. Supriano

JAKARTA - Pendaftaran Peserta Didik Baru atau PPDB dengan sistem zonasi menuai polemik dan memicu kontroversi. Tak sedikit, orangtua yang protes dengan sistem ini. Sejumlah kepala daerah, juga mengaku kerepotan dengan sistem yang sebenarnya sudah dilakukan sejak tiga tahun lalu.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan, sistem zonasi adalah ikhtiar pemerintah mewujudkan keadilan dan pemerataan dalam pendidikan. Sebab, dengan sistem ini tak ada lagi pembedaan sekolah berdasarkan kepintaran dan prestasi.

Tak hanya siswa, demi keadilan, guru dan tenaga kependidikan juga akan dirotasi. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Supriano mengatakan, komposisi guru akan diselaraskan sesuai kebutuhan. Hal ini dilakukan, agar tidak ada penumpukan guru di satu sekolah atau wilayah tertentu, terkait kompetensi dan mata pelajaran.

Kepada VIVA Supriano menuturkan, nantinya akan dilakukan pemetaan guru berdasarkan zona. Demikian, petikan wawancaranya:

Salah satu tujuan PPDB sistem zonasi adalah pemerataan guru. Apa benar?

Iya. PPDB ini tujuan sebenarnya untuk memberikan jawaban, agar tidak ada diskriminasi atau tidak ada perbedaan terhadap masyarakat, apakah dia berasal dari golongan rendah, apakah dia berasal dari golongan menengah, golongan atas, dan sebagainya. Karena, dengan diberlakukannya PPDB berbasis zonasi ini, semua masyarakat mempunyai hak yang sama dalam konteks mendapatkan pelayanan pendidikan.

Artinya, selama ini ada diskriminasi?

Kalau kita mau flashback, dulu ada sekolah RSBI atau Sekolah Rintisan Internasional. Terus, ada yang menggugat RSBI di Mahkamah Konstitusi (MK) dan kita kalah. Dalam putusan MK itu, salah satu poin yang ditegaskan adalah tidak boleh ada diskriminasi untuk pelayanan pendidikan. 

Lalu?

Nah, kita belajar dari situ. Dulu, ketika RSBI tidak diperbolehkan dilakukan oleh MK, muncul fenomena sekolah-sekolah favorit. Entah itu persoalan label nama, atau labeling dari alumni atau dari masyarakat sendiri. Tetapi, sekolah itu masih eksis. Jadi, sebenarnya sistem zonasi ini juga dilakukan berdasarkan putusan MK itu. 

Kenapa demikian?

Karena, dengan sistem zonasi ini kita menghilangkan istilah sekolah favorit dan sekolah unggulan.

Sebenarnya, apa keuntungan sistem zonasi ini?

Kalau mau dilihat jangka panjangnya, sistem zonasi ini nantinya dapat membantu kita untuk melihat peta pemerataan sekolah. Dengan sistem zonasi ini, dengan ketentuan penerimaan siswa jalur zonasi itu minimal 80 persen, kemudian jalur prestasi itu 5-15 persen, dan jalur perpindahan lima persen, ini kan sebenarnya kita ingin memberikan pelayanan kepada masyarakat yang berada di dekat sekolah itu. Jangan sampai, ada anak yang rumahnya dekat dengan sekolah negeri, tetapi dia tidak bisa masuk ke sekolah itu hanya karena dipengaruhi nilai. Ini tidak boleh.

Kedua, sekolah negeri ini kan pelayanan publik. Pelayanan publik, salah satunya tidak boleh ada diskriminatif. Untuk siapa saja boleh atau berhak bersekolah di situ. Jangan dibatasi dengan aturan-aturan yang ada. Artinya, semua mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan layanan pendidikan di sekolah-sekolah negeri. Ini dasarnya.

Selain itu?

Sistem zonasi ini juga untuk menjawab Nawacita, pemerataan akses. Jangan sampai ada anak yang dekat sekolah tetapi dia tidak mendapatkan pelayanan pendidikan. Ke depan, sistem zonasi tak hanya diberlakukan untuk PPDB. Zonasi ini juga akan digunakan untuk pemerataan guru.

Apakah Dinas Pendidikan di daerah sudah siap dengan sistem ini?

Diberlakukannya sistem zona ini, sebenarnya juga menguntungkan dinas pendidikan di tingkat kabupaten/kota. Dia bisa menghitung kebutuhan sekolah dan kebutuhan guru. 

Kenapa?

Karena, selama ini tidak ada evaluasi menyeluruh untuk memetakan itu semua. Dengan sistem zona ini, kita bisa melihat permasalahan-permasalahan yang ada di kabupaten/kota lebih jelas. Sistem zonasi ini, untuk perencanaan ke depan lebih enak. Bahkan, kita bisa menghitung enam tahun ke belakang. Sebenarnya, dengan sistem zona ini semua orang akan diuntungkan.

Bagaimana dengan ketersediaan sekolah?

Dengan sistem zona ini, nantinya pemerataan sekolah juga akan dilakukan dengan menambah kebutuhan sekolah di masing-masing zona. Kalau dulu ,kita ingin membangun sekolah baru itu harus melihat ketersediaan tanah, artinya dulu itu dasar membangun sekolah baru itu adalah tanah. Pemerintah ada tanah kosong di mana, kita bangun di situ. Nah, dengan sistem zonasi ini, kalau kita ingin membangun sekolah itu bukan lagi dasarnya tanah, tetapi berapa jumlah anak yang tidak tertampung di zona itu. 

Jadi ,lebih mudah dari segi manajemen. Dari sisi anggaran sampai tujuh tahun ke depan, bisa dilakukan berdasarkan pemetaan perzona. Kepala dinas atau kepala daerah akan lebih mudah menghitung lima tahun, sepuluh tahun, lima belas tahun ke depan, terkait kebutuhan sekolah, kebutuhan anggaran, kebutuhan guru atau tenaga pengajar dan yang lain.

Selain itu?

Kita juga akan lebih mudah mengetahui mana anak yang sekolah dan mana anak yang tidak bersekolah. Dengan demikian, kita dapat dengan mudah memetakan apakah di zona itu harus membuat atau mempersiapkan tempat pelatihan, kursus-kursus, dan lain sebagainya.

Jadi sekali lagi, memang dampaknya ini baru akan terlihat dalam jangka panjang. Sehingga, nanti mutu pendidikan itu bisa sama. Tidak ada lagi sekolah favorit, sekolah unggulan, semuanya harus unggul.

Bagaimana dengan kesiapan guru?

Guru kita ini sekarang secara rasio satu guru berbanding 18 siswa. Kalau dari rasio ini cukup. Tetapi, yang menjadi masalah adalah distribusinya. Karena, sekarang sudah otonomi daerah, SD dan SMP, kendali ada di kabupaten/kota, SMA/SMK itu di provinsi. Sekarang, perpindahan guru antara kabupaten yang satu ke kabupaten yang lain sulit. Dulu ,saat manajemen masih di tangan pusat (Kemendikbud), semua guru siap ditempatkan di mana saja. 

Apa yang membuat sulit?

Karena, kalau guru yang tadinya mengajar di kabupaten A, kemudian kita pindahkan ke kabupaten B, berarti akan membebankan anggaran kabupaten B. Sulitnya di situ, kalau dulu kan semua terpusat. Sekarang, guru mau pindah ke kabupaten lain itu syaratnya banyak. Dia harus lolos syarat BUTUH, ada anggarannya atau tidak di kabupaten yang akan dituju. Jadi, memang sekarang pendistribusian guru perkabupaten/kota itu masih sulit. Makanya, dengan sistem perzona ini, paling tidak kita bisa melakukan distribusi guru perzona dulu. Artinya, pendistribusian guru akan diprioritaskan di satu kabupaten atau di dalam zona dulu.

Bagaimana teknisnya?

Guru itu kan ada dua tipe, guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan guru non-PNS. Nah, guru PNS pun masih terbagi dua lagi, ada guru PNS yang sudah bersertifikasi, dan ada guru PNS yang belum bersertifikasi. Guru yang non-PNS begitu juga. Ada guru non-PNS yang sudah bersertifikasi, ada juga guru non-PNS yang belum bersertifikasi. Nah, ini yang akan kita lihat di dalam zona nantinya.

Maksudnya?

Ada enggak penumpukan guru yang sudah bersertifikasi di satu sekolah. Atau, ada enggak di zona itu yang kekurangan mata pelajaran tertentu. Nah, dengan sistem zona itu kita lakukan pemetaan guru perzona. Berapa total guru yang sudah bersertifikat. Misalnya, oh ternyata guru yang sudah bersertifikat lebih banyak di SMPN 1, karena dia dulu mantan sekolah RSBI, jadi sekolah unggulan. Sedangkan di SMP Negeri 3 masih jauh, mungkin kurang. Nah, sekarang pendistribusian guru kita lakukan berbasis zona. Kalau terjadi penumpukan guru PNS di satu sekolah, maka kita distribusi ke sekolah-sekolah negeri lainnya yang berada di zona itu.

Kedua, kita lihat dari guru per mata pelajaran. Misalnya guru matematika menumpuk di SMP Negeri 1, tetapi di SMP Negeri 4 masih kekurangan guru matematika. Nah, ini yang kita distribusikan. Jadi, perpindahan guru berbasis zona. Seandainya guru yang ada di zona 1 itu bagus semua, tapi di zona 2 terjadi banyak ketimpangan, kita pindahkan guru itu ke zona lain. Untuk saat ini, kita fokus pemerataan guru di masing-masing zona dulu, baru nanti di lintas zona. 

Bagaimana dengan kekurangan guru di daerah terpencil atau perbatasan?

Begitu juga nanti ke daerah-daerah terpencil. Pasti pemerataan guru atau tenaga pengajar itu akan kita lakukan. 

Apa dampak pergeseran kewenangan distribusi guru dari pusat ke daerah?

Jadi gini. Sebenarnya, kita kan punya mapping guru by school, by subject. Cuma yang menjadi masalah sekarang ini kan, belum lama ini ada moratorium pengangkatan guru. 

(viva.co.id)

Key Takeaways: Dominate the digital landscape with Smmsav.com and Followersav.com your go-to best SMM Panel in 2024 for affordable social media marketing solutions. Best Press release services in 2024 is Followersav and Smmsav boost your business with us. best Smm panel Buy Spotify streams casino Script casino Script
Senin, 23 Juni 2021 - 11:54 WIB
Tulis Komentar

0 Komentar

Tulis Komentar

Berita Terbaru