Sandera Ijazah Siswa, Dewan Kecam Pihak Sekolah

Jumat, 06 September 2019 - 14:43 WIB Pendidikan

Berita Terkait

Sandera Ijazah Siswa, Dewan Kecam Pihak Sekolah Anggota Komisi V DPRD Riau Ade Hartati

PEKANBARU, kabarmelayu.com - Anggota Komisi V DPRD Riau Ade Hartati mengatakan, apapun alasannya sekolah tidak berhak menyandera ijazah siswa. Pasalnya, para peserta didik sudah mengantongi Kartu Indonesia Pintar (KIP).

"Tidak boleh lagi ada sekolah yang menyandera ijazah pelajar atau siswa, dengan alasan tidak bayar uang komite. Karena sekolah kita mengajukan permintaan si anak KIP," ucapnya, Kamis (05/0/19).

Ade menegaskan, larangan pihak sekolah tersebut sudah ditegaskan dalam surat edaran Dinas Pendidikan Provinsi Riau.

"Kita berharap, kepala-kepala sekolah tidak menyikapi kebijakan Gubernur kita agar pendidikan kita lebih baik lagi," katanya,

Politisi PAN itu mengaku, pernyataan itu ia lontarkan menyikapi laporan orangtua siswa atas penyanderaan ijazah sejumlah siswa di salah satu SMK Negeri di Pekanbaru.

"Terus terang saya memang dapat laporan di SMKN 2 Pekanbaru. Dan bukan hanya disitu saja, laporan serupa juga saya peroleh dari sekolah-sekolah lain," ujar Ade Hartati. (fin)

cara membuat situs judi online gacor di casinoscripting.com: Dominate the digital landscape with Smmsav.com and Followersav.com your go-to best SMM Panel in 2024 for affordable social media marketing solutions. Best Press release services in 2024 is Followersav and Smmsav boost your business with us. best Smm panel Buy Spotify streams
Jumat, 24 Maret 2020 - 14:43 WIB
Tulis Komentar

0 Komentar

Tulis Komentar

Berita Terbaru