- Disdik Kota Beberkan Empat Jalur Penerimaan PPDB Tahun Ini
- Kelas Rawat Inap BPJS 1, 2, 3 Dihapus 2025, Iurannya Jadi Segini
- Pemkab Bengkalis Terus Pacu Percepatan Pembangunan Jembatan Bengkalis-Bukit Batu
- Jaga Kewaspadaan Dimanapun Berada, Panglima TNI Ingatkan Prajurit Agar Selalu Berhati-Hati dan Teliti Dalam Bertindak
- Ingat! Seluruh ASN dan Honorer Harus Hadir di Halalbihalal Pemkab Bengkalis
- Anggota Koramil 0321-05/RM Kembali Lakukan Pendampingan Petani Cabe
- Panglima TNI Laksanakan Apel Khusus dan Halal Bihalal di Mabes TNI
- Panglima TNI Tinjau Arus Balik Lebaran 1445 H/2024
- Cegat Speedboat Naga Line, Ini yang Dilakukan Kapolda Riau
- Kadis DLH Rohil Pimpin Pembersihan Sampah di Bagan Batu pasca Lebaran
- Pantau Arus Balik Lebaran 1445 H, Babinsa 0321-05/RM Bersama Polri Berikan Kenyamanan pada Pemudik
- 17 Ruko di Ujungbatu Rokan Hulu Riau Ludes Terbakar
- Jaga Kekompakan, Bupati Kasmarni Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
- Siap-siap Ganti Seragam Sekolah, Ini Aturan Baru Mendikbudristek
- Tim MSC Kunjungi Satgas Indo RDB XXXIX-E/Monusco, Cek Kesiapan Purna Tugas
- Pengamanan OVN, Babinsa 0321-05/RM Patroli Jalur Pipa di Wilayah Bangko Bakti
- Momen Lebaran, Pengunjung Keluarga WBP Membludak di Lapas Klas IIB Pasir Pengaraian
- Pesawat Hercules TNI AU C 130 J (A-1340) Sukses Terjunkan Bantuan di Gaza
- Ini Makna Taqabbalallahu Minna wa Minkum yang Sering Diucap Saat Lebaran
- Koramil 0321-05/RM Siapkan Rest Area Bagi Pemudik Lebaran 1445 H
Syarat Minimal Pendidikan Anggota DPR SMA, Sedangkan Tenaga Ahli Dewan S2
(dok. Pixabay.com/Putu Elmira)
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuka lowongan Tenaga Ahli. Tenaga Ahli sendiri terdiri dari Tenaga Ahli Anggota, Tenaga Ahli Kelengkapan Dewan dan Tenaga Ahli Fraksi.
Syarat untuk menjadi Tenaga Ahli tidak mudah, seperti diatur dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota DPR.
Dalam pasal 7 disebutkan, selain syarat umum, seperti harus WNI, sehat jasmani dan rohani, serta bersedia diberhentikan sewaktu-waktu ada pula syarat khusus. Yaitu harus berpendidikan paling rendah Strata 2 (S2) dengan IPK paling rendah 3,00 dari perguruan tinggi negeri atau swasta yang terakreditasi.
Kemudian, harus menguasai bahasa Inggris dengan TOEFL paling rendah 500 yang dikeluarkan oleh institusi resmi, berusia paling tinggi 62 tahun, dapat mengoperasikan komputer baik aplikasi maupun internet, memiliki pengetahuan dan wawasan tentang DPR dan keparlemenan.
Sementara, Tenaga Ahli memiliki hak mendapat honorarium dan perjalanan dinas, tunjangan masa kerja yang masing-masing berbeda sesuai masa kerja, serta gaji ke-13.
Bagaimana dengan Syarat Anggota DPR?
Sementara, dalam Peraturan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD yang diterbitkan KPU, syarat menjadi Anggota DPR adalah berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Kemudian, dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia. Kemudian, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Serta syarat umum lainnya.
(liputan6.com)