- Tutup TC Kafilah Bengkalis Peserta MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau, Bupati Minta Kafilah Tetap Rutin Berlatih
- Meriahkan Pesta Demokrasi, Bupati Kasmarni Ajak Masyarakat Ke TPS
- Gelar Gemar Siak Berzakat, Baznas Kabupaten Siak Berhasil Kumpulkan Rp 689.77 Juta
- Panglima TNI Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 29 Perwira Tinggi TNI
- Peduli Sesama, TNI di Rokan Hulu Riau Bagi-Bagi Takjil Berbuka Puasa
- Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
- Safari Ramadhan, Bupati Rohil Salurkan Bantuan Operasional Masjid Mujahidin Sungai Nyamuk
- Ikhtiar Berzakat Terus Disosialisasikan, Bupati Alfedri Pimpin Gemar Siak Berzakat
- Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Operasi Ketupat 2024
- TP PKK Kabupaten Siak dan BRK Syariah Salurkan 120 paket Sembako
- Ketua Umum Dharma Pertiwi Hadiri Pembukaan Jala Craft 2024
- Penuh Berkah, Pj Gubri dan Bupati Kasmarni Safari Ramadhan di Kecamatan Pinggir
- Soal Video Viral Mirip Sekda, Diskominfotiks Rohil Lakukan Koordinasi Dengan Kementrian Kominfo RI
- PM Jepang Lantik Tiga Perwira Remaja TNI Lulusan NDA
- Kisah Perjalanan-Spiritual Para Tokoh: Edisi Muslimah Muallaf Asal Filipina
- Polbeng Kembali Kirim Mahasiswa Kuliah di Jerman
- Panglima TNI Rotasi dan Mutasi 52 Perwira Tinggi TNI
- Sempena Safari Ramadhan 1445 H, PD Muhammadiyah Siak Kukuhkan Pengurus PCM Kandis
- Pimpin Bujang Kampung, Wabup Husni Merza Ingatkan Para Camat Pantau Harga Sembako di Pasaran
- Mantapkan Kualitas Jelang MTQ Riau, Kesra Bengkalis Lakukan Pembinaan Terpusat
RDP Komisi II DPRD Riau, PT AA dan KPSL Sepakati 4 Poin
fin/rec
PEKANBARU, riaueditor.com - Konflik lahan seluas 244 hektar di Desa Koto Garo Kec. Tapung Hilir Kab. Kampar antara PT Arara Abadi (AA) dan Koperasi Petani Sahabat Lestari (KPSL), akhirnya menyepakati 4 poin.
Kesepakatan tersebut terjadi setelah Komisi II DPRD Riau yang diketuai Robin Hutagalung SH menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan kedua belah pihak, dan dihadiri instansi terkait, Senin (18/11/19).
Keempat poin tersebut; Pertama, PT AA setuju mempercepat proses pelepasan sebagian areal kerjanya seluas 1.568 hektar untuk masyarakat sebagaimana perjanjian permohonan KPSL.
Kedua, Bupati Kampar segera melakukan mediasi antara KPSL dengan Kelompok Tani Hutan Pebadaran.
Ketiga, PT AA mencabut laporan KPSL di Polres Kampar.
Keempat, PT AA tidak melakukan aktifitas di kawasan tersebut.
Dalam kesepakatan tertulis tersebut, turut membubuhkan tandatangan diantaranya, Direktur PT AA Edie Haris MH, KPSL Sukri Tambusai, Pemkab Kampar Ahmad Yuzar, Kakanwil BPN Riau Abdul Rajab, BPN Kampar Sutribuan, dan DLHK Riau Setyo Widodo.
Sebelumnya dalam RDP tersebut, anggota Komisi II DPRD Riau Sugianto sempat mencecar PT AA terkait data tanaman kehidupan sesuai RKT.
Desakan senada juga disampaikan anggota Komisi II lainnya Marwan Yohanis. Politisi Gerindra tersebut mengatakan sesuai aturan, PT AA wajib menanam tanaman kehidupan sebesar 20 persen dari HGU yang dikuasai. Ia juga mempertanyakan siapa yang melakukan intimidasi dan yang diintimidasi.
Usai menandatangani kesepakatan, RDP yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Riau Robin Hutagalung tersebut melakukan foto bersama dengan kedua belah pihak bersama instansi terkait. (fin)