Angka Perceraian ASN Pelalawan Meningkat

Didominasi Guru dan Tenaga Medik

Jumat, 06 November 2015 - 21:09 WIB Sosial

Berita Terkait

Angka Perceraian ASN Pelalawan Meningkat Internet Ilustrasi

Kabar Melayu (PELALAWAN) - Angka kasus perceraian di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan, setiap tahun mengalami peningkatan. Hingga November 2015, ada sebanyak 19 permohonan dari ASN yang minta izin cerai kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pelalawan.

Kepala BKD Pelalawan, Andi Yuliandri S.Kom melalui Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Pegawai, Darlis SP, M.Si, Jumat (6/11/2015) menuturkan, peningkatan angka perceraian ini bisa dilihat dari data yang ada setiap tahunnnya.

"Kita akui, angka perceraian ASN di Kabupaten Pelalawan setiap tahunnya terus mengalami peningkatan. Tahun 2014 lalu hanya terdata 12 kasus perceraian yang telah dikeluarkan Surat Keterangan (SK) izin perceraiannya untuk diajukan ke Pengadilan Agama (PA)," terang Darlis.

Sedangkan pada tahun 2015, medio Januari-November saja, angka perceraian ASN telah mencapai 19 kasus. 13 kasus tercatat telah dikeluarkan SK cerai untuk diajukan ke Pengadilan Agama, sedangkan 6 kasus lagi masih dalam proses.

ASN yang mengajukan permohonan izin cerai ini didominasi oleh kaum perempuan, dengan persentase 70 persen, sedangkan 30 persen lagi dilakukan oleh ASN kaum Adam. Permohonan izin cerai ASN di Pelalawan, terbanyak diajukan oleh para guru dan tenaga medik perempuan, dengan alasan tidak ada lagi kecocokan suami dan istri.

"Jadi, kasus perceraian ASN di Pelalawan ini, penyebabnya rata-rata karena sudah tidak cocok antara suami dan istri, serta hubungan keluarga yang sudah tidak harmonis, bahkan ada yang tidak satu rumah. Selain itu, alasan permohonan izin perceraian ini juga diakibatkan adanya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga masalah perselingkuhan," papar Darlis.

Pernikahan dan perceraian ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990, yakni bagi ASN yang akan melakukan perceraian, wajib memperoleh izin atau surat keterangan (SK) terlebih dahulu dari pimpinan ASN, dalam hal ini Bupati Kabupaten Pelalawan. 

Kemudian, setiap atasan yang menerima permintaan izin perceraian ASN, wajib memberikan pertimbangan secara tertulis kepada pejabat atasannya. Pertimbangan itu memuat hal-hal yang dapat digunakan oleh pejabat dalam mengambil keputusan, apakah permohonan izin cerai itu mempunyai dasar yang kuat atau tidak.

Sebagai bahan pertimbangan, atasan ASN yang bersangkutan dapat meminta keterangan dari suami atau istri atau melakukan mediasi pada yang bersangkutan. Sebelum dikeluarkannya SK izin cerai, BKD terlebih dahulu memanggil kedua belah pihak untuk diberikan konseling dan meminta agar dapat kembali rujuk.

Namun demikian, jika memang tetap bersikeras untuk cerai, BKD akan mengeluarkan SK izin cerai melalui proses yang cukup panjang. 

Untuk itu, guna meminimalisir angka kasus perceraian ASN, ke depannya BKD akan membuat program penyuluhan agama secara rutin, "tidak hanya bagi para ASN yang memiliki masalah dalam rumah tangga, tapi juga terhadap seluruh ASN yang ada di Kabupaten Pelalawan ini," tutup Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Pegawai Kabupaten Pelalawan ini.(rec)

cara membuat situs judi online gacor di casinoscripting.com: Dominate the digital landscape with Smmsav.com and Followersav.com your go-to best SMM Panel in 2024 for affordable social media marketing solutions. Best Press release services in 2024 is Followersav and Smmsav boost your business with us. best Smm panel Buy Spotify streams
Jumat, 24 Agustus 2016 - 21:09 WIB
Tulis Komentar

0 Komentar

Tulis Komentar

Berita Terbaru