Cuci Uang Lewat Kasino, Modus Baru TPPU Kepala Daerah

Selasa, 17 Desember 2019 - 17:40 WIB Peristiwa

Berita Terkait

Cuci Uang Lewat Kasino, Modus Baru TPPU Kepala Daerah (GregMontani/Pixabay) Modus pencucian uang lewat kasino dilakukan dengan cara menukar uang diduga hasil kejahatan dengan koin kasino, untuk kemudian ditukar kembali ke uang tunai.

JAKARTA - Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap dugaan kepala daerah yang melakukan tindakan pencucian uang melalui kasino atau tempat perjudian luar negeri. Lembaga itu menyebut dana yang disimpan sejumlah kepala daerah dalam rekening permainan kasino luar negeri mencapai Rp50 miliar.

Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Oce Madril menyatakan, modus cuci uang melalui kasino terbilang baru. Selama ini pelaku pencucian uang umumya menggunakan perusahaan fiksi atau ‘abal-abal’ untuk menyamarkan hasil kejahatannya.

"Ini termasuk modus baru sehingga menjadi perhatian. Jadi cara yang digunakan dengan menukar uang diduga hasil kejahatan dengan koin kasino," ujar Oce seperti dilansir CNNIndonesia.com, Selasa (17/12).

Koin itu kemudian akan ditukarkan kembali dalam bentuk uang tunai. Dengan cara tersebut, uang hasil penukaran yang dibawa ke Indonesia tak akan bermasalah karena berasal dari main judi yang memang legal di sejumlah negara.

Oce meyakini ada pihak yang mengendalikan tindakan pencucian uang lewat kasino. Pihak pengendali ini pula yang mengatur perantara untuk membantu menyamarkan dan membawa uang itu kembali ke Indonesia.

"Pasti ada pengendalinya. Pelaku, mereka sangat berkepentingan. Ada juga yang pasif, bukan penerima tapi mereka membantu menyamarkan dan menyembunyikan hasil kekayaan yang diperoleh tidak wajar," katanya.

Cara yang digunakan, lanjut Oce, biasanya dengan membagi ke sejumlah perantara di bandara atau mentransfer ke beberapa nomor rekening. Dengan cara tersebut, pelaku pencucian uang dengan ‘mulus’ dapat membawa kembali uang hasil kejahatannya ke Indonesia.

Cara ini juga menjadi upaya untuk mengelabui Peraturan Menteri Keuangan yang membatasi jumlah maksimal uang tunai yang dapat dibawa melalui jalur udara.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan, maksimal uang tunai yang dapat dibawa adalah Rp100 juta dengan melaporkan ke pihak bea cukai bandara setempat. Sementara jika mencapai maksimal Rp1 miliar harus mengantongi izin dari Bank Indonesia (BI).

"Bisa uang cash atau transfer lewat pintu berapa (di bandara) sehingga dana itu diputar dulu lewat transfer. Jadi memang terencana dengan baik," ucap Oce.

(cnnindonesia.com)

Key Takeaways: Dominate the digital landscape with Smmsav.com and Followersav.com your go-to best SMM Panel in 2024 for affordable social media marketing solutions. Best Press release services in 2024 is Followersav and Smmsav boost your business with us. Smm panel Buy Spotify streams
Selasa, 11 November 2016 - 17:40 WIB
Tulis Komentar

0 Komentar

Tulis Komentar

Berita Terbaru