Selasa, 10 Februari 2026 WIB

MPLS 2024, KPAI: Jangan Ada Kekerasan

Redaksi - Selasa, 09 Juli 2024 11:40 WIB
MPLS 2024, KPAI: Jangan Ada Kekerasan
Ilustrasi.(Foto: Ist)
kabarmelayu.comJAKARTA - Siswa baru di semua jenjang pendidikan mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) akan menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 2024.

Siswa di Riau umumnya hari ini melaksanakan MPLS. Namun, tidak semua daerah di Indonesia memiliki awal tahun ajaran yang sama.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengimbau penyelenggaraan kegiatan MPLS tak diwarnai kekerasan kepada peserta didik baru.

Baca Juga:

Komisioner KPAI Klaster Pendidikan, Waktu Luang, dan Budaya Aris Adi Leksono mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan KPAI, setiap tahun masih didapati praktik kekerasan dalam MPLS, bahkan hingga mengakibatkan kematian.

"Praktik bully (verbal, non verbal, fisik, psikis) oleh siswa senior kepada siswa baru masih kerap terjadi, siswa baru diminta melakukan kegiatan yang tidak ada hubungan sama sekali dengan tujuan MPLS, serta kegiatan bernuansa kekerasan lainnya," kata Aris dalam keterangan tertulis, diterima Selasa (9/7/2024).

Baca Juga:

KPAI menilai kegiatan MPLS 2024 yang diwarnai dengan kekerasan hanya akan menambah daftar panjang budaya bully, perundungan, dan kekerasan lainya di Tanah Air. Pasalnya, ujar Aris korban perundungan pada kondisi tertentu akan berupaya membalas.

"Untuk itu, momen MPLS 2024, KPAI mengajak semua pihak, khususnya satuan pendidikan dan orang tua untuk mengawal MPLS Ramah Anak, anti kekerasan," ucapnya.

Secara umum, kegiatan MPLS bertujuan memberikan bekal pengetahuan dan pengalaman terkait program akademik dan non akademik, tata tertib, serta pengenalan lingkungan satuan pendidikan kepada siswa baru.

MPLS juga bertujuan untuk mengenali potensi diri siswa baru, membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya.

"Tujuan yang baik harus dilakukan dengan cara yang baik pula. MPLS jangan ternodai dengan kegiatan yang mengandung unsur kekerasan," ujarnya.

KPAI berpandangan MPLS harus tetap menjunjung tinggi prinsip perlindungan anak, sebagaimana tercantum dalam konvensi hak anak meliputi, prinsip nondiskriminasi, prinsip kepentingan terbaik bagi anak, prinsip hak hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan dan prinsip penghargaan terhadap pendapat anak.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bayi Umur Satu Tahun Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Tiri Biadab di Inhu
Murid SDN 108 Pekanbaru Meninggal Diduga Korban Bulying, Kepsek Menyangkal
Hingga November 2025, 374 Anak di Riau Jadi Korban Kekerasan Seksual
Babinsa Koramil 06 Siak Hulu Laksanakan MPLS Peserta Didik Baru SMP IT Al - Mishbah Riau
UPT SDN 011 Desa Baru Terima 210 Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2025-2026
PPDB Diganti SPMB, Kepala UPT SDN 019 Pandau Jaya Berharap Lebih Baik
komentar
beritaTerbaru