Gelar FGD bersama KI Banten, ForKI Riau Perkuat Peran Wartawan Dorong Transparansi
kabarmelayu.comBANTEN Forum Wartawan Komisi Informasi (ForKI) Riau menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Kantor Komisi Informasi Provi
Pemerintahan
Plt Kepala Dinas Pendidikan Riau Roni Rakmat mengatakan, perpanjangan waktu pendaftaran untuk jalur afirmasi sekolah swasta tersebut dilakukan untuk mengakomodir para calon peserta didik yang berhak mendapat program tersebut.
"Untuk pendaftaran jalur afirmasi sekolah swasta kami perpanjang hingga Rabu (10/7/2024). Karena hingga saat ini total pendaftar baru 700 dari 2.438 kuota yang ada, jadi masih ada kuota yang tersisa," katanya.
Baca Juga:
Dijelaskan Roni, para peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi akan dibiayai oleh Pemprov Riau sampai tamat tanpa dipungut biaya apapun alias gratis. Namun, dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
"Kebijakan ini dibuat sebagai upaya Pemprov Riau mengakomodir calon siswa yang tidak tertampung di SMA/SMK Negeri pada PPDB tahun 2024. Pasalnya daya tampung SMA/SMK negeri di Riau hanya mampu menampung 92.965 siswa atau 76,53 persen dari tamatan SMP sederajat sebanyak 121.475 siswa," kata Roni.
Baca Juga:
Lebih lanjut dikatakannya, calon peserta didik yang bisa mengikuti jalur afirmasi adalah siswa yang tidak tertampung di SMA/SMK negeri, namun terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial, Program Indonesia Pintar (PIP) Kementerian Pendidik, atau Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (DP3KE).
"Namun bagi siswa yang tidak lulus pada PPDB SMA/SMK negeri dan tidak terdaftar di DTKS dan PIP maupun DP3KE bisa menggunakan surat keterangan dari Dinas Sosial Kabupaten Kota setempat tempat siswa berdomisili, atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh lurah," ujarnya.
Selain untuk calon siswa yang tidak lulus PPDB SMA/SMK negeri, jalur afirmasi juga berlaku untuk anak panti asuhan. Mereka mendapat kesempatan yang sama dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
"Kalau anak panti itu syarat berdomisili di panti yang memiliki izin atau terdata di Dinas Sosial Riau. Kemudian terdaftar di DTKS Dinas Sosial, memiliki Kartu Keluarga yang terdaftar di panti tempat calon siswa berdomisili. Terakhir terdapat surat keterangan warga panti yang diketahui Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat," sebutnya. (mer)
kabarmelayu.comBANTEN Forum Wartawan Komisi Informasi (ForKI) Riau menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Kantor Komisi Informasi Provi
Pemerintahan
PKS Permata Hijau Indonesia Digugat Aktivis Lingkungan Hidup di PN Rohil
Lingkungan
kabarmelayu.comINHIL Perjuangan panjang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Indragiri Hilir (Inhil) bersama masyarakat akhirnya membu
Sosial
kabarmelayu.comPEKANBARU Tradisi petang megang menyambut bulan suci Ramadan 1447 H/2026 M, tahun ini kembali digelar. Kegiatan tahunan ini
Budaya
Prof. Didik J. Rachbini Mengenang Agus Widjojo Perwira Intelektual Dan Pendorong Demokratisasi TNI
Article
Menjelang bulan suci Ramadhan 1447 H, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajak umat Islam di Indonesia untuk melanjut
Muslim
kabarmelayu.comINHIL Bunda Paud Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang juga Ketua TP PKK Kab Inhil, Hj. Katerina Susanti Herman, S. KM, M.
Pemerintahan
kabarmelayu.comBANTEN Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho meraih penghargaan SIWO PWI Award pada rangkaian puncak peringatan Hari Pers Nasi
Pemerintahan
kabarmelayu.comKAMPAR Bulan puasa Ramadhan 1447 H tahun 2026 sudah di depan mata. Ada perubahan waktu pembelajaran di sekolah, dan waktu p
Pendidikan
kabarmelayu.comROHUL Bentrok berdarah terjadi di areal perkebunan kelapa sawit eks PT BS, Kabupaten Rokan Hulu. Seorang pekerja koperasi d
Peristiwa