- Pulau Cinta Kampar Jadi Lokasi Kick Off Desa Wisata Wajib Halal 2024 Provinsi Riau
- Anggota Koramil 0321-05/RM Dampingi Petani Rawat Demplot Cabai Merah
- 3.500 Porsi Mie Sagu Pecahkan Rekor MURI
- Pasukan TNI Polri Gerak Cepat Lakukan Evakuasi Korban OPM
- Prajurit TNI Raih Prestasi di Lomba “Hacking” BSSN
- Kisah Dibalik Suksesnya Acara Perpisahan Kelas XII SMA Negeri I Pekanbaru
- Panglima TNI Hadiri Sertijab US Indopacom Commander di Hawaii, AS
- Mabes TNI Kolaborasi dengan BKN Gunakan CAT Dalam Penerimaan Calon Taruna Akademi TNI
- Bupati Kasmarni Ucapkan Tahniah Kepada Septian Nugraha dan M Alga Viqky Atas Penghargaan Suara Pileg Terbanyak
- Dua Pengusaha Satu Visi Mengubah Paradigma Pariwisata Indonesia Menuju Keberlanjutan
- Wujudkan Transparansi Transaksi Dana Desa, Pemkab Bengkalis dan BRK Syariah Jalin Kerjasama
- Semarak Hardiknas, Guru dan Siswa SDN 4 Bengkalis Kompak Kenakan Pakaian Adat
- Membanggakan, Rumah Tamadun Ikuti Kegiatan NEXT di Bali
- Kejari Tahan Sukarmis Mantan Bupati Kuansing Dua Periode
- Pecahkan Rekor MURI, 3.500 Porsi Mie Sagu Disiapkan di Gebyar BBI BBWI Riau 2024
- Bupati Kasmarni Hadiri Rakor Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa se-Riau
- TNI Bantu Program Ketahanan Pangan Nasional
- Siswi UPT SMPN 1 Bangkinang Kota Sabet Medali Perak dan Perunggu di Ajang Kompetisi Tingkat Nasional
- Ini 5 Nomor yang Dipakai Polisi Kirim Notifikasi Tilang Via WA-SMS
- Ipemalis Jakarta dan Jogja Gelar Pra Simpiosium dan Konferensi
Begini Penampakan Rompi Khusus untuk Pelanggar PSBB Jakarta
(Foto: Antara/dok. Satpol PP Jakarta Pusat).
JAKARTA - Pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta akan dihukum membersihkan fasilitas umum dan dilengkapi dengan rompi khusus serta sapu. Untuk tingkat kota, satu regu penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membawa 6-10 rompi bagi para pelanggar PSBB.
Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jakarta Pusat, Gatra Pratama mengatakan sudah menyiapkan rompi khusus untuk dikenakan para pelanggar PSBB. Desain rompi berwarna oranye bertuliskan pelanggar PSBB.
"Kami sediakan. Rompi oranye khusus pelanggar PSBB," ujar Gatra di Jakarta, Selasa (12/5/2020).
Dia menyampaikan, Satpol PP di tingkat Kota Jakarta Pusat disiapkan sebanyak 50 rompi untuk pelanggar PSBB yang dibagikan kepada regu penindakan Satpol PP Jakarta Pusat.
"Rompi kami siapkan untuk tingkat kota 50, lalu per kecamatan mereka siapkan 10 sedangkan di tingkat kelurahan 5," ucapnya.
Menurutnya, penerapan sanksi kerja sosial akan lebih mudah dilakukan dibandingkan sanksi lainnya karena dapat dikerjakan secara langsung di tempat ditemukan pelanggaran PSBB.
"Misalnya ada orang lewat check point, dia lupa pakai masker. Alasannya karena dekat, lalu dia enggak bawa KTP, hanya bawa diri ya sanksi sosialnya mudah diterapkan dia tinggal pakai rompi lalu bersih-bersih fasilitas umum," ucapnya.
(iNews.id)