- Bupati Bengkalis Hadiri HUT Kota Dumai
- STIE Syari'ah Bengkalis Jalin Kerjasama dengan Fatoni University Thailan
- Anggota Koramil 0321-05/RM Goro Bangun Rumah Warga Binaan
- Segini Jumlah Beras untuk Makan Siang Gratis Prabowo
- Ini 5 Pernyataan Ganjar-Mahfud Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Terpilih
- Hadiri Peringatan Hari Otda Ke-28, Wabup: Spirit Komitmen Berkelanjutan Bangun Daerah
- Anggota Koramil 0321-05/RM dan MPA Kembali Patroli Karhutla di Pematang Sikek
- Panglima TNI Hadiri Halal Bihalal PP Muhammadiyah di UMJ
- Kemenag Larang Seremoni Keberangkatan Haji Lebih dari 30 Menit, Berikut Ketentuannya
- Ini Formasi CPNS dan PPPK 2024 di 7 Kementerian
- Mantap, 8 Cabang Lomba MTQ Riau Peserta Siak Masuk Final
- Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI Terima Sanksi Dugaan Penyalahgunaan Dana CSR BUMN
- Final MTQ ke-42 Provinsi Riau, Fahmil Putra Bengkalis Raih Juara 1
- Diduga Cemari Lingkungan, Sidak Komisi IV DPRD Pekanbaru ke PT Sumatera Kemasindo Diwarnai Penolakan
- Bupati Kasmarni Minta Kepala Sekolah Fokus dan Optimalkan Kinerja
- Dianggap Tak Guna, Pemerintah Diminta Segera Hapus DMO CPO
- Bukan RI-Vietnam, Ramai Pabrik Pindah dari China ke Negara ASEAN Ini
- Fahmil Putra Bengkalis Melaju Babak Final MTQ Riau di Dumai
- Bupati Alfedri Hadiri Pelepasan Siswa SMK Yamato Tualang
- Dolar Masih di Atas Rp16.200, Siap-Siap Harga Laptop-AC Beterbangan
Cara Menghitung Zakat Mal dari Usaha Sendiri, Pahami Nisab dan Cara Penyalurannya
JAKARTA - Pada bulan Ramadan selain menjalankan ibadah puasa, zakat juga termasuk salah satu ibadah yang wajib ditunaikan. Di mana di setiap bulan Ramadan, seluruh umat Muslim mengeluarkan zakat fitrah yang dapat dimulai di awal bulan hingga sebelum sholat Idul Fitri. Biasanya zakat fitrah ini dibayarkan dalam bentuk beras atau makanan pokok.
Selain zakat fitrah, zakat mal juga bisa ditunaikan pada bulan Ramadan. Secara umum, zakat mal merupakan zakat yang dikenakan berupa uang, emas, surat berharga, dan aset yang disewakan dari usaha sendiri. Biasanya orang yang memiliki harta kekayaan lebih selama 1 tahun, dapat membayarkan zakat mal tersebut kepada orang yang membutuhkan.
Bahkan tidak jarang, banyak umat Muslim yang membayarkan zakat mal di bulan Ramadan dengan harapan pahala yang berlipat ganda. Namun sebenarnya, bagi orang yang sudah memenuhi syarat dapat segera membayarkan zakat mal tanpa harus menunggu bulan Ramadan.
Untuk lebih detailnya mengenai perhitungan zakat mal hingga nisab dan cara penyalurannya. Berikut telah dirangkum penjelasan tersebut oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Senin (3/5/2021).
Pengertian Harta yang Dizakatkan
Menurut bahasa, harta adalah segala sesuatu yang diinginkan oleh manusia, untuk dimiliki, dimanfaatkan, atau disimpan. Sedangkan menurut istilah, harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki atau dikuasai dan dapat digunakan atau dimanfaatkan.
Maka, sesuatu dapat disebut dengan mal atau harta apabila memenuhi dua syarat, yakni:
a. Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai.
b. Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.
Syarat Orang Wajib Menunaikan Zakat Mal
Setelah mengetahui bahwa zakat mal dilakukan bagi orang-orang yang mampu, selanjutnya perlu mengetahui apa saja syarat dari orang yang wajib menunaikan zakat mal. Berikut adalah beberapa syarat bahwa seseorang dapat dikatakan wajib membayarkan hartanya sebagai zakat mal :
1. Orang yang Bergama Islam (Muslim).
2. Seorang yang merdeka, atau terbebas dan utang.
3. Seorang yang berakal dan sudah baligh.
4. Telah memenuhi syarat nishab, atau batas minimum.
Syarat Harta untuk Zakat Mal
Ilustrasi Menghitung Zakat Credit: pexels.com/Finn
Selain orang atau pihak yang wajib mengeluarkan zakat, harta yang hendak dizakatkan juga mempunyai syarat tersendiri. Berikut beberapa syarat harta yang wajib dibayarkan sebagai zakat mal :
1. Harta milik pribadi secara penuh.
2. Harta semakin bertambah atau berkembang.
3. Harta sudah memenuhi syarat nishab.
4. Harta sudah melebihi kebutuhan pokok.
5. Harta terbebas dari kewajiban utang.
6. Harta sudah dimiliki selama 1 tahun (haul).
Cara Menghitung Zakat Mal dari Usaha Sendiri
Ilustrasi menghitung zakat. (Copyright Pexels by Ekaterina)
Setiap kekayaan atau penghasilan hasil dari berniaga atau berdagang wajib dikeluarkan zakatnya. Kekayaan dari berniaga di sini termasuk stok barang dagangan, ditambah uang kontan dan piutang yang masih mungkin kembali.
Bila nilai total dari kekayaan dari kegiatan berdagang tersebut, setelah dikurangi kewajiban utang, telah mencapai nisab (yaitu setara nilai 85 gram emas) dan telah berusia satu tahun haul, maka besar zakat yang harus dibayarkan adalah 2,5 persen.
Rumus zakat perdagangan adalah sebagai berikut :
(Modal yang diputar+keuntungan+piutang yang dapat dicairkan) – (hutang-kerugian) x 2,5 persen.
Cara menghitung zakat mal tersebut dapat disesuaikan dengan harga emas yang selalu mengalami perubahan setiap waktu. Bagi Anda yang sudah memenuhi perhitungan nishab, kewajiban zakat mal bisa segera ditunaikan. Apalagi di bulan Ramadan seperti ini bisa menjadi kesempatan emas untuk bisa berbagi dengan sesame yang membutuhkan.
Penerima Zakat Mal
Ilustrasi bayar zakat.
Setelah mengetahui cara menghitung zakat mal, Anda juga perlu mengetahui golongan orang seperti apa yang berhak menerima zakat. Hal ini sudah diatur dengan jelas dalam QS AT. Taubah ayat 60. Berikut golongan orang yang berhak menerima zakat:
1. Fakir adalah mereka yang tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu mencukupi kebutuhan pokok sehari-hari.
2. Miskin adalah mereka yang memiliki harta namun tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup.
3. Amil adalah mereka yang bertugas mengumpulkan dan membagikan zakat.
4. Muallaf adalah mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan tauhid dan syariah.
5. Hamba Sahaya adalah termasuk budak yang ingin memerdekakan dirinya.
6. Gharimin adalah mereka yang mempunyai utang untuk memenuhi kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
7. Fisabilillah adalah mereka yang berjuang di jalan Allah dengan kegiatan dakwah, jihad, dan sebagainya.
8. Ibnu Sabil adalah mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Jadi, jika Anda termasuk yang sudah wajib membayar zakat sesuai dengan hukum dan telah memenuhi beberapa syaratnya, maka jangan lupa untuk membayar zakat. Sebab membayar zakat adalah wajib hukumnya bagi yang mampu.
(sumber: Ayu Rifka Sitoresmi/liputan6.com)