- Ini 5 Nomor yang Dipakai Polisi Kirim Notifikasi Tilang Via WA-SMS
- Ipemalis Jakarta dan Jogja Gelar Pra Simpiosium dan Konferensi
- Kadisdik Riau Jadi Irup Upacara Hardiknas di SMA Negeri 1 Bangkinang
- Danpuspom TNI Buka Rakornis Pom TNI-Propam Polri Tahun 2024
- Komite Pemilihan ASKAB PSSI Bengkalis Buka Pendaftaran Calon Ketua
- Bakamla RI Persiapkan Asean Coast Guard Forum Tahun 2024
- Bupati Bengkalis Pimpin Upacara Hardiknas, Sampaikan Pesan Penting Mendikbudristek
- Dinas Sosial Bengkalis Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran 12 Rumah di Desa Pamesi
- Said Iqbal Blak-blakan Bongkar Upah Buruh, Sebut Parpol Penguasa
- Usai Dipugar, Bupati Kasmarni Resmikan Kelenteng Tri Dharma Hun Bin Kuan Siak Kecil
- DLH Bengkalis Gelar Konsultasi Publik II Penyusunan KLHS RPJMD 2025-2029
- Jelang KTT WWF, Panglima TNI Siapkan Rencana Pengamanan Terpadu
- Bupati Bengkalis Buka Rakor Pleno I TPAKD 2024
- Kepala Bakamla RI Lantik PPPK 2024
- Ketua DPRD Siak Gelar Halal Bihalal bersama Pejabat dan Forkopinda Siak
- Mayjen TNI Rafael Pimpin Sidang Pantukhir Cata TNI-AD
- Wakil Ketua II DPRD Siak Androy Ade Rianda Hadiri Musrenbang Penyusunan RKPD Kabupaten Siak 2025
- Kepala Daerah Waspadai Kenaikan IPH
- Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Riau Dikukuhkan
- Halal Bi Halal dengan IKAPTK, Bupati Kasmarni Minta Selalu Berinovasi Bangun Negeri
Makanan Mengandung Bahan Pengawet, Halal atau Haram?
(Foto: Halal.com)
ALQURAN telah menyerukan kepada kita untuk mengkonsumsi makanan yang halalan dan toyyiban. Di sisi lain, kebutuhan pangan dewasa ini semakin meningkatkan.
Selain itu, teknologi pangan juga dipakai guna memenuhi kebutuhan konsumen yang menginginkan makanan yang segar, siap saji dan menarik.
Untuk membuat makanan selalu tampak segar dan menarik, banyak produsen dan distributor yang menggunakan pengawet. Lantas, halal kah penggunaan bahan pengawet pada makanan?
Pengawet makanan sendiri terdiri dari bahan alami dan kimiawi. Bahan alami didapat dari hewani dan nabati. Perlu diketahui juga, situs Halal MUI merilis bahwa kini banyak beredar makanan dengan kandungan E471.
Dijelaskan bahwa kode E merupakan kode yang dikeluarkan oleh Uni Eropa (European Union) untuk bahan tambahan makanan (pewarna, pengawet, pengental, penstabil, dsb).
Kode E tidak dapat mengidentifikasikan bahwa bahan tersebut mengandung babi. Perlu ada pengkajian lebih lanjut terkait dengan kandungan yang terdapat dalam bahan. Contoh E471 yang merupakan bahan emulsifier yang dapat berasal dari lemak hewani maupun nabati.
Wakil Direktur LPPOM MUI, Muti Arintawati menjelaskan, apabila bahan pengawet berasal dari nabati, maka hukumnya halal. Sedangkan, jika berasal dari hewani, perlu dilihat dulu berasal dari hewan yang halal atau tidak.
"Kendati sudah berasal dari hewan yang halal, perlu ditinjau juga apakah proses penyembelihannya sesuai syariat atau tidak. Bila sudah berasal dari hewan yang halal dan disembelih dengan syar'i maka itu halal," kata Muti kepada Okezone.
Namun, sebaliknya, jika hewannya halal, tetapi proses penyembelihannya bertentangan dengan syariat, maka itu tidak halal. "Artinya haram dikonsumsi," ulasnya.
Sebagai informasi, produk makanan yang komposisinya terdapat kode E dan sudah berlogo halal MUI, dipastikan bahwa bahan tersebut berasal dari sumber yang halal sehingga tidak perlu dikhawatirkan lagi.
(okezone.com)