- Wujudkan Transparansi Transaksi Dana Desa, Pemkab Bengkalis dan BRK Syariah Jalin Kerjasama
- Semarak Hardiknas, Guru dan Siswa SDN 4 Bengkalis Kompak Kenakan Pakaian Adat
- Membanggakan, Rumah Tamadun Ikuti Kegiatan NEXT di Bali
- Kejari Tahan Sukarmis Mantan Bupati Kuansing Dua Periode
- Pecahkan Rekor MURI, 3.500 Porsi Mie Sagu Disiapkan di Gebyar BBI BBWI Riau 2024
- Bupati Kasmarni Hadiri Rakor Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa se-Riau
- TNI Bantu Program Ketahanan Pangan Nasional
- Siswi UPT SMPN 1 Bangkinang Kota Sabet Medali Perak dan Perunggu di Ajang Kompetisi Tingkat Nasional
- Ini 5 Nomor yang Dipakai Polisi Kirim Notifikasi Tilang Via WA-SMS
- Ipemalis Jakarta dan Jogja Gelar Pra Simpiosium dan Konferensi
- Kadisdik Riau Jadi Irup Upacara Hardiknas di SMA Negeri 1 Bangkinang
- Danpuspom TNI Buka Rakornis Pom TNI-Propam Polri Tahun 2024
- Komite Pemilihan ASKAB PSSI Bengkalis Buka Pendaftaran Calon Ketua
- Bakamla RI Persiapkan Asean Coast Guard Forum Tahun 2024
- Bupati Bengkalis Pimpin Upacara Hardiknas, Sampaikan Pesan Penting Mendikbudristek
- Dinas Sosial Bengkalis Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran 12 Rumah di Desa Pamesi
- Said Iqbal Blak-blakan Bongkar Upah Buruh, Sebut Parpol Penguasa
- Usai Dipugar, Bupati Kasmarni Resmikan Kelenteng Tri Dharma Hun Bin Kuan Siak Kecil
- DLH Bengkalis Gelar Konsultasi Publik II Penyusunan KLHS RPJMD 2025-2029
- Jelang KTT WWF, Panglima TNI Siapkan Rencana Pengamanan Terpadu
KPU Minta Dokumen ke KPK Tentang Daftar Nama Mantan Koruptor
JAKARTA - Setelah diundang-undangkan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri dalam pileg, KPU menunggu dokumen dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kepentingan verifikasi para calon.
"Ya diharapkan (sebelum verifikasi) Sepengetahuan kami KPK sedang menyiapkan dokumen dokumen tersebut," kata Komisioner KPU Viryan Aziz kepada wartawan, Jumat (6/7/2018).
Viryan mengaku, bahwa pihak terus melakukan koordinasi dengan KPK terkait dokumen tersebut. Hal ini dimaksudkan agar memudahkan KPU melakukan verifikasi terhadap seluruh caleg yang sudah mendaftarkan diri dalam pileg 2019.
Ditambahkan Viryan, selain menunggu dokumen dari KPK, KPU juga telah membuat formulir B3 atau pakta integritas yang harus diisi oleh parpol pengusung caleg.
"Jadi gini loh, kita sudah membuat formulir bentuk B3, dan harapanya tidak ada mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi. Tapi pertanyaannya, apakah mungkin dari seluruh 514 kabupaten/kota akan bersih semuanya? Belajar dari pengalaman sih, kita berharap besih, tidak menutup kemungkinan itu masih terjadi," tutupnya.
Diketahui, KPU telah menerbitkan peraturan yang menolak mantan terpidana korupsi menjadi calon anggota legislatif. Namun, DPR RI rupanya tetap berkeras agar setiap warga negara mendapat kesempatan yang sama untuk mendaftar sebagai caleg pada pemilu 2019.
Dalam rapat konsultasi berlangsung di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta disepakati, semua orang tak terkecuali mantan koruptor diberikan kesempatan untuk mendaftar melalui partai politiknya masing-masing. Di dalam rapat tersebut, Ketua DPR Bambang Soesatyo menyatakan semua orang punya kesempatan untuk dipilih dan memilih.
"Rapat menghargai apa yang sudah menjadi keputusan pemerintah mengesahkan PKPU. Namun demikian, kita tetap menghargai hak asasi warga negara untuk dipilih dan memilih sesuai dengan konstitusi kita, Undang-Undang Dasar 1945. Maka kami sepakat memberi kesempatan kepada semua pihak untuk mendaftar menjadi calon legislatif di semua tingkatan melalui partai politiknya masing-masing," papar Bambang Soesatyo.
(okezone.com)