- DLH Bengkalis Gelar Konsultasi Publik II Penyusunan KLHS RPJMD 2025-2029
- Jelang KTT WWF, Panglima TNI Siapkan Rencana Pengamanan Terpadu
- Bupati Bengkalis Buka Rakor Pleno I TPAKD 2024
- Kepala Bakamla RI Lantik PPPK 2024
- Ketua DPRD Siak Gelar Halal Bihalal bersama Pejabat dan Forkopinda Siak
- Mayjen TNI Rafael Pimpin Sidang Pantukhir Cata TNI-AD
- Wakil Ketua II DPRD Siak Androy Ade Rianda Hadiri Musrenbang Penyusunan RKPD Kabupaten Siak 2025
- Kepala Daerah Waspadai Kenaikan IPH
- Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM Riau Dikukuhkan
- Halal Bi Halal dengan IKAPTK, Bupati Kasmarni Minta Selalu Berinovasi Bangun Negeri
- Stasiun Bakamla Sambas Amankan Nelayan Nakal Pengguna Pukat Harimau
- DPRD Setujui LKPJ Bupati Bengkalis 2023, Kasmarni Ucapkan Terima Kasih
- Pesan Babinsa Kepada Pelajar agar Beradaptasi dengan Perkembangan Teknologi Digital
- Babinsa Koramil 0321-05/RM Tanamkan Nilai-nilai Pancasila kepada Pelajar SMK 1 Rimba Melintang
- Bawaslu Rokan Hilir Laksanakan Evaluasi Kinerja Panwaslu Existing Rekruitmen Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024
- Anggota Koramil 0321-05/ RM kembali Lakukan Patroli dan Komsos di wilayah Bangko Jaya
- Siak Raih Peringkat 3 MTQ ke-42 Provinsi Riau di Dumai
- Raih Peringkat Kedua MTQ Riau Ke-42 di Dumai, 2025 Bengkalis Jadi Tuan Rumah
- Bupati Bengkalis Hadiri HUT Kota Dumai
- STIE Syari'ah Bengkalis Jalin Kerjasama dengan Fatoni University Thailan
Syarat Minimal Pendidikan Anggota DPR SMA, Sedangkan Tenaga Ahli Dewan S2
(dok. Pixabay.com/Putu Elmira)
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuka lowongan Tenaga Ahli. Tenaga Ahli sendiri terdiri dari Tenaga Ahli Anggota, Tenaga Ahli Kelengkapan Dewan dan Tenaga Ahli Fraksi.
Syarat untuk menjadi Tenaga Ahli tidak mudah, seperti diatur dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota DPR.
Dalam pasal 7 disebutkan, selain syarat umum, seperti harus WNI, sehat jasmani dan rohani, serta bersedia diberhentikan sewaktu-waktu ada pula syarat khusus. Yaitu harus berpendidikan paling rendah Strata 2 (S2) dengan IPK paling rendah 3,00 dari perguruan tinggi negeri atau swasta yang terakreditasi.
Kemudian, harus menguasai bahasa Inggris dengan TOEFL paling rendah 500 yang dikeluarkan oleh institusi resmi, berusia paling tinggi 62 tahun, dapat mengoperasikan komputer baik aplikasi maupun internet, memiliki pengetahuan dan wawasan tentang DPR dan keparlemenan.
Sementara, Tenaga Ahli memiliki hak mendapat honorarium dan perjalanan dinas, tunjangan masa kerja yang masing-masing berbeda sesuai masa kerja, serta gaji ke-13.
Bagaimana dengan Syarat Anggota DPR?
Sementara, dalam Peraturan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD yang diterbitkan KPU, syarat menjadi Anggota DPR adalah berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Kemudian, dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia. Kemudian, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Serta syarat umum lainnya.
(liputan6.com)