Pertama di Riau, Bupati Herman Resmikan Layar Digi Tembilahan
kabarmelayu.com,INHIL Bupati Indragiri Hilir H. Herman, meresmikan Layar Digi dan Bebek Bumbu Ireng Ojolali yang berlokasi di Jalan Baharu
Pemerintahan
Dua tersangka dikeluarkan dari Rumah Tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pengaraian sekitar pukul 14.00 WIB setelah Kejari Rohul memperoleh penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian.
Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sekaligus pelaksanaan pengeluaran tahanan dilakukan oleh Kepala Kejari (Kajari) Rohul, Fredy F Simanjuntak didampingi Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum), Lastarida Br Sitanggang.
Baca Juga:
Dua tersangka yang dikeluarkan dari tahanan masing-masing adalah Imam Pahry alias Imam bin Wagiman, tersangka perkara pencurian yang disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Rocky Juloys Simangunsong alias Roki, tersangka perkara pengancaman yang disangkakan melanggar Pasal 448 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penghentian penuntutan tersebut merupakan tindak lanjut atas persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melalui ekspose perkara yang digelar sebelumnya.
Baca Juga:
Pengajuan restorative justice dari Kejari Rohul dinyatakan telah memenuhi ketentuan sebagaimana Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-73/E/EJP/01/2026 tentang Mekanisme Keadilan Restoratif pada Masa Transisi Berlakunya KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana.
Kasi Intelijen Kejari Rohul, Vegi Fernandez mengatakan penghentian penuntutan diberikan setelah kedua perkara memenuhi syarat penerapan keadilan restoratif.
"Penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif diberikan karena para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, bukan merupakan pelaku pengulangan tindak pidana, serta telah tercapai kesepakatan perdamaian dengan korban," ujar Vegi.
"Sebelumnya, tim intelijen juga melakukan profiling terhadap para tersangka untuk mengetahui aspek kehidupan mereka di tengah keluarga dan masyarakat," sambung Jaksa yang pernah bertugas di Kejari Bengkalis itu.
Vegi menegaskan, penerapan restorative justice merupakan bentuk penegakan hukum yang mengedepankan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
Penghentian penuntutan melalui pendekatan keadilan restoratif menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dalam mengedepankan aspek humanisme guna mewujudkan rasa keadilan di masyarakat.
"Namun itu, restorative justice bukanlah bentuk pengampunan agar pelaku dapat mengulangi perbuatannya di kemudian hari," tegasnya.
kabarmelayu.com,INHIL Bupati Indragiri Hilir H. Herman, meresmikan Layar Digi dan Bebek Bumbu Ireng Ojolali yang berlokasi di Jalan Baharu
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok Provinsi Sumatera Barat dipimpin langsung Wakil Bupati Solok, Candra, melaku
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Seekor gajah Sumatra (Elephas maximus sumatranus) betina berusia 60 tahun di hutan tanaman industri Estate Uk
Lingkungan
Bupati Afni Keterbatasan Fiskal Tidak Mengurangi Komitmen Pemkab Siak Membangun Daerah
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Persiapan menghadapi kompetisi musim baru terus dimatangkan oleh berbagai klub di Indonesia. Selain pembentukan
Sport
kabarmelayu.com,ROHUL Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) membebaskan dua tersangka dari sel tahanan setelah penuntutan terhadap
Hukrim
Polsek Kandis Panen Raya Jagung 3 Ton, Wujud Nyata Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
Lingkungan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih penghargaan dari
Pemerintahan
Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Gerebek Dua Tersangka Narkoba di SM Amin
Hukrim
kabarmelayu.com,BENGKALIS Dahari ,anggota PWI Bengkalis resmi mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)
Peristiwa