447 Hotspot Terpantau, Hujan Berpotensi Terjadi di Sejumlah Wilayah Riau
kabarmelayu.com,PEKANBARU Cuaca di Provinsi Riau pada Selasa (25/8/2026) diprakirakan cukup dinamis. Hujan ringan hingga sedang berpotensi
Lingkungan
Dua tersangka dikeluarkan dari Rumah Tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pengaraian sekitar pukul 14.00 WIB setelah Kejari Rohul memperoleh penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian.
Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sekaligus pelaksanaan pengeluaran tahanan dilakukan oleh Kepala Kejari (Kajari) Rohul, Fredy F Simanjuntak didampingi Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum), Lastarida Br Sitanggang.
Baca Juga:
Dua tersangka yang dikeluarkan dari tahanan masing-masing adalah Imam Pahry alias Imam bin Wagiman, tersangka perkara pencurian yang disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Rocky Juloys Simangunsong alias Roki, tersangka perkara pengancaman yang disangkakan melanggar Pasal 448 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penghentian penuntutan tersebut merupakan tindak lanjut atas persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melalui ekspose perkara yang digelar sebelumnya.
Baca Juga:
Pengajuan restorative justice dari Kejari Rohul dinyatakan telah memenuhi ketentuan sebagaimana Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-73/E/EJP/01/2026 tentang Mekanisme Keadilan Restoratif pada Masa Transisi Berlakunya KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana.
Kasi Intelijen Kejari Rohul, Vegi Fernandez mengatakan penghentian penuntutan diberikan setelah kedua perkara memenuhi syarat penerapan keadilan restoratif.
"Penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif diberikan karena para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, bukan merupakan pelaku pengulangan tindak pidana, serta telah tercapai kesepakatan perdamaian dengan korban," ujar Vegi.
"Sebelumnya, tim intelijen juga melakukan profiling terhadap para tersangka untuk mengetahui aspek kehidupan mereka di tengah keluarga dan masyarakat," sambung Jaksa yang pernah bertugas di Kejari Bengkalis itu.
Vegi menegaskan, penerapan restorative justice merupakan bentuk penegakan hukum yang mengedepankan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
Penghentian penuntutan melalui pendekatan keadilan restoratif menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dalam mengedepankan aspek humanisme guna mewujudkan rasa keadilan di masyarakat.
"Namun itu, restorative justice bukanlah bentuk pengampunan agar pelaku dapat mengulangi perbuatannya di kemudian hari," tegasnya.
kabarmelayu.com,PEKANBARU Cuaca di Provinsi Riau pada Selasa (25/8/2026) diprakirakan cukup dinamis. Hujan ringan hingga sedang berpotensi
Lingkungan
kabarmelayu.com,KUANSING Festival Pacu Jalur (FPJ) dalam rangkaian Karisma Event Nusantara (KEN) 2026 resmi ditutup. Penutupan berlangsung
Budaya
Panglima TNI Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Penanganan Karhutla di Riau dan Sumatera Selatan
TNI/Polri
KemnakerJICA Perkuat Kualitas dan Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Jepang
TNI/Polri
Industri Halal Dinilai Jadi Motor Baru Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Article
Kapolres Pelalawan Pimpin Anev Penanggulangan Bencana Karhutla di Kerumutan
Lingkungan
Tak Kunjung Diperbaiki, Warga KeluhkanbJalan Poros Dusun 4 Portal Kecamatan XIII Koto Kampar yang Rusak Parah
Peristiwa
Berjibaku Melawan Karhutla di Kerumutan, Tim Gabungan Bangun Embung, Penyekatan dan Water Bombing
Lingkungan
kabarmelayu.com,ROHIL Jajaran Pendiri, Pengurus, dan Pengawas Sah Koperasi Produsen Juang Makmur Bersama (JMB) melakukan klarifikasi dan
Peristiwa
Siak Zero Firespot, Bupati Afni Kerahkan Forkopimda hingga PKK Cegah Karhutla
Pemerintahan