Karhutla Kerumutan Pelalawan Capai 969 Hektare, Tim Gabungan Terus Berjibaku
kabarmelayu.com,PEKANBARU Api masih menyala di kawasan semak belukar di atas tanah gambut Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan. Ratusa
Peristiwa
Bagi warga yang ingin membayar pajak kendaraan, Ditlantas Polda Riau mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk melakukan pengesahan pajak kendaraan tahunan secara daring.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Riau, Kompol Vino Lestari,mengatakan, pelayanan kepada masyarakat tetap dilaksanakan sesuai arahan pimpinan, meskipun kondisi udara di sejumlah wilayah Riau sedang kurang baik akibat kabut asap.
Baca Juga:
"Direktorat Lalu Lintas Polda Riau tetap melaksanakan pelayanan di tempat-tempat pelayanan. Baik Samsat, BPKB maupun pelayanan lainnya. Sesuai instruksi pimpinan, kami juga melaksanakan pembagian masker kepada wajib pajak maupun pemohon SIM yang datang ke tempat pelayanan," kata Kompol Vino, Rabu (26/8/2026).
Selain perlindungan langsung melalui pembagian masker, Ditlantas Polda Riau juga mendorong masyarakat memanfaatkan layanan digital untuk mengurangi mobilitas selama kondisi kabut asap masih terjadi. Salah satunya melalui aplikasi SIGNAL.
Baca Juga:
Aplikasi ini dapat digunakan untuk pelayanan pengesahan pajak kendaraan tahunan. Layanan tersebut bisa diakses melalui amartphone, sehingga masyarakat tidak perlu mendatangi kantor Samsat untuk pelayanan yang tersedia secara daring.
"Kami mengimbau masyarakat untuk bisa mengakses aplikasi SIGNAL, sehingga dapat mengurangi mobilisasi dan perjalanan masyarakat agar tidak terlalu terdampak kabut asap," ujarnya.
Kompol Vino mengatakan, pada dua pekan pertama Agustus, terjadi peningkatan jumlah masyarakat yang datang langsung ke Samsat. Salah satunya dipengaruhi adanya program pemutihan pajak kendaraan.
Meski demikian, masyarakat tetap diimbau memanfaatkan layanan digital apabila jenis pelayanan yang dibutuhkan dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL.
Dengan memanfaatkan layanan digital seperti SIGNAL dan mengurangi perjalanan yang tidak diperlukan, masyarakat tetap dapat memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan sekaligus mengurangi aktivitas di luar rumah selama kondisi udara belum membaik.
Di sisi lain, Ditlantas Polda Riau mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat berkendara di tengah kondisi kabut asap, terutama apabila jarak pandang mulai terbatas.
"Kami mengimbau masyarakat untuk mengurangi mobilisasi atau perjalanan apabila memang tidak diperlukan. Apabila harus melakukan perjalanan, jangan lupa menggunakan masker dan tetap menjaga kewaspadaan berkendara dengan kecepatan yang aman," imbaunya.
Pengendara juga diminta tidak memaksakan perjalanan apabila kondisi jarak pandang memburuk.
kabarmelayu.com,PEKANBARU Api masih menyala di kawasan semak belukar di atas tanah gambut Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan. Ratusa
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyelimuti sejumlah wilayah di Provinsi Riau, mem
Hukrim
Polda Riau Bongkar Sindikat Curanmor, 44 Unit Kendaraan Disita, 6 Orang Ditetapkan Tersangka
Hukrim
Polsek Teluk Meranti Bagikan Masker kepada Pengguna Jalan, Imbau Warga Cegah Karhutla
Lingkungan
kabarmelayu.com,KAMPAR Prestasi luar biasa diraih oleh tim futsal UPT SD Negeri 024 Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar. Kali
Pendidikan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali mengalokasikan anggaran sebesar Rp10 miliar untuk program beasiswa m
Pendidikan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Sejumlah kios di Pasar Higienis, Jalan Teratai, Kota Pekanbaru, yang selama ini terbengkalai, dimanfaatkan oknum
Pemerintahan
ISPU Memburuk, Sekolah di Sejumlah Wilayah Siak Terapkan PJJ, ASN Hamil Boleh WFH
Pemerintahan
kabarmelayu.com,ROHUL Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) ke27, Persatuan Wartawan Indonesia (P
TNI/Polri
kabarmelayu.com,JAKARTA Program Pemantapan Nilainilai Kebangsaan (PPNK) Angkatan 73 Lemhannas RI diikuti oleh Kalangan Birokrat, Akademis
Pemerintahan