Perpanjangan HGB Pedagang STC, Pemko Cari Solusi Terbaik
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berupaya mencari solusi terbaik terkait persoalan perpanjangan Hak Guna Bangun
Pemerintahan
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MIF (27) yang diduga berperan sebagai pengedar.
MIF diamankan pada 25 September 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di area parkir salah satu hotel di Jalan Kaharuddin Nasution, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
Baca Juga:
"Tersangka bersama barang bukti telah diamankan untuk dimintai keterangan,"kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Muharman Arta.S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Noki Loviko.S.H.,M.H, Kamis, 1 Oktober 2026.

Baca Juga:Noki Loviko menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi pil ekstasi.
Selanjutnya, tim yang dipimpin Kanit II Resnarkoba Ipda Efrain Wildana, S.E., S.H., M.H., melakukan penyelidikan dan undercover buy.
Petugas kemudian berhasil mengamankan MIF di lokasi.
Dalam pemeriksaan yang disaksikan supervisor hotel, polisi menemukan 30 butir pil yang diduga ekstasi di tangan kanan tersangka.
Barang tersebut terdiri dari 10 butir logo Granat warna merah muda, 10 butir logo Heineken warna merah muda, serta 10 butir logo TikTok warna hijau.
Dari hasil pemeriksaan awal, MIF mengaku masih menyimpan pil ekstasi lainnya di rumah kontrakan yang ditempatinya.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah kontrakan di Jalan Amal 5, Kelurahan Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Penggeledahan disaksikan ketua RT setempat dan menemukan 92 butir pil yang diduga ekstasi di dalam kamar tersangka MIF.
Rinciannya, 31 butir warna merah muda, 45 butir warna hijau, dan 16 butir warna merah muda.
Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan tersebut mencapai 122 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi.
Selain ekstasi, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah tanpa nomor polisi, satu unit telepon seluler merek Vivo warna hitam, serta satu plastik warna merah.
Kepada penyidik, MIF mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang laki-laki berinisial IB yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(beng)
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berupaya mencari solusi terbaik terkait persoalan perpanjangan Hak Guna Bangun
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kabar baik bagi pencari kerja di Provinsi Riau. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) melalui UPT
Pemerintahan
kabarmelayu.com,INHIL Pondok Pesantren AlBaqiyatussa&039adiyah, Jalan Sinar Harapan Parit 6, Tembilahan Barat, Kabupaten Indragiri Hili
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Riau mencatat inflasi year on year (yony) di Riau pada September 2026 seb
Ekbis
kabarmelayu.com,KAMPAR Lebih dari 700 mahasiswa penerima Beasiswa Program SDM Perkebunan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Tahun 20
Pendidikan
Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Ungkap Peredaran 122 Butir Ekstasi, Satu Pria Diamankan
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU MA (17) seorang waria di Pekanbaru ditangkap Polsek Sukajadi lantaran membawa kabur sebuah hp Iphone milik teman
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pelarian N (42), seorang narapidana yang kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk Pekanbaru pada 2017 la
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Memasuki usia ke6 tahun, PT Riau Cargo Samudra menggelar acara Tasyakuran Milad ke6 sebagai momentum untuk m
Ekbis
kabarmelayu.com,ROHUL Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) memusnahkan barang bukti dari 77 perkara tindak pidana yang telah berke
Hukrim