Penganiayaan Berat di Caringin, Polisi Didesak Usut Tuntas
kabarmelayu.com,BOGOR Kasus dugaan penganiayaan berat berencana yang menimpa seorang warga bernama Ma&039mun bin Mar&039i di Kampung N
Hukrim
Polisi berhasil mengamankan sekitar 1.400 liter Bio Solar serta seorang pria berinisial NN (47) yang diduga sebagai pemilik gudang penampungan BBM bersubsidi itu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima informasi mengenai dugaan aktivitas penimbunan BBM bersubsidi di lokasi.
Baca Juga:
Menindaklanjuti informasi itu, tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau melakukan pengecekan dan penyelidikan hingga menemukan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
"Hasilnya, petugas menemukan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan jumlah sekitar 1.400 liter," kata Kombes Ade, Jumat (23/10/2026).
Baca Juga:
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit baby tank berkapasitas 1.000 liter yang berisi Bio Solar, empat unit baby tank kosong dengan kapasitas masing-masing 1.000 liter, serta 14 jeriken berkapasitas 33 liter yang berisi Bio Solar.
Dari hasil penyelidikan sementara, NN diduga berperan sebagai pemilik gudang penyimpanan BBM tersebut. Modus yang digunakan yakni membeli, menjual dan menyimpan Bio Solar bersubsidi menggunakan jeriken serta baby tank di dalam gudang.
"NN berperan sebagai pemilik gudang penyimpanan. Modus yang diduga dilakukan adalah membeli, menjual, dan menyimpan BBM jenis Bio Solar bersubsidi menggunakan jeriken dan baby tank di gudang tersebut," jelas Ade.
NN disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas, maupun LPG yang disubsidi pemerintah atau pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah.
"Ancaman pidananya berupa penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar," tutup Kombes Ade mengakhiri.
kabarmelayu.com,BOGOR Kasus dugaan penganiayaan berat berencana yang menimpa seorang warga bernama Ma&039mun bin Mar&039i di Kampung N
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Zulfadri terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Tuah Negeri, K
Sosial
kabarmelayu.com,PEKANBARU Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap dugaan penyalahgunaan niaga dan penyimp
Hukrim
kabarmelayu.com,KAMPAR UPT Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Bangkinang Kota menggelar kegiatan pemilihan Ketua Organisasi Siswa Int
TNI/Polri
kabarmelayu.com,PEKANBARU PSPS Pekanbaru menghadapi ujian penting dalam upaya mempertahankan posisi puncak klasemen sementara Pegadaian Ch
Sport
kabarmelayu.com,PEKANBARU Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional di Pekanbaru. Seoran
Hukrim
kabarmelayu.com,INHIL Aroma konflik merebak dari rencana pengajuan Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT Oscar Investama, perusahaan perkebunan kel
Sosial
kabarmelayu.com,PEKANBARU Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap seorang residivis kasus narkotika berinisial I (40) serta menyit
Hukrim
kabarmelayu.com,DUMAI Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Dumai memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar m
Pendidikan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Dinas Kesehatan (Diskes) provinsi Riau mencatat total sudah ada 35.910 masyarakat Riau terpapar Infeksi Salura
Kesehatan