Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Ungkap Peredaran 122 Butir Ekstasi, Satu Pria Diamankan
Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Ungkap Peredaran 122 Butir Ekstasi, Satu Pria Diamankan
Hukrim
Kepala Balai KSDA Sumbar Lugi Hartanto mengatakan, Puti Malabin dilepasliarkan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan selama 4,5 bulan di Taman Marga Satwa Budaya Kinantan (TMSBK) Bukittinggi. Puti Malabin dinyatakan sehat dengan sifat liar yang masih terjaga, sehingga direkomendasikan untuk segera dilakukan pelepasliaran ke habitatnya.
"Balai KSDA Sumbar telah melakukan kajian lokasi pelepasliaran bersama COP dan Yayasan Sintas Indonesia," kata dia melalui siaran pers, akhir pekan ini.
Baca Juga:
Lugi menjelaskan, tahapan kajian yang dilakukan sebelum pelepasliaran meliputi rapid assestment lokasi pelepasliaran, ground checkkesesuaian habitat asal, inventarisasi ketersediaan pakan, survei daya dukung dan daya tampung populasi HS, serta potensi ancaman dan gangguan melalui operasi sapu jerat. Menurut dia, rekomendasi dari kajian tersebut menetapkan bahwa lanskap Rimbang Baling memenuhi kriteria sebagai lokasi pelepasliaran.
Ia mengatakan, proses pelepasliaran dilaksanakan menggunakan transportasi udara. Pertimbangannya, lokasi pelapasliaran tersebut tidak dapat ditempuh jalur darat. Pelepasliaran itu didukung oleh TNI AU Riau dan TNI AU Sumatera Barat menggunakan satu helikopter NAS-332 Super Puma dengan nomor H-3216.
Baca Juga:
"Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah menbantu kelancaran proses pelepasliaranharimau sumatraPuti Malabin ke habitat alaminya. Kami berharapPuti Malabindapat bertahan dan berkembang biak di alam," ujar Lugi.
Menurut dia, tim gabungan Balai KSDA Sumbar, COP, dan Sintas, akan tetap melakukan pemantauan pasca-pelepasliaran selama satu bulan ke depan. Itu dilakukan untuk memastikan kondisi Puti Malabin tetap baik di habitatnya.
Diketahui, Puti Malabin yang diperkirakan berumur 3-5 tahun ini, merupakan satwa interaksi negatif di Kecamatan Tigo Nagari Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatra Barat pada akhir tahun lalu. Alhasil, Balai KSDA Sumbar mengevakuasi Puti Malabin pada tanggal 4 Februari 2024 dengan menggunakan kandang jebak yang dipasang di Nagari Binjai.
Nama Puti Malabin sendiri memiliki arti harimau betina yang berasal dari nama daerah Malampah, Ladang Panjang, Binjai, Kabupaten Pasaman, Sumbar.
Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Ungkap Peredaran 122 Butir Ekstasi, Satu Pria Diamankan
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU MA (17) seorang waria di Pekanbaru ditangkap Polsek Sukajadi lantaran membawa kabur sebuah hp Iphone milik teman
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pelarian N (42), seorang narapidana yang kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk Pekanbaru pada 2017 la
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Memasuki usia ke6 tahun, PT Riau Cargo Samudra menggelar acara Tasyakuran Milad ke6 sebagai momentum untuk m
Ekbis
kabarmelayu.com,ROHUL Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) memusnahkan barang bukti dari 77 perkara tindak pidana yang telah berke
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pernyataan Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, yang mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) telah merestorasi gamb
Lingkungan
kabarmelayu.com,JAKARTA Wakil Bupati Bengkalis, Provinsi Riau, Dr. H. Bagus Santoso secara didaulat dan dipercaya untuk mengemban amanah
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali menggelar razia yang menyasar 12 tempat hiburan ma
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) 2026 Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, disahkan sebes
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PELALAWAN Seekor beruang liar berukuran besar berkeliaran di sekitar kawasan permukiman warga Desa Beringin Makmur, Kecama
Peristiwa