- Alfedri Doakan Calon Jamaah Haji Siak Tetap Sehat dan Selamat Pulang Pergi
- Tindakan Tegas Polres dan Pemkab Bengkalis Bongkar Billboard Swasta yang Membahayakan Masyarakat
- STAIN Bengkalis Gelar Seminar Internasional Bersama UKM Malaysia
- 150 Siswa SMAN 7 Pekanbaru Ikuti Pelatihan Dasar Kepemimpinan Siswa
- Pekan Olahraga Pelajar Daerah Kabupaten Siak 2024 Resmi Ditutup Wakil Bupati Husni Merza
- MCP Bengkalis Peringkat Keempat Di Riau Serta Masuk Kategori Waspada Keempat SPI KPK
- Jelang KTT World Water Forum, TNI Gelar Tactical Floor Game di Bali
- Raih Rekor MURI, Lift Jembatan TASL Jadi Primadona Wisatawan Siak
- Tengku Fauzan Ditahan, Roni Rakhmat Plt Kadisdik Riau
- Irjen TNI Buka Simulasi Penerapan Hukum Dalam Operasi Militer Selain Perang
- Surat Edaran Penempatan Nakes dan Peresmian RSUD Rupat Utara Tenyata Hoaks
- Menhan Prabowo Temui Emir Qatar, Bahas Peningkatan Hubungan Pertahanan
- Panglima TNI Pimpin Acara Laporan Korps Kenaikan Pangkat 75 Perwira Tinggi TNI
- Tingkatkan Kapasitas Aparatur Kampung, Bupati Alfedri Bawa Sekdes Belajar ke Sumedang
- Menhan Prabowo Bicara di Qatar Economic Forum, Bahas Pembangunan Negara
- IKA LIBEL Serahkan Bantuan Pakaian Untuk Korban Bencana Alam Sumbar
- Haji Merupakan Ibadah Fisik, Bupati Alfedri Minta JCH Siak Jaga Kesehatan
- Bantuan Beras 10 Kg Bakal Diperpanjang? Ini Kata Menteri Jokowi
- Bupati Kasmarni Hadiri Kirab Budaya Sempena HUT Ke-44 Dekranas di Kota Surakarta
- Puncak HUT Ke-44 Dekranas, Komitmen Melestarikan Kerajinan Lokal Sebagai Warisan Budaya
Pedoman PSBB, Seluruh Tempat Ibadah Ditutup
(CNN Indonesia/Andry Novelino).
JAKARTA - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto membatasi kegiatan keagamaan, termasuk tempat ibadah seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Hal itu tercantum dalam Permenkes Pasal 13 ayat 1 huruf b. Aturan yang ditandatangani Terawan pada 3 April 2020 itu memuat pembatasan kegiatan keagamaan.
"Pembatasan kegiatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam bentuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang," demikian bunyi Pasal 13 ayat 4.
Kemudian, Pasal 13 ayat 5 berbunyi kegiatan keagamaan selain sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui oleh pemerintah.
Salah satunya yakni soal pembatasan tempat ibadah. "Semua tempat ibadah harus ditutup untuk umum," bunyi penjelasan tersebut.
Selain itu, pedoman PSBB juga membatasi jumlah orang yang hadir dalam pemakaman jenazah yang meninggal bukan karena virus corona.
Permenkes tersebut hanya mengizinkan jumlah yang hadir dalam pemakaman tersebut tidak lebih dari 20 orang sebagai upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan).
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menerbitkan fatwa berupa larangan bagi umat Islam menyelenggarakan Salat Jumat berjamaah di wilayah tertentu selama wabah virus corona. Larangan dituangkan dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 soal Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
Dalam fatwa yang diterbitkan pada Senin (16/3), MUI menyebut Salat Jumat bisa diganti dengan Salat Zuhur di rumah masing-masing.
MUI juga melarang sementara pelaksanaan ibadah yang membuat konsentrasi massa, seperti salat lima waktu berjamaah, Salat Tarawih, Salat Id atau pun kegiatan majelis taklim.
Larangan berlaku bagi umat Islam di wilayah di mana kondisi penyebaran virus corona sudah tak terkendali.
Fatwa MUI tidak berlaku terhadap seluruh umat Islam Indonesia. Pelarangan hanya dilakukan di daerah-daerah yang ditetapkan pemerintah sebagai wilayah dengan penyebaran virus corona yang tak terkendali.
(CNNIndonesia.com)