- Alfedri Doakan Calon Jamaah Haji Siak Tetap Sehat dan Selamat Pulang Pergi
- Tindakan Tegas Polres dan Pemkab Bengkalis Bongkar Billboard Swasta yang Membahayakan Masyarakat
- STAIN Bengkalis Gelar Seminar Internasional Bersama UKM Malaysia
- 150 Siswa SMAN 7 Pekanbaru Ikuti Pelatihan Dasar Kepemimpinan Siswa
- Pekan Olahraga Pelajar Daerah Kabupaten Siak 2024 Resmi Ditutup Wakil Bupati Husni Merza
- MCP Bengkalis Peringkat Keempat Di Riau Serta Masuk Kategori Waspada Keempat SPI KPK
- Jelang KTT World Water Forum, TNI Gelar Tactical Floor Game di Bali
- Raih Rekor MURI, Lift Jembatan TASL Jadi Primadona Wisatawan Siak
- Tengku Fauzan Ditahan, Roni Rakhmat Plt Kadisdik Riau
- Irjen TNI Buka Simulasi Penerapan Hukum Dalam Operasi Militer Selain Perang
- Surat Edaran Penempatan Nakes dan Peresmian RSUD Rupat Utara Tenyata Hoaks
- Menhan Prabowo Temui Emir Qatar, Bahas Peningkatan Hubungan Pertahanan
- Panglima TNI Pimpin Acara Laporan Korps Kenaikan Pangkat 75 Perwira Tinggi TNI
- Tingkatkan Kapasitas Aparatur Kampung, Bupati Alfedri Bawa Sekdes Belajar ke Sumedang
- Menhan Prabowo Bicara di Qatar Economic Forum, Bahas Pembangunan Negara
- IKA LIBEL Serahkan Bantuan Pakaian Untuk Korban Bencana Alam Sumbar
- Haji Merupakan Ibadah Fisik, Bupati Alfedri Minta JCH Siak Jaga Kesehatan
- Bantuan Beras 10 Kg Bakal Diperpanjang? Ini Kata Menteri Jokowi
- Bupati Kasmarni Hadiri Kirab Budaya Sempena HUT Ke-44 Dekranas di Kota Surakarta
- Puncak HUT Ke-44 Dekranas, Komitmen Melestarikan Kerajinan Lokal Sebagai Warisan Budaya
Jokowi Terbitkan Inpres Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan
(Kris / Biro Pers Setpres)
JAKARTA - Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Inpres yang diteken Jokowi pada 4 Agustus 2020 itu mengatur soal sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Dalam poin 5 mengatur sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan.
"Sanksi sebagaimana dimaksud berupa: teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha," seperti dikutip dari salinan Inpres, Rabu (5/8).
Protokol kesehatan yang harus dipatuhi meliputi penggunaan masker yang menutup hidung dan mulut hingga dagu jika harus keluar rumah atau interaksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya, membersihkan tangan secara teratur, pembatasan interaksi fisik (physical distancing), dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Inpres itu menjelaskan bahwa sanksi berlaku bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Tempat dan fasilitas umum yang dimaksud adalah perkantoran, usaha, dan industri, sekolah, tempat ibadah, stasiun, terminal, pelabuhan, bandar udara, transportasi umum, kendaraan pribadi, toko, pasar modern dan tradisional, apotek dan toko obat, warung makan, rumah makan, cafe, dan restoran, pedagang kaki lima, perhotelan, tempat wisata, dan fasilitas layanan kesehatan.
"Ketentuan ini juga berlaku di area publik yang dapat menimbulkan kerumunan massa dan tempat dan fasilitas umum dalam protokol kesehatan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan," katanya.
Penegakan disiplin terhadap protokol kesehatan ini diatur lebih lanjut dalam peraturan gubernur, bupati, atau wali kota dengan menyesuaikan kearifan lokal dari masing-masing daerah.
Dalam Inpres juga mengatur ketentuan sosialisasi informasi atau edukasi cara pencegahan dan pengendalian covid-19 dengan melibatkan partisipasi masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lainnya.
(CNNIndonesia.com)