- Waspada! Begini Modus Penipuan yang Mengatasnamakan Bupati Bengkalis
- Wakili Panglima, Irjen Kukuhkan Emergency Medical Team TNI Tahun 2024
- Pendaftaran CPNS Jalur Kedinasan Dibuka 15 Mei 2024
- Wakil Ketua DPRD Siak Androy Aderianda Hadiri Halal Bihalal PKS Tapsel dan JBMI
- Miris! PBB Ungkap Stok Makanan di Gaza Selatan Habis Besok
- 393 Jemaah Calon Haji Indonesia Kloter Pertama Tiba di Madinah
- Paru-Paru Bumi Ini Diserang Petaka, Keluarkan Warning Baru
- Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Pemkot Depok Bakal Evaluasi Acara Pelajar ke Luar Kota
- Wakil Ketua II DPRD Siak Androy Ade Rianda Hadiri Pembukaan POPDA Kabupaten Siak 2024
- Mahasiswi STAIN Bengkalis Raih Gelar Atribut Putri Intelegensia
- Tertarik Sejarah dan Budaya Melayu, BEM se-Indonesia Berkunjung ke Kabupaten Siak
- Program Studi Hukum Tatanegara STAIN Gelar Penyuluhan Hukum
- Bupati Bengkalis Buka Pelatihan TPHD
- AGPAII Kuansing Sudah Berbuat Banyak untuk Guru PAI
- Di Depan Warga IKJR, Alfedri Sebut Program yang Berjalan Butuh Dukungan Semua Pihak
- Dukung Atlet Muda kian Bersinar, Bupati Alfedri Buka POPDA Kabupaten Siak 2024
- Demo Seperti 1998 Melanda Seluruh Dunia, AS-Eropa hingga Asia
- Muscab HIPMI Bengkalis, Panpel Buka Pendaftaran Bacaketum
- Panglima TNI Penuhi Undangan Jeneral Tan Sri Dato’ Seri Mohammad Bin Ab Rahman
- Hadir di Bagholek Godang Masyarakat Kampar, Ini Kata Arfan Usman
2025, Perusahaan dan Kebun Sawit Wajib Miliki Sertifikat ISPO
Foto: Diskominfotik Siak
SIAK, kabarmelayu.com - Kepala Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Siak Irwan Saputra menyampaikan dari total tutupan luas kebun kelapa sawit di kabupaten Siak yang jumlahnya mencapai 328.872,68 hektar, dengan rincian luasan perkebunan kelapa sawit perusahaan lebih kurang 120,797.68 hektar dan kebun masyarakat ± 208.075 hektar. Persentase di atas yang telah memiliki sertifikasi Indonesia Sustainabel Palm Oil System (ISPO).
Namun kata dia, jika dijumlahkan angka diatas total keseluruhannya baru mencapai 14 persen atau 48.840,07 hektar.
“Dengan rincian kebun milik perusahaan yang ISPO baru 38,7 persen dan kebun rakyat 0,98 persen. Artinya dari total seluruh luasan perkebunan sawit di kabupaten Siak, yang telah tersertifikasi ISPO baru mencapai 39,68 persen. Masih banyak pekerjaan rumah yang harus kami selesaikan. Proses sertifikasi ISPO di kabupaten Siak, dimulai untuk perusahaan sejak tahun 2011 dan untuk perkebunan rakyat tahun 2018,”ujar Irwan saat di temui, minggu (21/5/2023).
Meskipun demikian kata Irwan, Dinasnya terus mendorong pelaksanaan sertifikasi Indonesia Sustainabel Palm Oil System (ISPO) dapat diterapkan secara wajib pada seluruh perkebunan sawit terintegrasi, baik itu milik negara, swasta, maupun rakyat, yang ada di kabupaten Siak.
“Kewajiban Sertifikasi Indonesia Sustainabel Palm Oil System (ISPO) di atur Peraturan Presiden (perpres) nomor 44 tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. Dengan terbitnya regulasi ini, seluruh pelaku usaha perkebunan kelapa sawit wajib memiliki sertifikat ISPO, termasuk perkebunan yang dibiayai APBN dan APBD atau sumber lain yang sah,”kata dia.
Lalu, apa manfaat secara umum sertifikat Indonesia Sustainabel Palm Oil System (ISPO) bagi seluruh perkebunan sawit di tanah air, sertifikasi menjadi salah satu syarat wajib yang ditetapkan pemerintah untuk memperbaiki tata kelola kelapa sawit berkelanjutan. Kemudian, turut meningkatkan keberterimaan dan daya saing, produk dan turunan minyak kelapa sawit Indonesia di pasar nasional dan internasional serta meningkatkan upaya percepatan penurunan emisi gas rumah kaca.
Selain itu juga kata Irwan, ISPO menjadi pembuktian bahwa pengelolaan sawit memperhatikan aspek-aspek lingkungan. Seperti diketahui. isu lingkungan mungkin adalah hambatan terbesar dalam industri kelapa sawit. Karena itu, ISPO mengatur secara jelas dan rinci tentang kewajiban pengusaha untuk menjaga area konservasi alam di sekitar lahan. Misalnya dengan melarang pembukaan lahan di area bernilai konservasi tinggi atau area bernilai sejarah, termasuk merusak gambut dan hutan lindung.
ISPO juga, mengatur tentang pengawasan dan penghijauan lahan di kawasan industri sawit. Melalui aturan tersebut, diharapkan kerusakan lingkungan akibat industri sawit dapat diminimalkan atau bahkan dihilangkan seluruhnya.
“Sertifikasi ISPO ini, mengatur secara jelas kegiatan usaha pengelolaan kelapa sawit memperhatikan aspek-aspek lingkungan. Misalnya dengan melarang pembukaan lahan di area bernilai konservasi tinggi atau area cagar budaya. Termasuk juga tidak merusak lingkungan, apa lagi merusak ekosistem gambut,”jelasnya.
“Kita sangat dukung Peraturan Presiden (Perpres) nomor 44 tahun 2020 ini, karena sesuai dengan program Siak Hijau yang saat ini tengah di terapkan pemkab, yang tujuan nya, sama-sama penyelamatan lingkungan, serta pemanfaatan kelapa sawit berkelanjutan,”terangnya lagi.
Ia menjelaskan saat ini, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang sudah mendapatkan RSPO/ISPO di Kabupaten Siak sebanyak 13 perusahan dengan luasan areal 46.802,64 Hektar. Sementara untuk perkebunan kelapa sawit rakyat (kelembagaan pekebun) yang sudah mendapatkan RSPO/ISPO di kabupaten Siak, sebanyak 7 koperasi dengan total luasan lahan berjumlah 2.037.43 hektar.
“Saat ini kami sedang mengusulkan 24 perkebunan rakyat yang tergabung di (Lembaga Pekebun) dan perusahaan seperti Koperasi dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) sedang dalam proses usulan ISPO,”kata dia.
Untuk perusahan perkebunan kelapa sawit sendiri, pemerintah kabupaten Siak menargetkan hingga tahun 2025 telah selesai ISPO semuanya. Sementara untuk kebun masyarakat akan memakan waktu lebih lama karena terkendala sumber pendanaan.
“Kita menargetkan perusahaan perkebunan kelapa sawit 2025 ISPO selesai. Sementara yang sedang dalam proses pengusulan sertifikat ISPO. Kita membantu sosialisasi, pembinaan dan pemetaan namun tidak ada anggaran khusus untuk sertifikasi ISPO,”singkatnya.(MC-HMS-Kab-Siak/dp07)