- Bupati Bengkalis Hadiri HUT Kota Dumai
- STIE Syari'ah Bengkalis Jalin Kerjasama dengan Fatoni University Thailan
- Anggota Koramil 0321-05/RM Goro Bangun Rumah Warga Binaan
- Segini Jumlah Beras untuk Makan Siang Gratis Prabowo
- Ini 5 Pernyataan Ganjar-Mahfud Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Terpilih
- Hadiri Peringatan Hari Otda Ke-28, Wabup: Spirit Komitmen Berkelanjutan Bangun Daerah
- Anggota Koramil 0321-05/RM dan MPA Kembali Patroli Karhutla di Pematang Sikek
- Panglima TNI Hadiri Halal Bihalal PP Muhammadiyah di UMJ
- Kemenag Larang Seremoni Keberangkatan Haji Lebih dari 30 Menit, Berikut Ketentuannya
- Ini Formasi CPNS dan PPPK 2024 di 7 Kementerian
- Mantap, 8 Cabang Lomba MTQ Riau Peserta Siak Masuk Final
- Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI Terima Sanksi Dugaan Penyalahgunaan Dana CSR BUMN
- Final MTQ ke-42 Provinsi Riau, Fahmil Putra Bengkalis Raih Juara 1
- Diduga Cemari Lingkungan, Sidak Komisi IV DPRD Pekanbaru ke PT Sumatera Kemasindo Diwarnai Penolakan
- Bupati Kasmarni Minta Kepala Sekolah Fokus dan Optimalkan Kinerja
- Dianggap Tak Guna, Pemerintah Diminta Segera Hapus DMO CPO
- Bukan RI-Vietnam, Ramai Pabrik Pindah dari China ke Negara ASEAN Ini
- Fahmil Putra Bengkalis Melaju Babak Final MTQ Riau di Dumai
- Bupati Alfedri Hadiri Pelepasan Siswa SMK Yamato Tualang
- Dolar Masih di Atas Rp16.200, Siap-Siap Harga Laptop-AC Beterbangan
Dalam RUU ASN, Begini Nasib Tenaga Honorer
JAKARTA - Pemerintah tengah berupaya untuk menyelamatkan nasib tenaga honorer yang jumlahnya diperkirakan mencapai jutaan orang. Upaya untuk menyelamatkan tenaga honorer dari pemecatan massal itu dilakukan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan segera disahkan di Rapat Paripurna menjadi Undang-Undang.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan penataan tenaga honorer atau tenaga non-ASN menjadi salah satu agenda dari revisi UU ASN. "Kami sudah menyiapkan beberapa skenario yang insya Allah akan ada titik temu," kata Anas dikutip pada Jumat, (29/9/2023).
Dikutip dari salinan draft RUU ASN versi rapat Panja 25 September 2023, masalah tenaga honorer itu diatur dalam Pasal 67 RUU ASN. Dalam pasal itu disebutkan bahwa pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024.
Berikut ini merupakan bunyi lengkap Pasal 67:
Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.
Nasib Tenaga Honorer
Menteri PANRB Azwar Anas sebelumnya memastikan memastikan, tenaga honorer atau non-Aparatur Sipil Negara (ASN) tak akan dihapus pada tahun ini. "Honorer ini kan mestinya 28 November selesai, ya? Nah, ini di RUU ASN kita beri ruang sesuai dengan arahan presiden," kata dia.
Dengan begitu, dia memastikan posisi para tenaga honorer hingga akhir tahun ini akan masih aman. Dia pun memastikan sudah menerbitkan surat edaran (SE) terkait penganggaran bagi para tenaga honorer yang ada saat ini sampai 2024.
"Jadi, insyaallah non-ASN ini masih aman karena kami sudah mengeluarkan SE untuk dianggarkan di 2024," ucap Anas.
Adapun pada 2023 nantinya, saat tenaga honorer atau non ASN betul-betul dihapus, ia memastikan konsep penghapusannya masih akan sama seperti sebelumnya, yakni tak ada PHK massal, penurunan pendapatan, serta pembengkakan anggaran pemerintah. "Tetapi nanti akan diseleksi secara ketat ya ke depannya," ucap Anas.
RUU ASN Segera Disahkan
Komisi II DPR RI dan pemerintah telah sepakat membawa RUU ASN untuk disahkan menjadi UU. Kesepakatan itu diambil dalam rapat yang digelar di Komisi II tanggal 26 September 2023. Seluruh fraksi di komisi setuju menyatakan sepakat atas RUU ASN yang telah dibahas sejak 2021 silam.
Tak ada satupun fraksi yang menolak, termasuk fraksi yang bersikap oposisi pada pemerintahan Presiden Joko Widodo, yakni PKS dan Demokrat.
"Saya ingin tanya ke kita semua apakah kita bisa menyetujui RUU ini kita sahkan menjadi keputusan di Tingkat I dan kita sampaikan ke Rapat Paripurna untuk diteruskan pengambilan keputusan pada Tingkat 2?" kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, selaku pemimpin rapat di ruang Komisi II, Jakarta, Selasa (26/9/2023).
Pertanyaan itu pun dijawab para anggota dewan setuju. "Setuju ya, alhamdulillahirobbil alamin," kata Doli sembari mengetuk palu sidang.(sumber)