- Bupati Bengkalis Hadiri HUT Kota Dumai
- STIE Syari'ah Bengkalis Jalin Kerjasama dengan Fatoni University Thailan
- Anggota Koramil 0321-05/RM Goro Bangun Rumah Warga Binaan
- Segini Jumlah Beras untuk Makan Siang Gratis Prabowo
- Ini 5 Pernyataan Ganjar-Mahfud Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Terpilih
- Hadiri Peringatan Hari Otda Ke-28, Wabup: Spirit Komitmen Berkelanjutan Bangun Daerah
- Anggota Koramil 0321-05/RM dan MPA Kembali Patroli Karhutla di Pematang Sikek
- Panglima TNI Hadiri Halal Bihalal PP Muhammadiyah di UMJ
- Kemenag Larang Seremoni Keberangkatan Haji Lebih dari 30 Menit, Berikut Ketentuannya
- Ini Formasi CPNS dan PPPK 2024 di 7 Kementerian
- Mantap, 8 Cabang Lomba MTQ Riau Peserta Siak Masuk Final
- Dewan Kehormatan Minta Ketum PWI Terima Sanksi Dugaan Penyalahgunaan Dana CSR BUMN
- Final MTQ ke-42 Provinsi Riau, Fahmil Putra Bengkalis Raih Juara 1
- Diduga Cemari Lingkungan, Sidak Komisi IV DPRD Pekanbaru ke PT Sumatera Kemasindo Diwarnai Penolakan
- Bupati Kasmarni Minta Kepala Sekolah Fokus dan Optimalkan Kinerja
- Dianggap Tak Guna, Pemerintah Diminta Segera Hapus DMO CPO
- Bukan RI-Vietnam, Ramai Pabrik Pindah dari China ke Negara ASEAN Ini
- Fahmil Putra Bengkalis Melaju Babak Final MTQ Riau di Dumai
- Bupati Alfedri Hadiri Pelepasan Siswa SMK Yamato Tualang
- Dolar Masih di Atas Rp16.200, Siap-Siap Harga Laptop-AC Beterbangan
Sosialisasi Peraturan Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun 2017
diskominfo bengkalis
BENGKALIS, kabarmelayu.com - Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) mengadakan Sosialisasi Bantuan Keuangan Bagi Partai Politik tahun anggaran bertempat di Hotel wisma kito, Rabu (26/10). Kegiatan tersebut di buka secara resmi oleh Bupati Bengkalis yang diwakili oleh Plt Sekretaris Daerah Bengkalis H Arianto.
Dalam sambutannya Bupati mengucapkan terimakasih dan selamat datang kepada para pengurus Partai Politik dan peserta Sosialisasi Bantuan Keuangan Bagi Partai Politik di Kabupaten Bengkalis serta Badan Kesbangpol Propinsi Riau yang dalam hal ini sebagai narasumber.
Bupati minta agar para peserta mengikuti kegiatan tersebut dengan serius, sehingga dapat menambah wawasan Pengurus Parpol se-Kabupaten Bengkalis dalam hal pengelolaan administrasi Bantuan Keuangan Parpol sesuai dengan petunjuk, peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Dari pantauan media turut hadir dalam kesempatan itu, Kepala Bidang Politik dalam Negeri Kesbangpol Propinsi Riau Peri Yusdi,S.Sos,MH,Plt Kepala Kantor Kesbangpol Kabupaten Bengkalis Drs.Haholongan,Kabid Politik Kesbangpol Hendrik dwi yatmoko,S.Sos.MT,Sekban Kesbangpol Kabupaten Bengkalis. Narasumber dari Bidang Politik dalam Negeri Kesbangpol Propinsi Riau feri Yusnadi,S.Sos,MH, Inspektorat Kabupaten Bengkalis diwakili Irban lV Alfi Mukhdor,AP.Msi, Para pengurus Parpol yang mempunyai keanggotaannya duduk di DPRD Kabupaten Bengkalis.
Ketua Panitia pelaksana Hendrik dwi yatmoko,S.Sos.Mt yang juga Kabid Politik kesbangpol Kabupaten Bengkalis menjelaskan; “Kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu program kegiatan yang ada pada DPA anggaran Kantor Kesbangpol Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya ia pun mengatakan, dengan adanya kegiatan sosialisasi tersebut di harapkan pertanggungjawaban administrasi bantuan keuangan bagi partai politik yang memiliki anggotanya di DPRD Kabupaten Bemgkalis yang bersumber baik dana pusat maupun APBD Kabupaten Bengkalis.
Di katakan juga narasumber Badan Kesbangpol Propinsi Riau feri Yusnadi,S.Sos,MH , Kita mengharapkan kedepan agar pengurus parpol yang mempunyai anggota di DPRD Kabupaten Bengkalis dalam hal ini yang memperoleh bantuan keuangan baik dari dana pusat maupun APBD Kabupaten Bengkalis, agar pengelolaan administrasinya sesuai dengan petunjuk, tepat sasaran, sehingga bagi pengurus parpol dapat mempedomani peraturannya.
Sementara itu Plt Sekda H.Arianto menjelaskan, “Bantuan keuangan Parpol baik dana pusat maupun APBD Kabupaten Bengkalis di mana pengelolaannya harus mengacu kepada Permendagri Nomor: 6 tahun 2017, serta Peraturan Bupati Pasaman Nomor: 32 tahun 2017 tentang Pedoman, Tata Cara Penghitungan, Penganggaran, Dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
Di kesempatan itu juga di sampaikan oleh Irban lV Inspektorat Kabupaten Bengkalis Alfi Mukhdor AP,Msi, “Di harapkan bagi pengurus parpol agar betul-betul mempedomani setiap anggaran bantuan keuangan bagi parpol ini yang di pergunakan dalam pelaksanaannya tidak menyalahi aturan dan menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
Pertanggung jawaban penggunaan dana bantuan keuangan parpol tersebut agar pelaporan administrasi tepat waktu dan jadwal yang telah di tentukan. Ujar Alfi Mukhdor.(mur/der)