- STAIN Bengkalis Gelar Seminar Internasional Bersama UKM Malaysia
- 150 Siswa SMAN 7 Pekanbaru Ikuti Pelatihan Dasar Kepemimpinan Siswa
- Pekan Olahraga Pelajar Daerah Kabupaten Siak 2024 Resmi Ditutup Wakil Bupati Husni Merza
- MCP Bengkalis Peringkat Keempat Di Riau Serta Masuk Kategori Waspada Keempat SPI KPK
- Jelang KTT World Water Forum, TNI Gelar Tactical Floor Game di Bali
- Raih Rekor MURI, Lift Jembatan TASL Jadi Primadona Wisatawan Siak
- Tengku Fauzan Ditahan, Roni Rakhmat Plt Kadisdik Riau
- Irjen TNI Buka Simulasi Penerapan Hukum Dalam Operasi Militer Selain Perang
- Surat Edaran Penempatan Nakes dan Peresmian RSUD Rupat Utara Tenyata Hoaks
- Menhan Prabowo Temui Emir Qatar, Bahas Peningkatan Hubungan Pertahanan
- Panglima TNI Pimpin Acara Laporan Korps Kenaikan Pangkat 75 Perwira Tinggi TNI
- Tingkatkan Kapasitas Aparatur Kampung, Bupati Alfedri Bawa Sekdes Belajar ke Sumedang
- Menhan Prabowo Bicara di Qatar Economic Forum, Bahas Pembangunan Negara
- IKA LIBEL Serahkan Bantuan Pakaian Untuk Korban Bencana Alam Sumbar
- Haji Merupakan Ibadah Fisik, Bupati Alfedri Minta JCH Siak Jaga Kesehatan
- Bantuan Beras 10 Kg Bakal Diperpanjang? Ini Kata Menteri Jokowi
- Bupati Kasmarni Hadiri Kirab Budaya Sempena HUT Ke-44 Dekranas di Kota Surakarta
- Puncak HUT Ke-44 Dekranas, Komitmen Melestarikan Kerajinan Lokal Sebagai Warisan Budaya
- Empat Bulan Buron, Mantan Kades Tersangka Perambah Hutan TNBT Segera Diadili
- Isu-Isu Kontemporer Ekoteologi: Tafsir Naskah Kalam Kekhalifahan dan Reformasi Bumi Prof. Dr. Nurcholish Madjid
KPU Minta Parpol Ganti Caleg Mantan Koruptor
ist.
PEKANBARU, kabarmelayu.com - Ketua KPU Riau, Nurhamin meminta partai politik melakukan perbaikan daftar calon anggota legislatif, terutama yang terindikasi mantan Napi Kasus Korupsi atau Koruptor.
Hal ini perlu ditindaklanjuti segera, setelah diumumkannya nama-nama bacaleg hasil identifikasi yang pernah menjadi terpidana korupsi oleh Bawaslu RI.
"Sesuai dengan pakta integritas kita memberikan kesempatan bagi parpol untuk mengganti calegnya yang tidak memenuhi persyaratan," ujar Nurhamin pada awak media Kamis 26 Juli 2018.
Nurhamin mengatakan juga bahwa pihaknya tidak ingin mengumumkan nama-nama tersebut ke publik. Karena masih ada waktu perbaikan yakni pada 31 Juli 2018.
Selain itu, dari rilis Bawaslu tersebut pihaknya akan melakukan penelusuran ke tiap Pengadilan di daerah. "Jika masih dalam daftar DCS masih bisa diperbaiki. Namun jika sudah menjadi DCT, maka namanya langsung dicoret tanpa ada perbaikan," papar Nurhamin.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan terdapat 199 mantan narapidana kasus korupsi yang terdaftar sebagai bakal caleg DPRD tingkat provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia. Mereka didaftarkan partai politik masing-masing untuk berkontestasi pada Pileg 2019.
Dari 199 itu rinciannya, yakni 30 eks napi korupsi yang terdaftar sebagai bakal caleg DPRD di 11 provinsi, 148 eks napi korupsi terdaftar sebagai bakal caleg DPRD di 93 kabupaten, dan 21 eks napi korupsi terdaftar sebagai bakal caleg DPRD di 12 kota, termasuk di Riau. (mcr)