Talam Durian Satu Kilometer dan 8000 ASN Mengaji di Pekanbaru akan Pecahkan Rekor Muri
Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Pekanbaru ke242 tahun ini, Pemko Pekanbaru akan menghadirkan dua legia
Peristiwa
JAKARTA - Penyidik kepolisian mengamankan 11 orang aktivis yang diduga berkaitan dengan pemufakatan jahat atau makar di Aksi Bela Islam Jilid III yang digelar pada 2 Desember.
Kadiv Humas Mabes Polri Boy Rafli Amar mengatakan, kepolisian telah melakukan penangkapan kepada Alvin yang baru dilakukan tadi malam di kediamannya di Tanah Sereal, Bogor.
"Kemarin kita lakukan penangkapan terhadap saudara Alvin, tapi sudah kita pulangkan," ujarnya.
Baca Juga:
Menurut Boy penyidik telah meresmikan menetapkan 11 orang tersangka. Dari 11 tersangka tersebut tiga orang lainnya dilakukan penahanan.
"Kemarin sejumlah tokoh sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan akhirnya pagi tadi kami tetapkan sebagai tersangka. Tiga orang tersebut sudah kita tahan," ujar Boy di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Sabtu (3/12/2016).
Baca Juga:
Boy menjelaskan, ketujuh tersangka yang disangkakan dengan Pasal 107 KUHP tentang Perbuatan Tindak Pidana Pemufakatan Jahat di antaranya Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Virza Husein, Eko, Alvin, dan Rachmawati Soekarnoputri. Mereka pun telah dibebaskan alias tidak ditahan. Penyidik menetapkan tiga tersangka yang ditahan diantaranya Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal.
"Ketiganya kita tetapkan tersangka," kata Boy kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (3/12/2016).
Boy menambahkan ketiga tersangka tersebut saat ini tengah ditahan di Mapolda Metro Jaya. "Mereka ditahan di Polda Metro Jaya," tuturnya.
Ketiga tersangka tersebut dikenakan Undang-Undang ITE. Sedangkan musisi Ahmad Dhani dikenakan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan pada Penguasa atau Pemerintah.
(kha/okezone)
Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kota Pekanbaru ke242 tahun ini, Pemko Pekanbaru akan menghadirkan dua legia
Peristiwa
Bupati Siak Sensus Ekonomi Jadi Sumber Informasi Strategis Daerah Susun Kebijakan
Pemerintahan
kabarmelayu.com,INHIL Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Indragiri Hilir kembali menjadi perhatian publik. Guna M
Sosial
Polresta Pekanbaru Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Kawasan Panger, Dua Orang Positif Methamphetamine
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota Pekanbaru mengambil langkah tegas terhadap kabel fiber optik milik provider yang semrawut dan
Pemerintahan
Kemnaker Gandeng Boga Group Perluas Akses Kerja bagi Lansia
Ekbis
kabarmelayu.com,KAMPAR Setelah melaksanakan ujian akhir kelulusan beberapa waktu lalu, sebanyak 140 murid Kelas VI UPT SDN 006 Terpadu Kub
Pendidikan
kabarmelayu.com,KAMPAR Setelah sukses melaksanakan ujian akhir murid Kelas VI Tahun Pelajaran 20252026 beberapa waktu lalu, saat ini UPT
Pendidikan
kabarmelayu.com,KAMPAR Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Kabupaten Kampar kembali ditindak. Kali ini, Polres Kampar me
Hukrim
kabarmelayu.com,INHIL Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Indragiri Hilir (Inhil), H. Tantawi Jauhari, memimpin kegiatan Gerakan Jumat
Pemerintahan