Sabtu, 23 Mei 2026 WIB

Heboh LGBT, LBH Padang Layangkan Surat Terbuka ke Rektor Unand

Harijal - Minggu, 30 April 2017 15:06 WIB
Heboh LGBT, LBH Padang Layangkan Surat Terbuka ke Rektor Unand
Foto: Website Unand

PADANG - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Sumatera Barat melayangkan surat terbuka kepada Rektor Universitas Andalas (Unand) Padang Prof. Tafdil Husni.

Surat terbuka tersebut terkait beredar luasnya form pernyataan yang harus ditandatangani oleh mahasiswa baru, yang menerangkan mereka bukanlah kelompok/kaum Lesbian, Gay, Transgender (LBGT), yang dipublish di halaman website resmi Unand.

Direktur LBH Padang, Era Purnamasari menyayangkan bila surat pernyataan tersebut benar disyaratkan oleh pihak kampus kepada para mahasiswa baru.

Baca Juga:

"Form tersebut secara jelas telah mencederai prinsip dan nilai diskriminasi dalam pendidikan,” ujar Era dalam siaran persnya, Minggu (30/4/2017).

Menurutnya setiap warga negara berdasarkan konstitusi sebagaimana Pasal 31 (1) UUD RI 1945 berhak mendapat pendidikan. Pasal 28 I ayat (2) lebih ditegaskan bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

Baca Juga:

Sejalan dengan UUD RI 1945 dan prinsip nondiskriminasi di dalam dekalarasi Universal HAM, baik Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) maupun Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menegaskan, prinsip penyelenggaraan pendidikan haruslah demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.


(sus/okezone)

SHARE:
beritaTerkait
Pemkab Inhil Gelar Rakor Siaga Darurat Karhutla 2026
Susuri Pesisir Siak, Afni Bawa Seragam Gratis dan Pesan tentang Masa Depan
PLN Gangguan, Aceh, Sumut, Sumbar dan Riau Padam!
UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota Sabet Juara III Lomba Resensi Buku se-Kabupaten Kampar
PPWI Fasilitasi Keluarga Jenguk Jekson Sihombing di Lapas Nusakambangan
Pengamat: Sengketa F-SPTI Bengkalis Cukup Mengacu Putusan PN Jakarta Timur
komentar
beritaTerbaru