Sabtu, 23 Mei 2026 WIB

Pengacara Rizieq: Pelaku Penyebar Chat Pornografi yang Seharusnya Diproses Hukum

Harijal - Selasa, 16 Mei 2017 23:34 WIB
Pengacara Rizieq: Pelaku Penyebar Chat Pornografi yang Seharusnya Diproses Hukum
Pengacara Habib Rizieq Kapitra Ampera (foto: Okezone)

JAKARTA - Kuasa hukum pimpinan Front Pembela Islam, Kapitra Ampera mengungkapkan bahwa seharusnya yang diproses hukum dalam kasus dugaan chat pornografi adalah orang yang menyebarkan chat tersebut.

Bukan malah terfokus kepada penanganan perkara terhadap yang dituduh terlibat dalam percakapan pornografi

BERITA REKOMENDASI
Nih.. Pasal yang Disangkakan kepada Firza Husein
Diperiksa Selama 12 Jam, Firza Husein Resmi Jadi Tersangka Pornografi
Polda Metro Gelar Perkara Kasus Baladacintarizieq
"Kalau kita lihat konstruksi hukum bahwa orang yang memproduksi dan mendistribusikan itulah yang harus diperiksa. Bukan yang dituduh dan difitnah dalam percakapan yang disebarluaskan itu," kata Kapitra di AQL Islam Center, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2017).

Baca Juga:

Menurut Kapitra, chat pornografi itu sangat mudah direkayasa. Apalagi pihaknya mengklaim tidak satupun foto Rizieq dalam konten percakapan tersebut.

"Kita lihat ada kasus chat itu, mudah sekali direkayasa. Sangat mudah dimanipulasi," ucap dia.

Baca Juga:

Dikatakannya, percakapan personal antara Habib Rizieq dan Firza Husein bukanlah suatu kejahatan. Justru orang yang terlibat dalam mencuri dan menyebarkannya lah yang harus diproses hukum.

"Kalau komunikasi personal, apakah itu melanggar hukum? Apa itu kejahatan? Orang yang mencuri, mendistribusikan, dan menyebarkannya lah yang termasuk kejahatan," ungkapnya.

Untuk itu, Kapitra menjelaskan bahwa kliennya tidak akan memenuhi panggilan pihak penyidik kepolisian terkait kasus dugaan chat pornografi tersebut.

"Habib Rizieq mengatakan tidak akan memenuhi panggilan, alasannya itu bukan penegakan hukum tapi upaya mendemoralisasi dirinya (Habib Rizieq)," tuturnya.


(muf/okezone)

SHARE:
beritaTerkait
Pemkab Inhil Gelar Rakor Siaga Darurat Karhutla 2026
Susuri Pesisir Siak, Afni Bawa Seragam Gratis dan Pesan tentang Masa Depan
PLN Gangguan, Aceh, Sumut, Sumbar dan Riau Padam!
UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota Sabet Juara III Lomba Resensi Buku se-Kabupaten Kampar
PPWI Fasilitasi Keluarga Jenguk Jekson Sihombing di Lapas Nusakambangan
Pengamat: Sengketa F-SPTI Bengkalis Cukup Mengacu Putusan PN Jakarta Timur
komentar
beritaTerbaru