Kabut Asap Mengkhawatirkan, Manfaatkan SIGNAL untuk Bayar Pajak Kendaraan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyelimuti sejumlah wilayah di Provinsi Riau, mem
Hukrim
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong Dinas Pendidikan se-Indonesia, mulai tingkat kabupatan/kota hingga provinsi segera menerbitkan surat edaran dan petunjuk teknis (Juknis), pelaksanaaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara zonasi di masa pandemi Covid-19.
"Pertama, KPAI mendorong seluruh Dinas Pendidikan di provinsi maupun kota dan kabupaten untuk segera membuat juknis Pelaksanaan PPDB tahun 2020 dengan menggunakan protokol kesehatan, mengingat pelaksanaan PPDB kali ini di tengah pandemic Covid-19," ujar Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti dalam keterangannya, Rabu (27/5/2020).
Retno memaparkan, Juknis PPDB harus mengadopsi protokol kesehatan seperti dilakukan secara daring. Sehingga, tidak terjadi penumpukan massa ke sekolah.
Baca Juga:
"Jadi tidak perlu datang ke sekolah tujuan, semua data dapat dikirim secara daring, dimana prosesnya akan dibantu operator sekolah. Pihak sekolah asal juga sudah dipastikan memasukan nilai para siswa calon pendaftar di kanal nilai Dinas Pendidikan setempat. Sehingga datanya valid. Ini semua demi mencegah kerumuman di sekolah tujuan," ujarnya.
Menurut Retno, bila orangtua murid tidak mampu mengakses internet, maka yang bersangkutan boleh datang ke sekolah terdekat untuk dibantu memasukan data calon peserta didik dengan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, jaga jarak dan mencuci tangan setibanya di sekolah tujuan.
Baca Juga:
KPAI juga meminta Kemendikbud untuk menindak tegas daerah yang menetapkan jalur zonasi murni di bawah 50% sebagaimana dalam ketentuan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPBD.
Tindakan tegas ini, lanjut Retno, diperlukan agar pemenuhan hak-hak atas pendidikan anak-anak dari keluarga tidak mampu dapat dijamin oleh pemerintah atau negara.
"Anak-anak dari keluarga kurang mampu tentu tidak mendapatkan asupan gizi yang bagus, tidak mampu membayar les privat maupun bimbingan belajar, bahkan mungkin tidak memiliki buku-buku teks dan peralatan sekolah yang memadai. Sehingga wajar jika sebagian besar dari mereka sulit meraih prestasi akademik yang tertinggi sebagaimana anak-anak dari keluarga berkecukupan," imbuhnya.
Retno menegaskan, kebijakan zonasi secara esensial adalah melayani semua warga negara atas pendidikan berkualitas dan berkeadilan.
"KPAI mendorong Dinas-Dinas Pendidikan di berbagai daerah di seluruh Indonesia untuk segera menetapkan zonasi di wilayahnya dan dicantumkan dalam juknis PPDB, sehingga masyarakat terutama para orangtua pendaftar segera dapat mengetahui dan bersiap mendaftarkan anaknya sebagai peserta didik baru di sekolah tujuan sesuai pembagian zonasi di wilayahnya," pungkasnya.
(okezone.com)
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyelimuti sejumlah wilayah di Provinsi Riau, mem
Hukrim
Polda Riau Bongkar Sindikat Curanmor, 44 Unit Kendaraan Disita, 6 Orang Ditetapkan Tersangka
Hukrim
Polsek Teluk Meranti Bagikan Masker kepada Pengguna Jalan, Imbau Warga Cegah Karhutla
Lingkungan
kabarmelayu.com,KAMPAR Prestasi luar biasa diraih oleh tim futsal UPT SD Negeri 024 Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar. Kali
Pendidikan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru kembali mengalokasikan anggaran sebesar Rp10 miliar untuk program beasiswa m
Pendidikan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Sejumlah kios di Pasar Higienis, Jalan Teratai, Kota Pekanbaru, yang selama ini terbengkalai, dimanfaatkan oknum
Pemerintahan
ISPU Memburuk, Sekolah di Sejumlah Wilayah Siak Terapkan PJJ, ASN Hamil Boleh WFH
Pemerintahan
kabarmelayu.com,ROHUL Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) ke27, Persatuan Wartawan Indonesia (P
TNI/Polri
kabarmelayu.com,JAKARTA Program Pemantapan Nilainilai Kebangsaan (PPNK) Angkatan 73 Lemhannas RI diikuti oleh Kalangan Birokrat, Akademis
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Beredarnya Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Kepala Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta SMA, SMK, SLB Sede
Pendidikan