Rabu, 26 Agustus 2026 WIB

Pandemi Covid-19, Pemkab Siak Perpanjang Belajar di Rumah hingga 19 Juni

Harijal - Selasa, 02 Juni 2020 23:07 WIB
Pandemi Covid-19, Pemkab Siak Perpanjang Belajar di Rumah hingga 19 Juni
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak, Lukman

SIAK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), Lukman menyampaikan Surat Edaran No. 420/PDK-SMP/2020/694 tanggal 14 April 2020 perihal perpanjangan bekerja dan belajar di rumah akibat dampak Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

Lukman mengatakan, sambil menunggu keputusan dan petunjuk lebih lanjut, perlu disampaikan beberapa hal mengenai isi surat edaran tersebut. 

"Bahwa karena pandemi Covid-19 masih belum menunjukkan penurunan secara signifikan, maka hingga tanggal 19 Juni 2020 guru dan tenaga kependidikan (GTK) dan peserta didik tetap bekerja dan belajar di rumah," ujar Lukman, Selasa (2/6/2020).

Baca Juga:

Dia menjelaskan, tanggal 20 Juni 2020 tetap dilakukan pembagian Lembar Hasil Belajar Peserta Didik (LHBPD). Untuk itu, guru bisa melakukan pengisian raport di tanggal tersebut pada poin pertama. 

Lanjut dia, jika memang ada hal penting sehingga GTK harus ke sekolah, maka tetap mematuhi aturan/petunjuk protokol kesehatan yang telah disampaikan sebelumnya.

Baca Juga:

"Untuk teknis pengumuman kelulusan dan hal-hal lain akan disampaikan kemudian," ungkapnya. ***

SHARE:
beritaTerkait
Kabut Asap Mengkhawatirkan, Manfaatkan SIGNAL untuk Bayar Pajak Kendaraan
Polda Riau Bongkar Sindikat Curanmor, 44 Unit Kendaraan Disita, 6 Orang Ditetapkan Tersangka
Polsek Teluk Meranti Bagikan Masker kepada Pengguna Jalan, Imbau Warga Cegah Karhutla
Luar Biasa! Tim Sepakbola SDN 024 Tarai Bangun Sabet Juara I Tiga Naga Championship Antar SD Se-Riau
Syarat Beasiswa Pemko Pekanbaru 2027 Tambahkan Indikator Akreditasi Perguruan Tinggi
Kios Pasar Higienis Pekanbaru Dijadikan Tempat Tinggal, Penghuni Diminta Keluar
komentar
beritaTerbaru