PT. MUTU Diduga Rusak dan Timbun Anak Sungai, Kepala Adat Minta Pemerintah Turun
kabarmelayu.com,BARITOSELATAN Kondisi lingkungan di wilayah adat Muara Malungai, Desa Bintang Ara, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupate
Lingkungan
Kepada pihak-pihak yang konsen dalam kegiatan pemantauan dan berminat melakukan pemantauan Pilgub ataupun Pilbup/Pilwako, agar mempersiapkan syarat-syarat pendaftaran sesuai ketentuan.
Hal tersebut disampaikan Anggota KPU Riau Nugroho Noto Susanto dalam Sosialisasi Pendaftaran Pemantau, Lembaga Survei, Jajak Pendapat, dan Perhitungan Cepat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2024 di Hotel Royal Asnof Pekanbaru.
Baca Juga:
Kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 15-17 Juli 2024 tersebut dihadiri oleh perwakilan KPU kabupaten/kota dan pegiat pemilu/lembaga pemantau di Riau.
Nugroho menyampaikan, hal-hal teknis mengenai syarat-syarat dan tata cara pendaftaran dan pemberian akreditasi pemantau, lembaga survei, jajak pendapat dan perhitungan cepat, dibuka hingga tanggal 16 November 2024.
Baca Juga:
Persyaratan untuk pemantau dalam negeri yakni berbadan hukum, bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas dan terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya. Sedangkan untuk pemantau asing, pendaftaran melalui KPU RI.
"Untuk pemantau asing, selain persyaratan seperti yang harus dilengkapi oleh pemantau dalam negeri, yaitu berbadan hukum, bersifat independen, dan mempunyai sumber dana yang jelas. Pemantau asing juga harus terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU," terang Nugroho.
Pemantau asing juga harus memiliki kompetensi dan pengalaman di negara lain yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari organisasi pemantau yang bersangkutan atau dari pemerintah negara lain tempat yang bersangkutan pernah melakukan pemantauan.
Selain itu, pemantau asing memiliki visa untuk menjadi pemantau pemilihan dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, memenuhi tata cara melakukan pemantauan serta melapor dan mendaftar ke KPU atas rekomendasi Kementerian Luar Negeri.
"Bagi lembaga pemantau, dapat datang langsung ke kantor KPU Provinsi Riau untuk pemantau pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur atau KPU kabupaten/kota untuk pemantau pemilihan Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota, atau mengunduh formulir melalui website resmi KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota," sambung Nugroho.
kabarmelayu.com,BARITOSELATAN Kondisi lingkungan di wilayah adat Muara Malungai, Desa Bintang Ara, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupate
Lingkungan
"Mencegah lebih murah dan lebih baik daripada memadamkan"
Lingkungan
Konten Creator BangEvan Promosikan Wisata Bono, Ipda Vicki Rizky Sampaikan Pesan Kamtibmas
Wisata
kabarmelayu.com,INHIL Haul Akbar Syekh Abdul Qodir AlJailani, Haul Syekh M. Ali bin Syekh Abdul Wahhab, serta Haul Jama yang di laksanaka
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto melakukan mutasi dan rotasi jabatan di Polda Riau. Posisi Kapolda Riau akan di
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) Riau bekerja sama dengan Rumah Sehat Segar Jakarta menggelar bakti sos
Kesehatan
Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Akhmad Munir mengingatkan insan pers untuk memperkuat profes
TNI/Polri
Kapolri Rotasi Jabatan Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan Dipercaya Jadi Kabaharkam Polri
TNI/Polri
Dalam Sepekan Polres Kuansing Musnah 16 Rakit PETI
Hukrim
kabarmelayu.com,JAKARTA Badan Kerja Sama AntarParlemen (BKSAP) DPR RI menyambut baik dilantiknya Menteri Luar Negeri (Menlu) Arrmanatha C
Parlemen