PT. MUTU Diduga Rusak dan Timbun Anak Sungai, Kepala Adat Minta Pemerintah Turun
kabarmelayu.com,BARITOSELATAN Kondisi lingkungan di wilayah adat Muara Malungai, Desa Bintang Ara, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupate
Lingkungan
Ketua KPU Mochammad Afifudin menegaskan, sejak awal, lembaga penyelenggara pesta demokrasi itu, siap melaksanakan putusan MK yang mengubah persyaratan ambang batas pengusungan cakada, dan pengembalian batas usia para cakada untuk pilkada.
Bahkan kata Afifudin, otoritasnya, sudah menyiapkan draf revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 08/2024 yang berdampak langsung atas putusan MK 60/2024 dan 70/2024 tersebut.
Baca Juga:
"Jadi putusan MK itu secara prinsip setelah dibacakan itu, kan sudah berlaku. Maka kita akan lakukan itu, kita adaptasi langsung," kata Afifudin dalam konfrensi pers di Kantor KPU di Jakarta, Kamis (22/8/2024) malam.
Adaptasi yang dimaksudnya itu, kata Afifudin dengan memasukkan putusan MK ke dalam PKPU sebagai aturan teknis pelaksanaan UU Pilkada 2024.
"Nanti pada tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024, saat pendaftaran calon kepada daerah, KPU akan memedomani PKPU yang di dalamnya sudah memasukkan materi-materi atau putusan MK yang diputusan pada 20 Agustus 2024 kemarin," kata Afifudin.
Namun, kata Afifudin prosedural kelembagaan, mengharuskan KPU untuk berkonsultasi dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dan konsultasi tersebut dijadwalkan pada Senin (26/8/2024). Dalam konsultasi itu, KPU akan menyorongkan draf revisi PKPU 8/2024 yang berkaitan langsung dengan putusan MK 60/2024 dan 70/2024.
Konsultasi dengan Komisi II DPR tersebut, sifatnya wajib. Karena tanpa RDP dengan dewan itu, bakal mengancam KPU dengan sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Akan tetapi, meskipun konsultasi terkait PKPU itu wajib, KPU kata Afifudin, tetap memastikan putusan MK 60/2024 dan 70/2024 sebagai dasar hukum yang sah bagi partai politik (parpol), ataupun gabungan parpol untuk mendaftarkan para cakadanya pada 27 sampai 29 Agustus 2024.
"Semua yang berkaitan dengan putusan MK, yang katakanlah beririsan dengan PKPU kita, ini akan kita terapkan," ujar Afifudin.
Putusan MK 60/2024 dan 70/2024 itu, pun kata Afifudin, bukan cuma menjadi pedoman dalam pendaftaran para cakada. Akan tetapi, juga akan menjadi dasar hukum yang tetap pada saat KPU mengumumkan penetapan pasangan cakada yang sudah didaftarkan sebelumnya. KPU menjadwalkan penetapan paslon itu, pada 22 September 2024. Adapun gelaran pilkada serempak tahun ini akan digelar pada November 2024 mendatang.
Putusan MK 60/2024 dan 70/2024 diundangkan Selasa (20/8/2024). MK 60/2024 terkait perbaikan dalam Pasal 40 UU Pilkada 2016. Putusan itu, menyangkut rasionalitas baru dalam penentuan ambang batas minimal bagi parpol atau gabungan parpol untuk pengusungan calon kepala daerah (cakada) di pemilihan kepala daerah (pilkada).
Putusan tersebut, mengubah ambang batas sebelumnya dari 20 persen penguasaan kursi di DPRD atau 25 persen dari perolehan suara sah pemilu, menjadi di bawah 10 persen. Adapun putusan MK 70/2024 terkait dengan pengembalian syarat batas usia cakada pada saat pendafataran di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Republika
Baca Juga:
kabarmelayu.com,BARITOSELATAN Kondisi lingkungan di wilayah adat Muara Malungai, Desa Bintang Ara, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupate
Lingkungan
"Mencegah lebih murah dan lebih baik daripada memadamkan"
Lingkungan
Konten Creator BangEvan Promosikan Wisata Bono, Ipda Vicki Rizky Sampaikan Pesan Kamtibmas
Wisata
kabarmelayu.com,INHIL Haul Akbar Syekh Abdul Qodir AlJailani, Haul Syekh M. Ali bin Syekh Abdul Wahhab, serta Haul Jama yang di laksanaka
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto melakukan mutasi dan rotasi jabatan di Polda Riau. Posisi Kapolda Riau akan di
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) Riau bekerja sama dengan Rumah Sehat Segar Jakarta menggelar bakti sos
Kesehatan
Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Akhmad Munir mengingatkan insan pers untuk memperkuat profes
TNI/Polri
Kapolri Rotasi Jabatan Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan Dipercaya Jadi Kabaharkam Polri
TNI/Polri
Dalam Sepekan Polres Kuansing Musnah 16 Rakit PETI
Hukrim
kabarmelayu.com,JAKARTA Badan Kerja Sama AntarParlemen (BKSAP) DPR RI menyambut baik dilantiknya Menteri Luar Negeri (Menlu) Arrmanatha C
Parlemen