Senin, 24 Agustus 2026 WIB

Pemprov Riau Beri Bantuan Hukum Kepada 35 Masyarakat Kurang Mampu

Harijal - Kamis, 14 Oktober 2021 11:04 WIB
Pemprov Riau Beri Bantuan Hukum Kepada 35 Masyarakat Kurang Mampu
Kapala Bagian Hukum, Setdaprov Riau, Yan Dharmadi.

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah memberi bantuan hukum kepada 35 masyarakat kurang mampu (miskin) di Provinsi Riau yang tersandung kasus hukum.

Demikian diutarakan Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau, Elly Wardhani didampingi Kepala Bagian Hukum, Yan Dharmadi, Rabu (13/10/2021). 

"Sampai triwulan III tahun 2021, progres dana program pemberian bantuan hukum untuk masyarakat miskin se Provinsi Riau  sudah terserap 80 persen atau Rp150 juta," katanya. 

Baca Juga:

Sementara itu, Kapala Bagian Hukum Yan Dharmadi menambahkan, sampai triwulan III sudah banyak bantuan hukum masyarakat miskin Pemprov Riau yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) kabupaten/kota.

"Jadi LBH ini yang mendampingi penanganan perkara pidana atau perdata yang dialami masyarakat miskin. Sedangkan dana pendampingan kita yang siapkan," kata Yan Dharmadi. 

Baca Juga:

"Artinya program bantuan hukum untuk masyarakat miskin kita sudah capai target. Dimana masyarakat miskin yang mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma (gratis) sudah terpenuhi," sambungnya. 

Lebih lanjut Yan merincikan 35 perkara yang ditangani LBH melalui program bantuan hukum masyarakat miskin Pemprov Riau diantaranya, LBH Nusantara Pekanbaru sebanyak 8 perkara. 

Kemudian FMII Kampar 8 perkara, LBH Ananda Rokan Hilir 6 perkara, LBH Posbakum Adin Siak 4 perkara, OBH Paham Riau 4 perkara, LBH Sahabat Keadilan Rokan Hulu 2 persen, dan YLBHI 3 perkara. 

Dijelaskan Yan Dharmadi, besaran pemberian bantuan hukum Pemprov Riau melalui LBH untuk penanganan perkara tingkat pertama sebesar Rp5 juta. 

"Kemudian untuk tingkat banding dana bantuan hukum yang kita disiapkan secara cuma-cuma juga Rp5 juta, dan kasasi Rp5 juta. Tapi rata-rata perkara yang ditangani teman-teman Lawyer atau pengacara yang tergabung di LBH itu putus/inkrah di tingkat pertama," terangnya. 

Karena itu, pihaknya mengajak seluruh LBH kabupaten/kota untuk melalukan jemput bola masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan pendampingan hukum. 

"Kita harapkan juga kepada masyarakat Riau sekiranya membutuhkan bantuan hukum Pemprov Riau, agar dapat menyampaikan kepada pemerintah setempat, baik tingkat desa, camat maupun kabupaten/kota," harapnya. 

"Karena tujuan dari program ini tidak semata-mata penyerapan anggaran, tapi bentuk perhatian Pemprov Riau kepada  masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan hukum karena tersandung kasus hukum di pengadilan," tutupnya. (MCR)

SHARE:
beritaTerkait
KKN Kelompok 17 Universitas Abdurrab Serahkan Reflector Jalan untuk Tingkatkan Keselamatan Pengendara di Desa Senama Nenek
Maulid Nabi di Desa Seberang Pebenaan, Wabup Yuliantini Selipkan Pesan Tak Bakar Lahan
Kunjungan Presiden ke Riau, BPBD Laporkan Tersisa 7 Titik Api di Empat Kabupaten
Istri Presiden PKS Dialog dengan 17 Ormas Perempuan Islam di Bawah BMIWI, Soroti Bahaya LGBT
Udara Tak Sehat Akibat Kabut Asap, UPT SMP Negeri 4 Siak Hulu Batasi Pembelajaran di Luar Ruangan
Siswa UPT SMP Negeri 4 Siak Hulu Sabet Dua Medali di Ajang OSN Tingkat Nasional
komentar
beritaTerbaru