Bertandang ke Pakansari, PSPS Pekanbaru Tundukkan Persikad 3-2
kabarmelayu.com,PEKANBARU PSPS Pekanbaru taklukkan Persikad Depok dengan akor 32 pada pekan ketujuh Pegadaian Championship 2026/2027 Grup
Sport
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memberlakukan pajak baru atas pembelian agunan mulai 1 Mei 2023. Pajak tersebut masuk kategori Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1,1%.
Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan terhadap PPN dan PPnBM yang menyatakan bahwa Pembelian Penyerahan Agunan yang Diambil Alih (AYDA) oleh kreditur kepada pembeli agunan termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Untuk itu, pada 13 April 2023 lalu, pemerintah telah mengundangkan PMK Nomor 41 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan Agunan yang Diambil Alih (AYDA) oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan. Hal itu dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Baca Juga:
"Ketentuan ini mulai berlaku sejak 1 Mei 2023," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam keterangan resmi yang diterima CNBC Indonesia, Rabu (26/4/2023).
Peraturan tersebut mengatur sejumlah ketentuan diantaranya terkait besaran tertentu PPN, saat terutang, tata cara pemungutan, penyetoran, pelaporan, serta terkait pengkreditan pajak masukannya.
Baca Juga:
Dwi menjelaskan bahwa yang menjadi subjek pajak pemungut dalam transaksi ini adalah kreditur atau lembaga keuangan dengan objek berupa penjualan AYDA oleh lembaga keuangan kepada pembeli agunan.
"Jumlah PPN yang dipungut dihitung dengan menggunakan besaran tertentu sebesar 10% dari tarif PPN (1,1%) dikali harga jual agunan. Oleh karenanya, lembaga keuangan tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas pengenaan PPN ini. Untuk saat terutangnya adalah pada saat pembayaran diterima oleh lembaga keuangan sehingga hal itu tidak akan membebani cash flow lembaga keuangan tersebut," terangnya.
Adapun ketentuan bagi lembaga keuangan dalam melakukan pemungutan PPN, dapat menggunakan dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak.
Untuk dapat mengetahui lebih lanjut mengenai aturan perpajakan tersebut, salinan PMK Nomor 41 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan AYDA oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan dan salinan peraturan perpajakan lainnya dapat dilihat di laman landas www.pajak.go.id.
kabarmelayu.com,PEKANBARU PSPS Pekanbaru taklukkan Persikad Depok dengan akor 32 pada pekan ketujuh Pegadaian Championship 2026/2027 Grup
Sport
Polresta Pekanbaru Bersama Tokoh Masyarakat Deklarasi Bersama Wujudkan Lingkungan Bersih Narkoba
Hukrim
Gerebek Sarang Narkoba di Pekanbaru, Kasat Noki Incar Sabu, Senpi dan Senjata Tajam
Hukrim
kabarmelayu.com,INHIL Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Indragiri Hilir, Hj. Katerina Susanti Herman, S.K.M., S.Kep., M.Kes., menghadiri k
Sosial
kabarmelayu.com,JAKARTA Ketua Badan Kerja Sama AntarParlemen (BKSAP) DPR RI, Dr. H. Syahrul Aidi Ma&039azat, Lc., MA, menyatakan duku
Parlemen
kabarmelayu.com,KUANSING Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing), menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis ganja ke
Hukrim
kabarmelayu.com, PEKANBARU Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis terus berkomitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan men
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Jumlah titik panas (hotspot) di Pulau Sumatera, Sabtu pagi (24/10/2026) masih berada di angka tiga ribuan. Updat
Lingkungan
kabarmelayu.com,KAMPAR Babinsa Koramil 06 Siak Hulu Kodim 0313/KPR melakukan sosialisasi Penerimaan Prajurit TNI AD (Angkatan Darat. Babin
TNI/Polri
kabarmelayu.com,BOGOR Kasus dugaan penganiayaan berat berencana yang menimpa seorang warga bernama Ma&039mun bin Mar&039i di Kampung N
Hukrim