Minggu, 03 Mei 2026 WIB

Jumat Curhat, Wakapolda Dengarkan Keluhan Warga Sail Soal IPAL dan Narkoba

Redaksi - Jumat, 07 Juni 2024 15:01 WIB
Jumat Curhat, Wakapolda Dengarkan Keluhan Warga Sail Soal IPAL dan Narkoba
Brigjen K Rahmadi menghadiri kegiatan Jumat Curhat bersama warga Kecamatan Sail.(Foto: Ist)
PEKANBARU - Wakapolda Riau, Brigjen K Rahmadi menghadiri kegiatan Jumat Curhat bersama warga Kecamatan Sail di Polsek Limapuluh, Jumat (7/6/2024).

Didampingi sejumlah pejabat utama Polda Riau dan Kapolsek Limapuluh beserta jajaran, Brigjen K Rahmadi mendengarkan keluhan dan sorotan masyarakat tentang peredaran narkoba, konflik sosial, jalan rusak, dampak proyek IPAL, lenyapnya keberadaan Polisi RW hingga tempat hiburan malam (THM).

Kepada Wakapolda warga menyampaikan keberatan terkait proyek IPAL yang cukup mengganggu di wilayahnya yang menyebabkan rumah warga menjadi retak-retak. Selain itu warga juga menyorot lenyapnya Polisi RW yang pernah diluncurkan oleh Kapolda Riau pada 14 Juni 2023 lalu.

Baca Juga:

"Kami hadir disini untuk mendengarkan keluhan-keluhan dan aspirasi masyarakat terkait persoalan-persoalan sosial di lingkungan masing-masing. Tadi kami sudah mendengarkan penyampaian-penyampaian dari warga dan untuk solusinya sudah kami paparkan juga," kata Brigjen K Rahmadi.

Brigjen K Rahmadi juga berjanji kepada warga untuk mengapresi kepada warga yang telah menyempatkan diri untuk hadir di Jumat Curhat bersama Tim Polda Riau.

Baca Juga:

"Saya cukup berterima kasih atas masukannya. Ini juga bagian dari pada strategi Bapak Kapolri untuk lebih mendekatkan diri kepada masyarakat," pungkasnya.

Beni Ardiansyah, Ketua RW 3 Kelurahan Pesisir, Kecamatan Limapuluh menyampaikan bahwa warga di tempatnya merasa terganggu fan dirugikan dengan keberadaan proyek IPAL.

"Ada lebih kurang 33 rumah yang terkena dampak proyek IPAL. Sampai detik ini belum diganti rugi, apalagi rumah tersebut sudah mau roboh. Hanya janji-janji saja sampai detik ini belum terealisasi," kata Beni.

Menyikapi keluhan soal proyek IPAL ini, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Iwan K Manurung mengatakan, pihaknya akan mengumpulkan bahan keterangan terkait perihal yang disampaikan tersebut.

"Tentunya ini akan kami tindak lanjuti, namun tim akan meminta keterangan-keterangan terlebih dahulu kepada semua pihak terkait. Sehingga kita ada gambaran, kalau itu sampai mengganggu lapangan atau warga sekitar tentunya kita akan klarifikasi ke masing-masing warga termasuk ke yang membuat atau pengadaan proyek tersebut," jelas Iwan K Manurung.

Selain proyek IPAL, warga juga menyoroti tentang tempat hiburan malam (THM) yang berada di wilayah hukum Polsek Limapuluh. Warga mengeluhkan jam buka THM tersebut mengganggu aktifitas warga dalam beribadah salat subuh.

"Sebagian pengusaha sudah melanggar, harusnya jam 00.00 WIB sudah tutup, tapi jam 05.00 WIB masih buka. Kemarin kami sudah bersurat ke Satpol PP tapi tak direspon. Makanya kami minta tolong kepada polisi supaya menyampaikan kepada mereka agar jangan buka sampai pagi," kata, Ikhwan, salah seorang pengurus mesjid di Kecamatan Limapuluh.

Menyikapi hal ini, Direktur Intelkam Polda Riau, Kombes Efrizal SIK MH mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Polresta Pekanbaru dan Pemko Pekanbaru terkait izin dan jam buka THM tersebut.

"Kami akan menyampaikan pesan ini kepada pemilik tempat hiburan untuk mengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan. Intinya akan kita sampaikan jangan sampai keterlaluan," pungkasnya.

Seusai kegiatan dan tanya jawab dengan perwakilan masyarakat, Wakapolda sempat membagikan bingkisan sembako dan berpamitan kepada warga yang hadir. (mr)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Suara Panipahan, Alarm Keras Perang Melawan Narkoba
Gempur Narkoba, Polda Riau Ungkap 1.026 Kasus
Emak-emak Bongkar Sindikat Narkoba yang Sasar Anak Sekolah di Kuansing
Kodim 0301 dan BNNK Pekanbaru Perkuat Sinergi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba
Napi Lapas Narkotika Rumbai Kendalikan Peredaran 30 Kilogram Sabu dan 19.730 Ekstasi
Napi Lapas Narkotika Rumbai Kendalikan Peredaran 30 Kilogram Sabu dan 19.730 Ekstasi
komentar
beritaTerbaru