Jumat, 04 Oktober 2024 WIB

Lima Pelaku Ilog di Desa Tamiang Bengkalis Ditangkap

Redaksi - Sabtu, 28 September 2024 23:31 WIB
Lima Pelaku Ilog di Desa Tamiang Bengkalis Ditangkap
Polisi mengamankan 5 pelaku ilog beserta barang bukti.(Foto: Ist)
PEKANBARU- Lima pelaku ilegal logging (Ilog) atau pembalakan liar di area konsesi milik PT BBHA ditangkap. Bersama pelaku turut diamankan barang bukti lebih kurang 8 Kubik kayu olahan serta 2 unit mesin chainsaw.

Para pelaku yang diamankan berinisial AZ, AM, MR, BS, dan ZM. Mereka ditangkap saat melakukan aktivitasnya di Desa Tamiang, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Kapolsek Bukit Batu, Kompol Rifendi SSos MSi menjelaskan, para pelaku diamankan setelah merespon laporan manajemen PT BBHA.

"Para pelaku ini kita tangkap tangan sedang melakukan perambahan hutan konsesi hutan lindung," kata Kompol Rifendi, Sabtu (28/9/2024).

Baca Juga:

Rifendi menjelaskan peran masing-masing pelaku. Tersangka AZ merupakan pemilik modal. Sedangkan, ZM, AM dan BS bertugas sebagai operator Chainsaw dan MR sebagai tukang pikul.

Para pelaku ini diamankan pada Rabu (25/9/2024) saat sedang melakukan pembalakan. Pihak PT BBHA yang mengetahui aksi tersebut langsung melaporkan ke Polsek Bukit Batu karena merasa terganggu.

Baca Juga:

Menindaklanjuti laporan PT BBHA, Kapolsek Bukit Batu, Kompol Rifendi SSos MSi, memerintahkan Kanit Reskrim, AKP Rudi Irwanto SH beserta tim opsnal untuk melakukan patroli dan lakukan tindakan tegas.

Tiba di kantor perusahaan, tim opsnal langsung melakukan patroli menggunakan speed milik security PT BBHA, lalu menelusuri area lokasi pembalakan hutan.

Sampai di lokasi, tim opsnal menemukan tumpukan kayu rakitan hasil olahan. Kelima pelaku diamankan saat berada di lokasi. "Kelima pelaku saat ini kita amankan di Mapolsek Bukit Batu untuk diproses lebih lanjut," jelas Rifendi.

Para pelaku dalam perkara ini disangsi tindak pidana Pembalakan Liar atau Ilegal Logging sesuai UU No 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahaan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Kemudian, UU RI No 11 Tentang Cipta Kerja.

Pelaku juga diproses sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/ A / 19 / IX/2024/ SPKT. Unit Reskrim/ Polsek Bukit Batu Polres Bengkalis /POLDA RIAU, tanggal 25 September 2023.

"Para tersangka ini terancam kurungan 5 tahun penjara," tegas Kompol Rifendi.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pekerja PETI di Teluk Kuantan Tewas Tertimbun
Cegah TPPO, Pelabuhan Rakyat di Riau Jadi Perhatian
500 Titik Reklame di Pekanbaru Tak Berizin
Pengakuan Dua Tersangka Kosmetik Ilegal, Dijual di Indonesia Sejak Februari
Penggerebekan Gudang Kosmetik Ilegal di Panam, Dua Orang Ditetapkan Tersangka
BBPOM Pekanbaru Gerebek Gudang Kosmetik Ilegal di Binawidya
komentar
beritaTerbaru