Minggu, 08 November 2026 WIB

Empat Jam Diburu, Pelaku PETI di Kampar Kiri Dibekuk

Redaksi - Minggu, 08 November 2026 10:04 WIB
Empat Jam Diburu, Pelaku PETI di Kampar Kiri Dibekuk
Penertiban PETI di Kampar Kiri beberapa waktu lalu.(Foto: ist)
kabarmelayu.com,KAMPAR - Dua pria terduga pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di Sungai Setingkai, Desa Tanjung Mas, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, sempat melarikan diri saat didatangi polisi, Sabtu (7/11/2026).

Keduanya ditangkap setelah empat jam pengejaran.Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Nurman mengatakan, penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas tambang ilegal karena dikhawatirkan mencemari air sungai.

Setelah melakukan penyelidikan, sekitar pukul 11.15 WIB, polisi menemukan aktivitas penambangan di pinggir sungai. Namun, kedua pria di lokasi langsung melarikan diri saat hendak diamankan.

Baca Juga:

Petugas melakukan pengejaran dan akhirnya menangkap keduanya sekitar pukul 15.00 WIB.

Kedua pria yang diamankan berinisial MA (43) dan JA (36), warga Kecamatan Kampar Kiri dan mengakui melakukan penambangan emas tanpa izin untuk memperoleh keuntungan.

Baca Juga:

Selain keduanya, turut diamankan satu unit mesin Robin, alat pendulang emas, tiga lembar karpet, satu pipa spiral, serta satu botol yang diduga berisi air raksa.

"Kami mengapresiasi laporan masyarakat yang membantu kami mengungkap aktivitas PETI tersebut. Penindakan akan terus kami lakukan terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin," kata Kompol Nurman.

Ia mengingatkan, bahwa aktivitas PETI berpotensi mencemari sungai, merusak ekosistem, dan membahayakan kesehatan masyarakat yang memanfaatkan air sungai.

Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Kampar Kiri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami mengimbau masyarakat tidak melakukan penambangan tanpa izin dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas PETI," pesan Nurman.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ditreskrimsus Polda Riau Ungkap Penyelewengan BBM Subsidi di Kandis, 6.500 Liter Solar Disita
Polsek Cerenti Musnahkan Rakit PETI
PT. MUTU Diduga Rusak dan Timbun Anak Sungai, Kepala Adat Minta Pemerintah Turun
Dalam Sepekan Polres Kuansing Musnah 16 Rakit PETI
Polres Rohil Sita 483 Keping Kayu Olahan Diduga Hasil Ilog
PT. Oscar Investama Diakui Tak Memiliki Kebun Inti, Izin Dipertanyakan
komentar
beritaTerbaru