Jumat, 31 Juli 2026 WIB

Produksi Emas Oplosan di Bengkalis Terbongkar, 1,8 Kilogram Perhiasan Palsu Disita

Redaksi - Kamis, 31 Juli 2025 07:27 WIB
Produksi Emas Oplosan di Bengkalis Terbongkar, 1,8 Kilogram Perhiasan Palsu Disita
Produksi emas oplosan di Duri, Mandau, yang berhasil dibongkar Satreskrim Polres Bengkalis.(Foto: Istimewa)
kabarmelayu.comBENGKALIS - Penipuan bermodus emas oplosan berhasil dibongkar jajaran Satreskrim Polres Bengkalis. Seorang pemilik toko emas berinisial MI (48) diamankan polisi setelah kedapatan menjual perhiasan palsu berbahan perak berlapis emas di Toko Mas Samudera, Pasar Mandau, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau.

Penggerebekan dilakukan pada Selasa (29/07/2025) pukul 18.20 WIB, menyusul laporan warga yang merasa tertipu setelah membeli emas yang ternyata palsu. Di lokasi, polisi menyita barang bukti lebih dari 1,8 kilogram emas palsu, cairan kimia, alat sepuh, cap stempel, timbangan digital, dokumen, serta uang tunai.

Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan menjelaskan, para korban adalah masyarakat pekerja keras, seperti petani, nelayan, dan buruh sawit.

"Mereka membeli emas bertujuan untuk ditabung, tapi justru ditipu dengan perhiasan palsu," ujar Kapolres.

Baca Juga:

Kasatreskrim Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel menambahkan, pelaku menjalankan kegiatan emas oplosan ini sejak tahun 2021. Modusnya mencampur logam perak, menyepuhnya dengan lapisan emas tipis agar menyerupai emas 22 karat, lalu dijual seolah asli.

"Kami temukan ratusan perhiasan seperti gelang, cincin, kalung, liontin, hingga anting. Semuanya dipasarkan sebagai emas murni padahal palsu," jelas Mabel.

Baca Juga:

Kasus ini mencuat setelah korban Andela Saputri (27), melaporkan dugaan penipuan. Ia membeli dua gelang emas seharga lebih dari Rp4 juta, namun saat diperiksa, gelang tersebut tampak kusam, lunak, dan tidak memiliki cap kadar emas sebagaimana mestinya.

Saat ini, sudah ada empat korban yang melapor dan jumlahnya diperkirakan akan terus bertambah.

Pelaku kini mendekam di Mapolres Bengkalis dan dijerat dengan Pasal 263 dan/atau Pasal 378 KUHP tentang pemalsuan dan penipuan, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli perhiasan emas. Cek kadar, cap, dan tempat pembelian. Bila mendapati indikasi kecurangan, segera laporkan ke pihak kepolisian.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Menaker: SDM Jadi Kunci Indonesia Emas 2045
Waspada Akun FB Palsu Catut Nama Plh Sekdako Pekanbaru
Tarung Derajat Pekanbaru Rebut 4 Medali Emas dan 5 Perak Kejurda Pelajar 2026
Penambang Emas Liar Nyambi Jadi Bandar Sabu Disikat Satgas Anti Narkoba Riau
Resmi Buka CFN Temasya Riang Sekampong, Bupati Bengkalis Dorong UMKM dan Pererat Silaturahmi Warga
Direktur PT. Satoe Komunika Dilaporkan ke Polisi Terkait Penipuan dan Penggelapan
komentar
beritaTerbaru